Rabu, 19 Agustus 2026 Gerebek Rumah di Bukit Payung, Polisi Kampar Amankan 4 Pengedar Sabu | Ketua RT/RW Diberi HP, Nanti Warga Urus Surat Sistim Digitalisasi, tak Perlu Bolak-balik ke Kantor Lurah | Hadapi Potensi Bencana, BPBDPK Riau Rapatkan Barisan Damkar se-Provinsi | Gibra Hazell Alvaro, Atlet Muda Riau Ukir Prestasi di Panggung Padel Internasional | Gratis! Kemenkum Riau Gandeng BNI Daftarkan Hak Cipta Pelaku Kreatif dan UMKM | Perkuat Akses Keadilan, Kemenkum Riau dan Kejati Riau Bangun Sinergi Layanan Hukum bagi Masyarakat
 
 
☰ Peristiwa
Januari-Maret 2019, Polres Natuna Ungkap 7 Kasus Narkoba & 1 Upal dengan 8 Tersangka
Selasa, 12 Maret 2019 - 14:33:31 WIB

SULUHRIAU, Natuna - Selama tiga bulan berjalan (Januari-Maret) 2019, Kepolisian Resor Natuna berhasil mengungkap 8 Kasus Narkoba dan 1 kasus uang palsu (upal) dengan 8 tersangka.

Hal itu disampaikan Kapolres Natuna AKBP Nugroho Dwi Karyanto SIK, didampingi Kasat Narkoba, AKP Ramlan Calid, dan Kasat Reskrim, AKP Hendrianto, S.H M.H, dalam jumpa  pers di Mapolres Natuna Senin, (11/3/2019).

Kapolres menjelaskan, 7 orang tersangka narkoba tersebut berinisial H, W, MY, RA, WH, RMA, dan WS.“Tersangka W merupakan kasus pelimpahan dari Lanal Ranai. Dia adalah salah seorang anak buah kapal dari salah seorang Pengusaha dari Kelarik,” kata Nugroho.

Sedangkan 6 orang tersangka lainnya, kata Nugroho, merupakan hasil dari pengembangan kasus narkoba yang ditanganinya tahun 2018 lalu.“Yang enam orang ini sudah menjadi target kami sejak tahun 2018. Ini adalah hasil dari pengembangan kasus narkoba tahun kemarin. Jadi bukan karena adanya laporan dari masyarakat,” ujarnya.

Lebih lanjut Nugroho menyampaikan, 5 orang tersangka, merupakan hasil dari 5 LP di bulan Januari 2019. Sementara pada bulan Maret tahun ini, ada 1 LP dengan 2 orang tersangka.

Secara rinci katanya, dari tersangka dengan inisial H, polisi berhasil menemukan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 0,13 gram.

Lalu dari tangan MY, ditemukan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 0,7 gram, WH 3,37 gram dan RMA seberat 0,27 gram.“Selain barang bukti berupa sabu-sabu, Polisi juga mengamankan barang bukti lainnya dari tangan pelaku. Diantaranya seperti bong (alat hisap sabu), korek api otomatis, timbangan, telepon genggam, rokok, cottonbud, plastik pembungkus sabu dan sejumlah uang tunai. Dan total keseluruhan barang bukti berupa sabu, ada sekitar 6 gram,” terang Nugroho.

Nugroho, menambahkan, bahwa seluruh tersangka, dicurigai sebagai pengedar narkoba. Karena telah memiliki, menyimpan dan menguasai sabu-sabu.

Seluruh tersangka terancam dengan pasal 112, yang berbunyi, “Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 jt dan paling banyak Rp 8 miliar”.

Atau Pasal 114 “Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 milyar dan paling banyak Rp 10 milyar”.

Nugroho menyebutkan, bahwa kasus narkoba di wilayah hukum Polres Natuna mengalami peningkatan. Pihaknya mencatat, selama Januari hingga Desember 2018, hanya terjadi sebanyak 14 kasus.

Sementara dari bulan Januari hingga Maret 2019, sudah terjadi sebanyak 6 kasus dengan 7 tersangka.Ia pun meminta kepada seluruh jajarannya, agar selalu mengawal seluruh kasus yang telah dilimpakan oleh Polres Natuna, ke Pengadilan Negeri (PN) Natuna.

“Saya perintahkan para Kasat, jangan sampai lepas kasus yang telah kita perkarakan. Harus terus dikawal,” tegasnya, di depan jajarannya.

Ia pun berharap kepada seluruh masyarakat Natuna, agar tidak segan-segan untuk memberikan informasi, terkait adanya pelanggaran hukum di wilayah Polres Natuna. (nur)



 
Berita Lainnya :
  • Gerebek Rumah di Bukit Payung, Polisi Kampar Amankan 4 Pengedar Sabu
  • Ketua RT/RW Diberi HP, Nanti Warga Urus Surat Sistim Digitalisasi, tak Perlu Bolak-balik ke Kantor Lurah
  • Hadapi Potensi Bencana, BPBDPK Riau Rapatkan Barisan Damkar se-Provinsi
  • Gibra Hazell Alvaro, Atlet Muda Riau Ukir Prestasi di Panggung Padel Internasional
  • Gratis! Kemenkum Riau Gandeng BNI Daftarkan Hak Cipta Pelaku Kreatif dan UMKM
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Gerebek Rumah di Bukit Payung, Polisi Kampar Amankan 4 Pengedar Sabu
    02 Ketua RT/RW Diberi HP, Nanti Warga Urus Surat Sistim Digitalisasi, tak Perlu Bolak-balik ke Kantor Lurah
    03 Hadapi Potensi Bencana, BPBDPK Riau Rapatkan Barisan Damkar se-Provinsi
    04 Gibra Hazell Alvaro, Atlet Muda Riau Ukir Prestasi di Panggung Padel Internasional
    05 Gratis! Kemenkum Riau Gandeng BNI Daftarkan Hak Cipta Pelaku Kreatif dan UMKM
    06 Perkuat Akses Keadilan, Kemenkum Riau dan Kejati Riau Bangun Sinergi Layanan Hukum bagi Masyarakat
    07 Perkuat Akses Hukum, Kemenkum Riau Genjot Pendampingan JDIH ke Pemda, DPRD dan Kampus
    08 Mafirion: Agrinas Jangan Beri KSO kepada Perusahaan yang Abaikan Kepentingan Masyarakat
    09 Dibalut Pakaian Adat Nusantara, Upacara HUT ke-81 RI di Pemko Pekanbaru Berlangsung Khidmat
    10 Di Balai Pauh Janggi, Kemenkum Riau Serahkan Remisi HUT ke-81 RI untuk Narapidana
    11 Peringati HUT ke-81 RI, Kemenkum Riau Tegaskan Komitmen Layani Rakyat dengan Integritas
    12 Obor Menyala di Tengah Hening, Forkopimda Kampar Renungan Suci di TMP Kusuma Eka Bhakti
    13 Digerebek di Peron Sawit, Pengedar Sabu di Kampar Kiri Hilir Ditangkap
    14 Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang
    15 Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
    16 Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
    17 Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
    18 PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA
    19 Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh
    20 Jelang HUT ke-81 RI, Wabup Kampar Kukuhkan 30 Putra Putri Paskibraka 2026 di Balai Bupati
    21 Kwarnas Anugerahkan Lencana Darma Bakti ke Kak Sulastri di Peringatan Hari Pramuka ke-65
    22 UMKM Dumai Diajak Naik Kelas, Kemenkum Riau Genjot Legalitas Lewat Perseroan Perorangan
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat