Selasa, 18 Agustus 2026 Gerebek Rumah di Bukit Payung, Polisi Kampar Amankan 4 Pengedar Sabu | Ketua RT/RW Diberi HP, Nanti Warga Urus Surat Sistim Digitalisasi, tak Perlu Bolak-balik ke Kantor Lurah | Hadapi Potensi Bencana, BPBDPK Riau Rapatkan Barisan Damkar se-Provinsi | Gibra Hazell Alvaro, Atlet Muda Riau Ukir Prestasi di Panggung Padel Internasional | Gratis! Kemenkum Riau Gandeng BNI Daftarkan Hak Cipta Pelaku Kreatif dan UMKM | Perkuat Akses Keadilan, Kemenkum Riau dan Kejati Riau Bangun Sinergi Layanan Hukum bagi Masyarakat
 
 
☰ Peristiwa
Pekerja SPBU di Jl Alah Air Selatpanjang Sebut Gaji di Bawah UMK
Kamis, 28 Februari 2019 - 09:26:24 WIB

SULUHRIAU, Meranti- Pekerja  Pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Pertamina di Jalan Alah Air di Kota Selatpanjang Kecamatan,Tebing Tinggi Kabupaten Kepulauan Meranti mengaku gaji di bawah upah minimum kota (UMK) Kabupaten Meranti.

Sementara mereka diperkejakan selama 12 jam. Akibat ini juga muncul ekses lain, misalnya melayani pembeli premium dengan jiregen. Kendati pihak SPBU menegas sudah menyetop ini.

Seperti dikatakan salah seorang pekerja SPBU yang enggan ditulis namanya kepada media, ia sudah bekerja selama setahun di SPBU dengan inisial UD ESH. Namun, gaji yang diterimanya hanya sekitar Rp1.500 per bulan. Jumlah ini jauh dibawa bila dibanding dengan UMK Meranti sebesar Rp 2.749.909.

“Kami sudah bekerja satu tahun lamanya di SPBU tersebut, namun gaji yang saya terima di bawah UMK. Sementara kami kerja dari jam 07.00 sampai jam 20.00 malam,” ungkapnya, Senin (25/2/2019) sore.

Selain persoalan membayar gaji di bawah UMK, pekerja ini juga mengatakan, mereka bekerja di atas 8 jam yang seharusnya, namun tidak dibayar lembur. Dan pekerja ini juga mengaku selama bekerja di SPBU itu tidak mendapatkan libur.

“Coba hitung berapa jam kami berkerja dari jam 07.00 pagi sampai 20.00 malam tanpa di hitung lembur, artinya lebih dari 8 jam setelah itu tidak ada hari libur,” keluh sumber.

Sementara itu, pihak Manajemen SPBU ketika dikonfirmasi wartawan, melalui pengurus lapangan, Aguan, mengaku memberi gaji di bawah UMK kepada karyawan mengacu kepada aturan Pemerintah Daerah tentang gaji tenaga honor yang juga di bawah UMK Meranti.

“Kalau kita ngomong masalah gaji di Selatpanjang ini susah, coba abang tanya honor di Kantor Bupati berapa gaji, apa sudah UMK, itu kalau bisa kalian perjuangkan juga, jangan di APMS saja," katanya.

"Saya tahu kalian mau meperjuangkan soal gaji, tahu mengapa perkerja di sini sudah satu tahun berkerja gajinya dibawah UMK?. Sebetulnya perkerja itu masih dalam masa-masa training, Kalau ada undang-undang baru silakan tujukkan kesaya,” kata Aguan kepada media, Selasa (26/2/2019).

Dikatakan, sebenarnya di SPBU itu ada aturan. Satu kali masa terening 6 bulan habis, maka bisa diberhentikan.

"Kenapa mereka tidak saya berhentikan karena saya ada pertimbangan mereka. Mereka juga ditanggung BPJS tenaga kerja,” sebut Aguan.

