Dishub Tegaskan Tarif Parkir Roda Dua Masih Rp1.000, Zul Asri: Lebih Dari Itu Pungli
Senin, 18 Februari 2019 - 15:57:45 WIB
SULUHRIAU, Pekanbaru- Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Bengkalis melalui Sekretaris Zul Asri menegaskan, tarif parkir untuk kendaraan roda dua di wilayah Kabupaten Bengkalis belum mengalami kenaikan.
Dikatakan, kalau ada juru parkir yang meminta lebih, itu di luar ketentuan dan tergolong pungutan liar (pungli) yang dapat dikenakan sanksi pidana.
"Sesuai Peraturan Daerah, untuk parkir di tempat umum, untuk kendaraan roda dua masih 'sibu’ (tetap Rp1.000-red) sekali parkir. Belum ada kenaikan,†tegas Zul Asri, Ahad (17/2/2019) malam.
Ditegaskan Zul Asri lagi, kepada seluruh masyarakat di daerah ini, untuk tidak usah melayani kalau ada juru parkir yang meminta lebih. Itu menyalahi aturan.
Mantan Kabag Humas DPRD Bengkalis ini mengingatkan, jukir untuk tidak meminta lebih dari Rp1.000 kepada pemilik kendaraan roda dua yang diparkir di kawasan yang di kelolanya.
"Alasannya itu tadi, hingga setakat ini belum ada perubahan atau kenaikan retribusi parkir untuk kendaraan roda dua," katanya.
Belum ada regulasi baru yang mengaturnya, sehingga tarif retribusi parkir kendaraan roda dua itu boleh dipungut lebih dari Rp1.000.
Hal senada juga disampaikan Kepala Bapenda Kabupaten Bengkalis H Imam Hakim. "Retribusi parkir yang diatur Dishub masih Rp1.000. Namun dalam Ranperda terbaru saya tak ingat,†jelas H Imam Hakim yang pernah menjabat Sekretaris Bappeda Kabupaten Bengkalis, melalui layanan WhatsApp (WA) pada pukul 21.26 WIB tadi.
Penjelasan Zul Asri dan H Imam Hakim ini disampaikan,sehubungan meluruskan pengakuan seorang juru parkir di Duri, Kecamatan Mandau yang sempat diberitakan media, salah seorang jukir menyebutkan setoan ke pengelola parkir menjadi alasan sejumlah jukir di Duri menaikan tarif parkir roda dua. Hal itupun sampai ke telingan Kepala UPT Parkir saat sosialisasi parkir. (las)
Komentar Anda :