Minggu, 05 Mei 2024
Sakit Hati Tak Beri Tahu Jual Tanah Orangtua, Adik Bacok Leher Abang Kandung dengan Parang | Genre Natuna Terbaik di Kepri, Wan Siswandi: Saya akan Terus Dukung Putra-putri Daerah Berprestasi | Jepang Juara Piala Asia U23 2024, Putus Rekor Uzbekistan | DPD PKS Pekanbaru Rekomendasikan DR Muhammad Ikhsan Balon Walikota ke DPP | KPU Riau Siap Mutakhirkan 4.854.034 DP4 untuk Pilkada 2024 | Keji, Suami Pelaku Mutilasi Istri Sempat Tawarkan Daging Korban ke Ketua RT
 
Metropolis
Soal Perusakan Atribut Parpol, Bawaslu Dampingi Kejari

Metropolis - - Selasa, 15/01/2019 - 08:49:59 WIB

SULUHRIAU, Pekanbaru- Badan pengawas pemilu (Bawaslu) Pekanbaru memberikan pendampingnan kepada Kekaksaan Neger (Kejari) Pekanbaru yang menangani penyidikan perkara dugaan perusakan atribut partai politik peserta pemiu 2019 setelah pemberksan perkara selesai.


Ketua Bawaslu Pekanbaru, Indra Khalid Nasution menjelaskan, penanganan perkara dilakukan polresta pekanbaru berdasarkan dua laporan polisi, untuk laporan pertama, polisi menetapkan tiga orang tersangka.

Selama proses mulai dari polresta pekanbaru sampai ke kejari lalu dilimpahkan ke pengadilan akan diberikan pendampingan karena bawaslu tidak lagi menindak lanjutinya agar tidak menyalahi aturan.

Pendampingan dilakukan karena terkait dengan pemilu walaupun perkara tersebut tidak dikategorikan pelanggaran pemilu 2019.

Semenatara itu, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru Ahmad Fuady mengatakan. Kejari Pekanbaru telah melakukan penelaahan baik syarat formil maupun materiil perkara.

Para tersangka dijerat dengan pasal perusakan, yaitu pasal 170 jo pasal 406 kuhpidana. [slt]





 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved