Selasa, 18 Agustus 2026 Mafirion: Agrinas Jangan Beri KSO kepada Perusahaan yang Abaikan Kepentingan Masyarakat | Dibalut Pakaian Adat Nusantara, Upacara HUT ke-81 RI di Pemko Pekanbaru Berlangsung Khidmat | Di Balai Pauh Janggi, Kemenkum Riau Serahkan Remisi HUT ke-81 RI untuk Narapidana | Peringati HUT ke-81 RI, Kemenkum Riau Tegaskan Komitmen Layani Rakyat dengan Integritas | Obor Menyala di Tengah Hening, Forkopimda Kampar Renungan Suci di TMP Kusuma Eka Bhakti | Digerebek di Peron Sawit, Pengedar Sabu di Kampar Kiri Hilir Ditangkap
 
 
☰ Metropolis
KPU: Urus Dokumen Pindah TPS Paling Lambat 17 Februari
Senin, 28 Januari 2019 - 10:46:50 WIB

SULUHRIAU- KPU meminta warga yang ingin pindah lokasi tempat pemungutan suara (TPS) di Pemilu 2019 segera mengurus dokumen pindah memilih. Pengurusan ini dilakukan paling lambat pada 17 Februari.

"Kita mendorong paling lambat H-60 yaitu tanggal 17 Februari 2019 untuk mengurus dokumen pindah memilih," ujar komisioner KPU, Senin (28/1/2019).

Viryan mengatakan, ada beberapa kategori pemilih yang dapat mengurus dokumen pindah memilih. Di antaranya pelajar, napi hingga korban bencana alam.

"Siapa saja yang bisa pindah memilih yaitu sedang belajar, nyantri, kuliah, bekerja di luar domisili, sedang jadi napi atau tahanan, sedang dirawat di panti sosial atau rehabilitasi hingga tertimpa bencana alam dan pindah domisili," ujar Viryan.

Dia mengatakan, nantinya pemilih yang pindah memilih ini akan berkaitan dengan logistik pemilu yang dibuat KPU. Selain itu, hal ini juga untuk membantu KPU menentukan diperlukan atau tidak penambahan Tempat Pemilihan Suara (TPS).

"Karena itu terkait dengan logistik pemilu seperti surat suara, agar KPU dapat menyiapkan logistik pemilu bagi pemilih yang pindah memilih," kata Viryan.

"Nanti akan ada penambahan TPS atau tidak contohnya seperti IPDN Jatinangor kan ratusan terkonsentrasi disana, karena bukan KTP asli sana. Karena ada potensi kita akan menilai apakah perlu TPS baru," sambungnya.

Dengan mengurus dokumen pindah memilih lebih awal, diharapkan KPU dapat melakukan persiapan secara optimal. Serta tidak adanya pemilih yang tidak dapat menggunakan hak pilihnya.

"Diharapkan kenapa perlu lebih awal agar KPU dapat melakukan secara optimal, jangan mengecek 3 hari pas pemilihan baru mengurus. Contoh 2014, mahasiswa antre sementara mau pelaksanaan Pemilu, sehingga 2014 ada kasus pemilih tidak dapat menggunakan hak pilih," tuturnya.

Warga yang pindah memilih dapat mengurus formulir A5 di kantor KPU terdekat atau kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS) di kelurahan.

Formulir A5 adalah surat keterangan pindah memilih yang didapat dari Panitia Pemungutan Suara (PPS) tempat pemilih terdaftar. Nantinya dari PPS asal, nama warga akan dicoret diganti dengan formulir A5 untuk digunakan pada saat pemungutan suara 17 April 2019.

Sumber: detik.com | Editor: Jandri




 
Berita Lainnya :
  • Mafirion: Agrinas Jangan Beri KSO kepada Perusahaan yang Abaikan Kepentingan Masyarakat
  • Dibalut Pakaian Adat Nusantara, Upacara HUT ke-81 RI di Pemko Pekanbaru Berlangsung Khidmat
  • Di Balai Pauh Janggi, Kemenkum Riau Serahkan Remisi HUT ke-81 RI untuk Narapidana
  • Peringati HUT ke-81 RI, Kemenkum Riau Tegaskan Komitmen Layani Rakyat dengan Integritas
  • Obor Menyala di Tengah Hening, Forkopimda Kampar Renungan Suci di TMP Kusuma Eka Bhakti
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Mafirion: Agrinas Jangan Beri KSO kepada Perusahaan yang Abaikan Kepentingan Masyarakat
    02 Dibalut Pakaian Adat Nusantara, Upacara HUT ke-81 RI di Pemko Pekanbaru Berlangsung Khidmat
    03 Di Balai Pauh Janggi, Kemenkum Riau Serahkan Remisi HUT ke-81 RI untuk Narapidana
    04 Peringati HUT ke-81 RI, Kemenkum Riau Tegaskan Komitmen Layani Rakyat dengan Integritas
    05 Obor Menyala di Tengah Hening, Forkopimda Kampar Renungan Suci di TMP Kusuma Eka Bhakti
    06 Digerebek di Peron Sawit, Pengedar Sabu di Kampar Kiri Hilir Ditangkap
    07 Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang
    08 Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
    09 Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
    10 Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
    11 PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA
    12 Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh
    13 Jelang HUT ke-81 RI, Wabup Kampar Kukuhkan 30 Putra Putri Paskibraka 2026 di Balai Bupati
    14 Kwarnas Anugerahkan Lencana Darma Bakti ke Kak Sulastri di Peringatan Hari Pramuka ke-65
    15 UMKM Dumai Diajak Naik Kelas, Kemenkum Riau Genjot Legalitas Lewat Perseroan Perorangan
    16 Dorongan Inovasi Daerah, Kemenkum Riau Gaungkan Pentingnya Lindungi Kekayaan Intelektual
    17 142 Kali Terbakar Sejak Januari 2026 di Pekanbaru, 2 Orang Meninggal
    18 Kemenkum Hadirkan Penyelesaian Langsung Berbagai Persoalan Layanan Hukum
    19 10 Hektar Lahan Gambut Terbakar di Kualu Nenas, 55 Personel Gabungan Berjibaku Padamkan Api
    20 Resahkan Warga, Polsek Kampar Kiri Bakar Rakit Tambang Emas Ilegal di Desa Terusan
    21 Harmonisasi 5 Ranperbup Kampar, Kemenkum Riau Pastikan Regulasi Pas dan Tidak Tabrak Aturan
    22 Kemenkum Riau Dorong Penguatan Sinergi dan Profesionalisme Advokat
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat