Tidak Sembarangan Data Orgil, Rusidi Rusdan: ODGJ Beda dengan Orgil
Sosial Budaya - - Sabtu, 09/02/2019 - 12:35:17 WIB
SULUHRIAU, Pekkanbaru- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Riau mengingatkan jajaran penyelenggara untuk tidak sembarang mendata orang dengan gangguan jiwa (ODGJ).
Ketua Bawaslu Riau Rusidi Rusdan menegaskan, ODGJ dengan orang gila harus dibedakan. "Yang berhak masuk dalam daftar pemilih adalah ODGJ yang mendapatkan rekomendasi dari rumah sakit jiwa," katanya.
Secara tegas disarankan bahwa orang gila tidak boleh masuk dalam daftar tidak tetap (DPT), maka pendataan yang dilakukan harus selektif. [slt]