Menristekdikti Tegaskan Kampanye Dilarang di Kampus
Selasa, 29 Januari 2019 - 20:14:24 WIB
SULUHRIAU, Pekanbaru- Perguruan Tinggi (PT) biasanya dijadikan tempat untuk ajang diskusi. Namun dalam hal politik, kampus dilarang menjadi lokasi kampanye para calon presiden dan wakil presiden, kepala daerah maupun legislatif.
Hal tersebut ditegaskan Menteri Riset, Teknologi dan pendidikan Tinggi (Menristekdikti) Mohamad Nasir, Selasa (29/1/2019) saat hadir sebuah acara di Universitas Riau (Unri) di Pekanbaru.
Dia mengatakan, izin kampanye dalam kampus menjadi wewenang komisi pemilihan umum (KPU). Pasalnya, KPU merupakan lembaga yang memiliki tugas untuk menyelenggarakan pemilu.
Secara tegas dia mengatakan kampus merupakan sarana untuk mengembangkan ilmu pengetahuan. "Jika ada yang ingin berpolitik maka dipersilakan keluar dari kampus, sebaga kampus harus independen," katanya.
Jika ada oknum dosen yang berpolitik maka diminta kepada rektor untu menindaknya, termasuk juga di perguruan tinggi swasta yang akan ditindak koprertis.
M Nasir menegaskan juga, walau tidak boleh kampus sebagai tempat berpolitik. Namun sebagai warga negara ia mendorong agar semua yang bekerja di kampus untuk menyalurkan hak politiknya. [slt]
Komentar Anda :