Buka Penyuluhan Hukum Terpadu, Wabup: Pahami UU TE dan Saber Pungli
Rabu, 30 Januari 2019 - 11:24:58 WIB
SULUHRIAU, Meranti- Wakil Bupati Meranti Said Hasyim membuka kegiatan Penyuluhan Hukum Terpadu Bagi Masyarakat dan Aparatur Kabupaten Kepulauan Meranti di Ballroom Hotel Grand Meranti, Rabu (30/1/2019).
Kegiatan ini untuk memberikan pemahaman terhadap berbagai produk hukum kepada masyarakat dan aparatur. Sehingga dapat meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap hukum sehingga tercipta Ketentaraman, Kesejahteraan, Kebahagiaan dan Keteraturan hidup bermasyarakat.
Wakil Bupati Said Hasyim meminta Aparatur untuk memhami berbagai aspek, terutama menyangkut beberapa produk hukum seperti Undang-Undang Transaksi Elektronik (UTE), Sapu Bersih (saber) pungli, Pembantuan Perundang-Undangan, Peraturan tentang Perkara Lingkungan, Keputusan Kejaksaan Tentang Tim Pengawalan Pemerintahan dan Pembangunan serta Peraturan lainnya.
Agar sosialisasi kesadaran hukum ini dapat menyentuh semua lapisan masyarakat, Wakil Bupati H. Said Hasyim meminta Aparatur khususnya Camat, Kades/Lurah yang bersinggungan langsung dengan masyarakat dapat menumbuhkan kesadaran bagi masyarakat dilingkungannya masing-masing.
Dan kesadaran hukum yang paling sederhana adalah tentang larangan membuang sampah sembarangan yang masih dilakukan sebagian besar masyarakat.
Sementara itu, Kapolres Kepulauan Meranti AKBP La Ode Proyek, yang turut menjadi Nara Sumber menjelaskan masalah pelanggaran hukum yang sedang marak dan sangat mengancam di Meranti seperti Prostitusi, Narkoba yang menurutnya dapat menghancurkan para generasi muda di usia emas, pelanggaran hukum ini dikatakan Kapolres ibarat penyakit menular yang bukan saja menghinggapi orang dewasa tapi juga anak anak usia sekolah, ASN termasuk juga oknum kepolisian. Untuk itu perlu kesadaran dari masing-masing Individu untuk mematuhinya.
Selain itu, sesuai tugas Kepolisian Kapolres juga mengajak masyarakat untuk mematuhi peraturan lalu lintas menggunakan helm dan melengkapi surat kendaraan, tidak menggunakan penggunaan Knalpot tidak setandar. Diakui Kapolres pelanggaran ini sudah meresahkan masyarakat.
Nara Sumber dari BKN-RI Achmad Setiyanto, SH dalam pemaparannya menghimbau ASN tertip melaksanakan tugas untuk mewujudkan ASN yang beritegritas, profesional, memiliki kompetensi dan yang tak kalah penting taat hukum dan peraturan perundang-undangan.
Dari pantauan media dalam acara sosialisasi hukum yang berlangsung dari pagi hingga petang itu disambut antusias oleh semua peserta, peserta secara aktif melakukan tanya jawab kepada Nara Sumber sehingga terwujud pemahaman hukum. [tmy,rls]
Komentar Anda :