Soal Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSPTK) mengeluarkan BPJS tenaga kerja, sementara perkerja digaji di bawah UMK, masalah itu lain lagi, kata Aguan.

“Kalau soal gaji Itu hak perusahaan, Sebenarnya dalam hal ini saya tidak bisa komentar banyak karena bukan kewenangan saya. Dan saya berhak untuk tidak berkomentar apa pun. Kalau mau bikin berita tidak usah sebut nama saya, kalau mau langsung saja kepersonalia.

Saat ini Personalia di Pekanbaru tidak bisa dihubungi. "Kalau mau beritakan, beritakan saja, itukan temuan kalian.” jelasnya.

Kepala DPMPTSPTK belum bisa di minta keterangan, karena saat dihubungi melalui via telepon pejabat bersangkutan masih di perjalanan di menuju ke Selatpanjang. [tmy]




 
Berita Lainnya :
  • Gerebek Rumah di Bukit Payung, Polisi Kampar Amankan 4 Pengedar Sabu
  • Ketua RT/RW Diberi HP, Nanti Warga Urus Surat Sistim Digitalisasi, tak Perlu Bolak-balik ke Kantor Lurah
  • Hadapi Potensi Bencana, BPBDPK Riau Rapatkan Barisan Damkar se-Provinsi
  • Gibra Hazell Alvaro, Atlet Muda Riau Ukir Prestasi di Panggung Padel Internasional
  • Gratis! Kemenkum Riau Gandeng BNI Daftarkan Hak Cipta Pelaku Kreatif dan UMKM
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Gerebek Rumah di Bukit Payung, Polisi Kampar Amankan 4 Pengedar Sabu
    02 Ketua RT/RW Diberi HP, Nanti Warga Urus Surat Sistim Digitalisasi, tak Perlu Bolak-balik ke Kantor Lurah
    03 Hadapi Potensi Bencana, BPBDPK Riau Rapatkan Barisan Damkar se-Provinsi
    04 Gibra Hazell Alvaro, Atlet Muda Riau Ukir Prestasi di Panggung Padel Internasional
    05 Gratis! Kemenkum Riau Gandeng BNI Daftarkan Hak Cipta Pelaku Kreatif dan UMKM
    06 Perkuat Akses Keadilan, Kemenkum Riau dan Kejati Riau Bangun Sinergi Layanan Hukum bagi Masyarakat
    07 Perkuat Akses Hukum, Kemenkum Riau Genjot Pendampingan JDIH ke Pemda, DPRD dan Kampus
    08 Mafirion: Agrinas Jangan Beri KSO kepada Perusahaan yang Abaikan Kepentingan Masyarakat
    09 Dibalut Pakaian Adat Nusantara, Upacara HUT ke-81 RI di Pemko Pekanbaru Berlangsung Khidmat
    10 Di Balai Pauh Janggi, Kemenkum Riau Serahkan Remisi HUT ke-81 RI untuk Narapidana
    11 Peringati HUT ke-81 RI, Kemenkum Riau Tegaskan Komitmen Layani Rakyat dengan Integritas
    12 Obor Menyala di Tengah Hening, Forkopimda Kampar Renungan Suci di TMP Kusuma Eka Bhakti
    13 Digerebek di Peron Sawit, Pengedar Sabu di Kampar Kiri Hilir Ditangkap
    14 Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang
    15 Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
    16 Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
    17 Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
    18 PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA
    19 Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh
    20 Jelang HUT ke-81 RI, Wabup Kampar Kukuhkan 30 Putra Putri Paskibraka 2026 di Balai Bupati
    21 Kwarnas Anugerahkan Lencana Darma Bakti ke Kak Sulastri di Peringatan Hari Pramuka ke-65
    22 UMKM Dumai Diajak Naik Kelas, Kemenkum Riau Genjot Legalitas Lewat Perseroan Perorangan
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat