Minggu, 16 Agustus 2026 Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang | Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan | Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan | Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal | PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA | Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh
 
 
☰ Politik
Bawaslu Gandeng Dewan Pers Selidiki Tabloid Indonesia Barokah
Rabu, 23 Januari 2019 - 21:22:10 WIB

SULUHRIAU- Badan Pengawas Pengawas Pemilu (Bawaslu) mendalami beredarnya tabloid Indonesia Barokah di daerah Jawa Barat dan Jawa Tengah.

Isi tabloid tersebut diduga menyudutkan salah satu pasangan capres cawapres peserta Pemilu 2019.

"Ini yang ramai itu di Jabar dan Jateng. Kami minta untuk tidak disebarluaskan, atau ditahan biar tidak ada dampak ke publik. Ini sebagai bagian dari pencegahan," kata Komisioner Bawaslu, Mochammad Afifuddin, di kantornya, Jakarta, Rabu (23/1/2019).

Afif mengungkapkan Bawaslu menggandeng Dewan Pers untuk mendalami dan menahan beredarnya tabloid Indonesia Barokah di berbagai daerah, sebelum mengambil sikap.

"Karena ini terkait apakah bagian dari produk jurnalistik atau tidak. Kita sedang menunggu koordinasi dengan Dewan Pers," ujarnya.

Bila Dewan Pers menyatakan tabloid ini bukan produk jurnalistik, maka ada kemungkinan ini akan masuk ke ranah pidana. Di mana Bawaslu akan bertindak melalui Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu), yang di dalamnya ada unsur kepolisian dan kejaksaan.

"Bila kemudian ranahnya ada unsur hinaan dan lain-lain, di situ tentu dikaji di Gakumdu," ucapnya.

Saat ini Bawaslu mencoba fokus menahan peredaran tabloid tersebut. "Kita cegah untuk meluas dan koordinasi dengan jajaran kepolisian, tapi yang pasti biar tidak meresahkan dulu," katanya.

Sementara itu, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Brigadir Jenderal Polisi Dedi Prasetyo, menyatakan bila Dewan Pers menemukan pelanggaran dalam tabloid tersebut, Polri akan masuk melakukan penyelidikan. Tapi pihaknya perlu terlebih dulu dapat rekomendasi dari Dewan Pers.

"Apabila dalam assessment Dewan Pers menemukan ada pelanggaran jurnalistik, apabila ada temuan pidana di situ, Dewan Pers akan beri rekomendasi ke polisi untuk menindaklanjuti hasil assessment tersebut. Polri tidak akan bergerak dulu sebelum menerima rekomendasi dari Dewan Pers," katanya.

Lebih lanjut dia mengatakan, bila ada pihak yang melaporkan tabloid itu ke polisi, maka pihaknya tetap perlu rekomendasi Dewan Pers sebelum bergerak menindaklanjutinya.

"Tidak apa-apa kami terima (laporannya), tetapi menindaklanjuti laporannya tersebut menunggu Dewan Pers dulu," katanya.

Peredaran tabloid ini dapat perhatian pihak Badan Pemenangan Nasional (BPN) lantaran isi berita yang terlalutendensius terhadap pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno.

Sumber: viva.co.id | Editor: Jandri



 
Berita Lainnya :
  • Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang
  • Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
  • Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
  • Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
  • PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang
    02 Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
    03 Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
    04 Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
    05 PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA
    06 Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh
    07 Jelang HUT ke-81 RI, Wabup Kampar Kukuhkan 30 Putra Putri Paskibraka 2026 di Balai Bupati
    08 Kwarnas Anugerahkan Lencana Darma Bakti ke Kak Sulastri di Peringatan Hari Pramuka ke-65
    09 UMKM Dumai Diajak Naik Kelas, Kemenkum Riau Genjot Legalitas Lewat Perseroan Perorangan
    10 Dorongan Inovasi Daerah, Kemenkum Riau Gaungkan Pentingnya Lindungi Kekayaan Intelektual
    11 142 Kali Terbakar Sejak Januari 2026 di Pekanbaru, 2 Orang Meninggal
    12 Kemenkum Hadirkan Penyelesaian Langsung Berbagai Persoalan Layanan Hukum
    13 10 Hektar Lahan Gambut Terbakar di Kualu Nenas, 55 Personel Gabungan Berjibaku Padamkan Api
    14 Resahkan Warga, Polsek Kampar Kiri Bakar Rakit Tambang Emas Ilegal di Desa Terusan
    15 Harmonisasi 5 Ranperbup Kampar, Kemenkum Riau Pastikan Regulasi Pas dan Tidak Tabrak Aturan
    16 Kemenkum Riau Dorong Penguatan Sinergi dan Profesionalisme Advokat
    17 September 2026, 2,4 Juta Warga Singapura Terima Bantuan Tunai hingga Rp8,3 Juta
    18 Perdana Dilakukan di Pekanbaru, Wali Kota Ajak Kepala OPD Menginap Bersama Retreat RT-RW
    19 Kemenkum Riau Dorong Civitas Akademika UIR Lindungi Inovasi Melalui Paten
    20 Remaja 18 Tahun Terjun ke Sungai Siak di Bawah Jebatan Leighton, Begini Detik-detik Penyelamatan Polisi
    21 Dari Istana ke Desa Gobah, Prabowo Apresiasi 110 Jembatan Merah Putih Presisi di Riau
    22 Wujudkan WBBM 2026, Kemenkum Riau Benahi Data dan Inovasi Layanan
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat