Minggu, 28 April 2024
Pembukaan Gebyar Gernas BBI/BBWI dan Lancang Kuning Carnival Bakal Dihadiri Sejumlah Menteri | Polisi Diadang Sekumpulan Warga Pangeran Hidayat Saat Gerebek Kampung Narkoba | UMRI Puncaki Proposal Lolos Terbanyak Program P2MW Kemendikbudristek Tahun 2024 | Mandi di Sungai Desa Kualu Nenas, Bocah 9 Tahun Tenggelam dan Ditemukan Meninggal | HUT ke-78 TNI AU, Ribuan Warga Antusias Saksikan Berbagai Atraksi di Lanud Roesmin Nurjadin Pekanbar | Pekanbaru Raih Juara Umum MTQ XLII tahun 2024 Tingkat Provinsi Riau di Dumai
 
Daerah
Digugat Cerai, Suami Siram Istrinya dengan Air Mendidih

Daerah - - Kamis, 03/01/2019 - 09:41:35 WIB

SULUHRIAU- Seorang pria di Bireun, Aceh, HR (60), tega menyiram istrinya dengan air panas. Pelaku kesal karena sang istri ingin menggugat cerai dirinya. Akibatnya, sang istri mengalami luka bakar hingga harus dilakukan operasi.

Perbuatan itu dilakukan pelaku di rumahnya di Desa Geulanggang Gampong, Kecamatan Kota Juang, Bireuen.

"Motifnya karena cemburu dan pelaku kesal terhadap korban yang hendak menggugat cerai dirinya. Maka pelaku ingin membuat korban cacat supaya tidak ada orang yang mau menikahinya lagi," kata Kasat Reskrim Polres Bireun, Iptu Eko Rendi Oktama kepada wartawan, Rabu (2/1/2019).
Baca juga: Ancam Pelakor, Kisah Wanita yang Diselingkuhi Suaminya Ini Berakhir Pilu

Eko menuturkan kejadian itu diketahui pihaknya setelah dilaporkan oleh keluarga korban. Menurut keterangan, saat kejadian kemarin pelaku awalnya menyiapkan air panas dengan cara dimasak. Setelah airnya mendidih, pelaku memasukkan air panas tersebut ke dalam ember.

Pelaku kemudian menuju ke kamar dimana korban sedang tidur, sesampai di lokasi pelaku langsung menyiram wajah dan seluruh badan korban dengan air panas.

"Pelaku menyiapkan sendiri air panas tersebut. Kemudian dia ke kamar korban dan langsung menyiram air mendidih ke sekujur tubuh korban hingga terdapat luka bakar," sebut Eko.
Baca juga: Balas Dendam, Istri Sah Telanjangi Pelakor dan Siram Bubuk Cabai ke Tubuhnya

Setelah mengetahui hal itu, petugas kemudian menangkap pelaku bersama barang bukti panci yang digunakan untuk memasak air tersebut. Sementara, korban sudah dilarikan ke Rumah Sakit Zainal Abidin Banda Aceh guna penanganan medis lanjutan akibat luka yang ada disekujur tubuhnya.

Akibat perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 44 UU tentang KDRT dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Sumber: detik.com | Editor: Jandri





 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved