Selasa, 18 Agustus 2026 Mafirion: Agrinas Jangan Beri KSO kepada Perusahaan yang Abaikan Kepentingan Masyarakat | Dibalut Pakaian Adat Nusantara, Upacara HUT ke-81 RI di Pemko Pekanbaru Berlangsung Khidmat | Di Balai Pauh Janggi, Kemenkum Riau Serahkan Remisi HUT ke-81 RI untuk Narapidana | Peringati HUT ke-81 RI, Kemenkum Riau Tegaskan Komitmen Layani Rakyat dengan Integritas | Obor Menyala di Tengah Hening, Forkopimda Kampar Renungan Suci di TMP Kusuma Eka Bhakti | Digerebek di Peron Sawit, Pengedar Sabu di Kampar Kiri Hilir Ditangkap
 
 
☰ Metropolis
Nama Baik Bawaslu Riau Direhabilitasi, Rusdi: Saya Bersyukur atas Putusan DKPP
Kamis, 31 Januari 2019 - 12:45:03 WIB

SULUHRIAU- Ketua Bawaslu Riau Rusidi Rusdan menyatakan syukur atas direhabilitasinya nama baik Bawalu oleh Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP) RI.

Karena katanya, DKPP telah memeriksa dan  mengadili dengan se adil-adilnya. "Dan kita memang sudah sudah bekerja on the track." ujar Rusidi usai mengikuti sidang pembacaan putusan di Jakarta.

Keputusan DKPP RI terkait pengaduan Nomor 291/DKPP-PKE-VII/2018, atas nama pengadu serang warga bernama Fajar Suryapratomo ke DKPP atas kinerja Bawaslu Riau yang memproses 11 Kepala Daerah di Riau yang membuat pernyataan dukungan kepada salah salah satu pasangan capres/cawapres.

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyatakan menolak semua aduan pengadu untuk seluruhnya dan merehabilitasi nama baik Bawaslu Provinsi Riau dalam sidang lanjutan pembacaan putusan siang ini Rabun di Kantor DKPP RI Jalan HM Thamrin No 14 Jakarta Pusat.

Sebelumnya, Ketua dan anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Riau diadukan oleh seorang warga pekanbaru yang  bernama Fajar Surya Pratomo dengan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu.

Fajar bersama dengan 6 orang penasehat hukum yang terdiri dari Feri, Robi, Arya Ismail, Said Surya, dan indra mengadukan Ketua Bawaslu Provinsi Riau, Rusidi Rusdan dan 4 anggota lainnya dikarenakan  11 Kepala Daerah yang mengikuti Deklarasi menyatakan dukungan terhadap salah satu Paslon Capres dan Cawapres tanggal 10 Oktober 2018 yang lalu di Hotel Aryaduta Pekanbaru membuat resah masyarakat dengan mengatakan bahwa 11 Kepala Daerah terancam pidana pemilu.

Per tanggal 16 Oktober 2018, Bawaslu Riau melakukan pengawasan terhadap Deklarasi yang dibuat oleh Tim Kampanye Provinsi Riau dengan melibatkan 11 Kepala Daerah tersebut.

DKPP RI berkesimpulan bahwa langkah-langkah yang dilakukan Bawaslu Riau sudah sesuai dengan peraturan Bawaslu. Transapransi informasi kepada masyarakat merupakan hal yang positif.

untuk kesalahan tanggal dalam surat pemanggillan kepala daerah, diakui oleh Bawaslu Riau. "Kesalahan ini murni kesahan teknis yang dilakukan oleh staf sekretariat Bawaslu Riau dikarenakan copy paste surat sebelumnya, dan hal ini tidak dapat dibebankan pertanggung jawabannya kepada Teradu", ujar anggota majelis saat membacakan putusan, Rabu (30/1/2019).

Majlis diketuai Dr. Harjono dengan 5 (lima) anggota majelis lainnya yaitu Dr. Alfitra Salamm, Fritz Edwar Siregar, P.hd , Prof. Dr. Muhammad, Prof. Dr Teguh Prastyo dan Ida Budiati, SH, MH. menyampaikan bahwa menolak semua aduan penggugat untuk seluruhnya dan merehabilitasi nama baik Teradu (ketua dan anggota Bawaslu Riau). (Rls,jan)



 
Berita Lainnya :
  • Mafirion: Agrinas Jangan Beri KSO kepada Perusahaan yang Abaikan Kepentingan Masyarakat
  • Dibalut Pakaian Adat Nusantara, Upacara HUT ke-81 RI di Pemko Pekanbaru Berlangsung Khidmat
  • Di Balai Pauh Janggi, Kemenkum Riau Serahkan Remisi HUT ke-81 RI untuk Narapidana
  • Peringati HUT ke-81 RI, Kemenkum Riau Tegaskan Komitmen Layani Rakyat dengan Integritas
  • Obor Menyala di Tengah Hening, Forkopimda Kampar Renungan Suci di TMP Kusuma Eka Bhakti
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Mafirion: Agrinas Jangan Beri KSO kepada Perusahaan yang Abaikan Kepentingan Masyarakat
    02 Dibalut Pakaian Adat Nusantara, Upacara HUT ke-81 RI di Pemko Pekanbaru Berlangsung Khidmat
    03 Di Balai Pauh Janggi, Kemenkum Riau Serahkan Remisi HUT ke-81 RI untuk Narapidana
    04 Peringati HUT ke-81 RI, Kemenkum Riau Tegaskan Komitmen Layani Rakyat dengan Integritas
    05 Obor Menyala di Tengah Hening, Forkopimda Kampar Renungan Suci di TMP Kusuma Eka Bhakti
    06 Digerebek di Peron Sawit, Pengedar Sabu di Kampar Kiri Hilir Ditangkap
    07 Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang
    08 Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
    09 Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
    10 Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
    11 PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA
    12 Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh
    13 Jelang HUT ke-81 RI, Wabup Kampar Kukuhkan 30 Putra Putri Paskibraka 2026 di Balai Bupati
    14 Kwarnas Anugerahkan Lencana Darma Bakti ke Kak Sulastri di Peringatan Hari Pramuka ke-65
    15 UMKM Dumai Diajak Naik Kelas, Kemenkum Riau Genjot Legalitas Lewat Perseroan Perorangan
    16 Dorongan Inovasi Daerah, Kemenkum Riau Gaungkan Pentingnya Lindungi Kekayaan Intelektual
    17 142 Kali Terbakar Sejak Januari 2026 di Pekanbaru, 2 Orang Meninggal
    18 Kemenkum Hadirkan Penyelesaian Langsung Berbagai Persoalan Layanan Hukum
    19 10 Hektar Lahan Gambut Terbakar di Kualu Nenas, 55 Personel Gabungan Berjibaku Padamkan Api
    20 Resahkan Warga, Polsek Kampar Kiri Bakar Rakit Tambang Emas Ilegal di Desa Terusan
    21 Harmonisasi 5 Ranperbup Kampar, Kemenkum Riau Pastikan Regulasi Pas dan Tidak Tabrak Aturan
    22 Kemenkum Riau Dorong Penguatan Sinergi dan Profesionalisme Advokat
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat