Beberapa Kali Disurati,
Mobdin Jabatan Kaban Kesbangpol tak Kunjung Dikembalikan Pejabat Lama
Jumat, 18 Januari 2019 - 07:01:04 WIB
|
Ilustrasi [Foto Suluhriau.com]
|
SULUHRIAU, Pekanbaru- Mobil dinas (mobdin) jabatan Kepala Badang Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Pekanbaru hingga kini belum dikembali pejabat Kaban sebelumnya.
Kepala Badan Kesbangpol saat ini, M Yusuf mengaku sudah berkali-kali menyurati pihak terakit agar mobil dinas itu dikembalikan.
Mobil tersebut Honda CRV tahun 2014, dengan Nopol BM 1961 TP. Mobil tersebut sampai saat ini masih tercatat sebagai aset pengunaannya di Kesbangpol.
Dan sampai saat ini Menurut Yusuf masih dipakai mantan Kesbangpol sebelum yang sudah pindah ke Badan Satpol PP. "Sudah berkali-kali kita surati tapi belum juga ada pengembaliannya," katanya.
Yusuf menceritakan, asal muasal pejabat bersangkutan membawa mobil ini awalnya kata Yusuf, begitu Yusuf menjabat Kaban Kesbangpol pejabat sebelumnya itu meminjam mobil dengan dalih karena perlu untuk menyambut tamu-tamunya. Lalu disodorkan salah satu mobil dinas operasional yang lain.
Kata Yusuf ia tidak mengira akan seperti ini jadinya. Sebab, kalau dia tahu seperti itu bakal tidak akan dipinjamkan. "Ini sudah saya jelaskan ke pak Sekda," ujarnya.
Saat ini, Kaban Kesbangpol memakai mobil dinas seharusnya untuk Sekban, dan Sekban memakai mobil dinas seharusnya untuk Kabid.
Padahal, dengan kondisi saat ini (menghadapi pemilu 2019) kesabangpol butuh kendaraan dinas, baik mobil jabatan maupun mobil operasional untuk menunjang kinerja.
Sekban Kesbangpol Maisisco menambahkan, seingatnya surat untuk meminta pengembalian mobil itu sudah lebih dari tiga kali ke pihak terkait seperti BPKAD dan lainnya. "Kita berharap ada kebijakan terhadap hal ini," pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pekanbaru Soffaisal dikonfirmasi melalui polsel tidak menjawab, namun melalui pesan WA yang dikirim kepadanya, Kamis (17/1/2019) menjawab, masalah ini sedang dalam proses. "Sedang dalam proses," katanya singkat. [sas,chr]
Komentar Anda :