Minggu, 28 April 2024
Pekanbaru Raih Juara Umum MTQ XLII tahun 2024 Tingkat Provinsi Riau di Dumai | Pelaku Pembunuhan Wanita Tanpa Busana di Kampar Ditangkap, Ini Motifnya | 1.500 CJH Riau Ikuti Launching Senam Haji dan Launching Batik Haji | Sambut Tokoh-tokoh Kampar di Pekanbaru, Pj Bupati Dukung Bagholek Godang Masyarakat Kampar | Polsek Tambang Tangkap Pelaku Narkoba di Depan SPBU Rimbo Panjang | Mantan Bupati Inhil Indra Muchlis Adnan Meninggal Dunia, Pj Gubri Sampaikan Ucapan Duka
 
Sosial Budaya
Tidak Sembarangan Data Orgil, Rusidi Rusdan: ODGJ Beda dengan Orgil

Sosial Budaya - - Sabtu, 09/02/2019 - 12:35:17 WIB

SULUHRIAU, Pekkanbaru- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Riau mengingatkan jajaran penyelenggara untuk tidak sembarang mendata orang dengan gangguan jiwa (ODGJ).

Ketua Bawaslu Riau Rusidi Rusdan menegaskan, ODGJ dengan orang gila harus dibedakan. "Yang berhak masuk dalam daftar pemilih adalah ODGJ yang mendapatkan rekomendasi dari rumah sakit jiwa," katanya.

Secara tegas disarankan bahwa orang gila tidak boleh masuk dalam daftar tidak tetap (DPT), maka pendataan yang dilakukan harus selektif. [slt]





 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved