Senin, 17 Agustus 2026 Dibalut Pakaian Adat Nusantara, Upacara HUT ke-81 RI di Pemko Pekanbaru Berlangsung Khidmat | Di Balai Pauh Janggi, Kemenkum Riau Serahkan Remisi HUT ke-81 RI untuk Narapidana | Peringati HUT ke-81 RI, Kemenkum Riau Tegaskan Komitmen Layani Rakyat dengan Integritas | Obor Menyala di Tengah Hening, Forkopimda Kampar Renungan Suci di TMP Kusuma Eka Bhakti | Digerebek di Peron Sawit, Pengedar Sabu di Kampar Kiri Hilir Ditangkap | Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang
 
 
☰ Hukrim
Tersangka Kasus Proyek PLTU Riau-1, Idrus Marham Pasrah Diborgol KPK
Rabu, 02 Januari 2019 - 17:22:50 WIB
Foto int

SULUHRIAU- Tersangka suap proyek pembangunan PLTU Riau-1, Idrus Marham, pasrah diborgol penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi. Hal itu mengacu peraturan lembaga anti-rasuah tersebut dimulai pada awal tahun 2019 ini.

"Jadi saya ingin sampaikan segala yang dilakukan KPK itu sebagai format penegakan hukum keadilan patut kita dukung, patut kami hormati. Jadi kalau niatnya seperti itu, ya kita ikuti," kata Idrus ditanyai awak media di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu, (2/1/2019).

Mantan Sekjen Partai Golkar itu mengaku tak malu meski diborgol. Alasan Idrus, statusnya saat ini belum diputuskan pengadilan. Apalagi menurutnya hal itu demi penegakan hukum dan keadilan.


"Saya katakan kalau itu merupakan format pengelolaan penegakan hukum dalam rangka keadilan, ya, tapi tentu harus terintegrasi semuanya," ujar mantan Mensos itu.
 
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan bahwa dasar hukum pemborgolan para pelaku korupsi mengacu pada Peraturan KPK Nomor 01 Tahun 2012. Kebijakan itu mulai diterapkan mulai hari ini, bagi tahanan yang akan jalani pemeriksaan di KPK maupun di pengadilan.

"KPK mulai menerapkan ketentuan pada Peraturan KPK Nomor 01 Tahun 2012 tentang Perawatan Tahanan pada Rutan KPK, khususnya Pasal 12 ayat (2) yang mengatur 'dalam hal tahanan dibawa ke luar rutan, dilakukan pemborgolan," kata Febri.

Sementara itu, terdakwa kasus suap proyek perizinan Meikarta di Kabupaten Bekasi, Billy Sindoro, diborgol usai mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Bandung pada Rabu, (2/1/2019).

Kedua ibu jari Billy diikat menggunakan borgol berukuran kecil. Hal itu sesuai dengan ketetapan KPK yang mulai memberlakukan pemborgolan bagi terdakwa kasus korupsi saat menjalani masa persidangan. "Kita mengikuti aturan saja," ujar seorang pengawal tahanan.

Pemborgolan ini mulai berlaku sejak Rabu. Namun saat persidangan pemborgolan tersebut tidak berlaku. Petugas memborgol setelah terdakwa masuk ke mobil tahanan.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan, pelaksanaan pemborgolan itu mulai dilakukan di Bandung dan Jakarta hari ini. "Baik untuk tahanan untuk persiapan persidangan dan dari rutan ke gedung KPK untuk dilakukan pemeriksaan," kata dia.

Sumber: detik.com, Antara | Editor: Jandri



 
Berita Lainnya :
  • Dibalut Pakaian Adat Nusantara, Upacara HUT ke-81 RI di Pemko Pekanbaru Berlangsung Khidmat
  • Di Balai Pauh Janggi, Kemenkum Riau Serahkan Remisi HUT ke-81 RI untuk Narapidana
  • Peringati HUT ke-81 RI, Kemenkum Riau Tegaskan Komitmen Layani Rakyat dengan Integritas
  • Obor Menyala di Tengah Hening, Forkopimda Kampar Renungan Suci di TMP Kusuma Eka Bhakti
  • Digerebek di Peron Sawit, Pengedar Sabu di Kampar Kiri Hilir Ditangkap
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Dibalut Pakaian Adat Nusantara, Upacara HUT ke-81 RI di Pemko Pekanbaru Berlangsung Khidmat
    02 Di Balai Pauh Janggi, Kemenkum Riau Serahkan Remisi HUT ke-81 RI untuk Narapidana
    03 Peringati HUT ke-81 RI, Kemenkum Riau Tegaskan Komitmen Layani Rakyat dengan Integritas
    04 Obor Menyala di Tengah Hening, Forkopimda Kampar Renungan Suci di TMP Kusuma Eka Bhakti
    05 Digerebek di Peron Sawit, Pengedar Sabu di Kampar Kiri Hilir Ditangkap
    06 Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang
    07 Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
    08 Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
    09 Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
    10 PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA
    11 Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh
    12 Jelang HUT ke-81 RI, Wabup Kampar Kukuhkan 30 Putra Putri Paskibraka 2026 di Balai Bupati
    13 Kwarnas Anugerahkan Lencana Darma Bakti ke Kak Sulastri di Peringatan Hari Pramuka ke-65
    14 UMKM Dumai Diajak Naik Kelas, Kemenkum Riau Genjot Legalitas Lewat Perseroan Perorangan
    15 Dorongan Inovasi Daerah, Kemenkum Riau Gaungkan Pentingnya Lindungi Kekayaan Intelektual
    16 142 Kali Terbakar Sejak Januari 2026 di Pekanbaru, 2 Orang Meninggal
    17 Kemenkum Hadirkan Penyelesaian Langsung Berbagai Persoalan Layanan Hukum
    18 10 Hektar Lahan Gambut Terbakar di Kualu Nenas, 55 Personel Gabungan Berjibaku Padamkan Api
    19 Resahkan Warga, Polsek Kampar Kiri Bakar Rakit Tambang Emas Ilegal di Desa Terusan
    20 Harmonisasi 5 Ranperbup Kampar, Kemenkum Riau Pastikan Regulasi Pas dan Tidak Tabrak Aturan
    21 Kemenkum Riau Dorong Penguatan Sinergi dan Profesionalisme Advokat
    22 September 2026, 2,4 Juta Warga Singapura Terima Bantuan Tunai hingga Rp8,3 Juta
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat