SULUHRIAU- Permusyawaratan Antar Syarikat Travel Umrah dan Haji Indonesia (Patuhi) menilai kebijakan Pemerintah Arab Saudi menerapkan rekam biometrik oleh Visa Facilitation Services (VFS) Tasheel kepada jemaah umrah banyak kejanggalan.
Ketua Harian Patuhi, Artha Hanif, mengatakan bahwa secara teknis sangat menyulitkan jemaah.
Tak hanya itu, VFS Tasheel juga mengabaikan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah di mana perseroan terbatas yang terlibat dalam penyelenggaraan umrah wajib mendapat izin Menteri Agama. Sementara VFS Tasheel tidak memiliki izin dari Menteri Agama.
"Sedangkan dalam hal pengambilan data biometrik yang sesungguhnya kewenangan Dukcapil dan Dirjen Imigrasi, VFS Tasheel juga tidak mendapat izin maupun rekomendasi dari Kemendagri," ujar Artha dilansir dari Viva Jumat (4/1/2019).
Dengan demikian, lanjut dia, VFS Tasheel berupaya mengawal aturan keimigrasian Saudi tetapi melanggar aturan dan perundangan di Indonesia. Untuk itu, jika Kemenag, Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Luar Negeri tidak dapat menghentikan kegiatan usaha swasta asing yang melanggar hukum ini, maka Patuhi segera menyampaikan kasus tersebut kepada Presiden Jokowi.
"Agar segera menyetop kegiatan penzaliman oleh swasta asing yang mengambil data diri warga negara RI tanpa hak di wilayah hukum kedaulatan Indonesia," katanya.
Hal ini bertujuan demi marwah bangsa dan kemudahan pelayanan jemaah umrah Indonesia yang kini menjadi jemaah dengan jumlah terbanyak kedua setelah Pakistan tetapi jemaah terbesar dalam nilai transaksi biaya umrah di Saudi.
Ia juga akan meminta Presiden Jokowi beserta jajaran kabinet terkait agar meminta kepada Duta Besar Saudi Arabia di Indonesia untuk menghentikan pelaksanaan pengambilan data biometric bagi jemaah umrah sampai aspek hukumnya terpenuhi sesuai undang-undang dan peraturan di Indonesia dan sampai aspek teknis pengambilan data biometric tidak lagi menyulitkan jemaah umrah baik secara ekonomis maupun geografis.
"Kini, setelah pengambilan data biometriknya di 34 kantor VFS Tasheel di beberapa ibu kota provinsi di Indonesia, jemaah harus menempuh perjalanan yang bisa mencapai 3 hari 2 malam karena faktor geografis dan terbatasnya pelayanan," katanya.
Ancaman Bikot
Sementara itu, Anggota DPR RI Hasan Aminuddin mengatakan, pengusaha travel umrah dan haji keberatan dan mengancam boikot atas kebijakan pemerintah Arab Saudi memberlakukan perekaman biometrik sebagai syarat pembuatan visa untuk jemaah umrah.
Alasannya, kebijakan itu tidak disertai fasilitas perekaman yang memadai.
Hasan Aminuddin mengingatkan, jika benar-benar boikot terjadi, jasa perhotelan dan lainnya di Arab Saudi bisa-bisa paceklik.
Hasan mengatakan, pada dasarnya jemaah umrah di Indonesia tidak keberatan dengan kebijakan biometrik itu. Jadi soal karena fasilitas alat perekaman biometrik sangat minim. Waktu perekamannya juga tidak berbarengan dengan ketika mengurus paspor.
“Betapa tersiksanya orang mau umrah dan haji yang ada di pedalaman dan pegunungan. Sehingga Menteri Agama sudah tidak harus beretorika, namun harus kerja konkret melakukan negosiasi kepada Kedutaan Arab Saudi untuk memperbanyak alat yang ditempatkan di seluruh kantor Imigrasi,†kata Hasan, kemarin.
Sebelumnya, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin bersama Menteri Haji dan Umrah Kerajaan Saudi Muhammad Salih bin Taher Bentin telah menandatangani MoU Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 2019. Usai penandatanganan MoU, Lukman mengatakan bahwa kesempatan bertemu Menteri Haji Saudi digunakannya untuk menyampaikan sejumlah usulan peningkatan layanan terhadap jemaah haji Indonesia.
Salah satunya terkait penerbitan visa haji dan umrah yang dikaitkan dengan perekaman biometrik. Agar tidak membebani calon jemaah haji, Indonesia meminta agar Pemerintah Arab Saudi tidak menerapkan kebijakan tersebut.
Editor: Khairul | Sumber: Viva.co.id
Komentar Anda :