Selasa, 18 Agustus 2026 Ketua RT/RW Diberi HP, Nanti Warga Urus Surat Sistim Digitalisasi, tak Perlu Bolak-balik ke Kantor Lurah | Hadapi Potensi Bencana, BPBDPK Riau Rapatkan Barisan Damkar se-Provinsi | Gibra Hazell Alvaro, Atlet Muda Riau Ukir Prestasi di Panggung Padel Internasional | Gratis! Kemenkum Riau Gandeng BNI Daftarkan Hak Cipta Pelaku Kreatif dan UMKM | Perkuat Akses Keadilan, Kemenkum Riau dan Kejati Riau Bangun Sinergi Layanan Hukum bagi Masyarakat | Perkuat Akses Hukum, Kemenkum Riau Genjot Pendampingan JDIH ke Pemda, DPRD dan Kampus
 
 
☰ Peristiwa
Terkait Vonis Bebas Pemilik Sabu 123.88 Gram,
Tokoh Pejuang Meranti Minta Penegak Hukum Evaluasi Kembali Semua Tuntutan
Sabtu, 22 Desember 2018 - 22:00:17 WIB

SULUHRIAU, Selatpanjang- Vonsi bebas majelis hakim terhadap kedua terdakwa penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu atas nama Ahong (45) dan Apo (54) dalam sidang yang dilakukan di Pengadilan Negeri Bengkalis Cabang Selatpanjang, Senin,(18/12/2018) lau, membuat tokoh pejuang pemekaran kabupaten meranti angkat bicara.

Seperti disampaikan Sudarto (57) Ketua Ikatan Keluarga Jawa Kepulauan Meranti (IKJKM), dengan bebasnya dari jeratan hukum kedua terdakwa yang terbukti milikan sebanyak 123.88 gram tersebut oleh majelis hakim itu sangat mengurangi rasa kepercayaan kami dan masyarakat terhadap peroses hukum dimeranti.

"Untuk itu kami tekankan kepada Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti untuk serius mengajukan dan melakukan kasasi dalam kurung waktu salama 14 ke mahkamah agung," Kata tokoh pejuang pemekaran kabupaten Kepulauan Meranti itu kepada awak media ini.

"Jika kasasi yang diajukan tidak ditanggai dan diperoses sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku, maka dalam hal kami masyarakat meranti akan melakukan tuntutan kepada aparat penegak hukum terkait, terutama pihak majelis hakim untuk mengevaluasi kembali semua tuntutan,"Tegasnya

Tidak haya sampai di situ, tokoh pejuang pemekaran itu juga akan menekankan untuk mengefaluasi kembali seluruh putusan terhadap terdakwa sebelumnya yang memiliki barang bukti yang lebih kecil dari kedua terdakwa Apo dan Ahong yang saat ini divonis menjalai hukuman kurunan.

"Kita meminta penegak hukum untuk membebaskan seluruh terdakwa dan narafidana yang merupakan saudara kita, anak-anak yang menjadi korban oleh bandar narkoba dikabupaten kepulauan mernati, Maka kita berharapkan jangan main-main dalam hal ini,"katanya.

Maka dari itu, atas pertimbangan majelis hakim yang berpendapat keduanya korban jebakan, kita untuk dijelaskan sejelasnya siapa yang menjebak untuk segera ditangkap dan diproses sesuai hukum, jika penegak hukum tidak bisa menangkapnya biar kami yang membantu menakap pelaku, kawatir hal ini dibiarkan akan ada korban lagi yang dijebak, aparat penegak hukum juga nantinya hanya menakap korban jebakan, dan bandar narkoa semakin meningkat peredaran narkoba dimeranti semakin leluasa tutupnya.

Kasi Pidum Kejaksan Negeri Meranti Junaidi Abdillah SH, MH dijumpai kembali media ini dikantornya, Kamis (20/12/2018) siang, juga menekan tidak main-main dalam melakukan kasasi.

"Kita akun seriyus melakukan peroses hukum mengajukan kesasi, karena kita sudah masksimal berkerja dan menkalani perosesnya menjatuhkan tuntutan 13 tahun dan 9 tahun kepada kedua terdakwa," tegasnya.

Pengadilan Negeri Bengklis cabang selatpanjang melaui humas Wimmi Simarmata SH di hubungi kembali, Kamis (20/12/2018) siang. melalui via telfon mengatakan bukan tuporsinya lagi.

"Sebenarnya hal ini bukan tuforsinya saya, apa lagi perkara ini sudah masuk kasasi, dan sitem istoris putusan inforamsi perkara sudah kemahkamah Agung, Jadi yang kita harapkan hanya percepat proses hukum aja lagi,"

Disingung pertanyaan mengenai pengakuan dalam keterangan terdakwa serta kesaksian KBO Sat Res Narkoba Polres Kep. Meranti Ipda Rahmad Wahyudi, SH yang tertuang dalam BAP tambahan dibacakan JPU dihadapan majelis hakim dalam persidangan perdana sebelumnya. terdakwa memberi keterangan palsu, lalu bagi mana dengan dari hasil tes urine yang dilakukan pihak penyidik kepolisian keduanya dinyatakan positif.

"Itu ada kesalahan teknis, Jika mereka menilai dan berpebdapat lain, itu sudah menjadi haknya mereka untuk berendapat, tapi sekali lagi karena hal ini masih dalam belum pinal masih ada lagi  proses hukum kasasi, mahkamah agung yang menilai," sebutnta," tutupnya. [tmy]





 
Berita Lainnya :
  • Ketua RT/RW Diberi HP, Nanti Warga Urus Surat Sistim Digitalisasi, tak Perlu Bolak-balik ke Kantor Lurah
  • Hadapi Potensi Bencana, BPBDPK Riau Rapatkan Barisan Damkar se-Provinsi
  • Gibra Hazell Alvaro, Atlet Muda Riau Ukir Prestasi di Panggung Padel Internasional
  • Gratis! Kemenkum Riau Gandeng BNI Daftarkan Hak Cipta Pelaku Kreatif dan UMKM
  • Perkuat Akses Keadilan, Kemenkum Riau dan Kejati Riau Bangun Sinergi Layanan Hukum bagi Masyarakat
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Ketua RT/RW Diberi HP, Nanti Warga Urus Surat Sistim Digitalisasi, tak Perlu Bolak-balik ke Kantor Lurah
    02 Hadapi Potensi Bencana, BPBDPK Riau Rapatkan Barisan Damkar se-Provinsi
    03 Gibra Hazell Alvaro, Atlet Muda Riau Ukir Prestasi di Panggung Padel Internasional
    04 Gratis! Kemenkum Riau Gandeng BNI Daftarkan Hak Cipta Pelaku Kreatif dan UMKM
    05 Perkuat Akses Keadilan, Kemenkum Riau dan Kejati Riau Bangun Sinergi Layanan Hukum bagi Masyarakat
    06 Perkuat Akses Hukum, Kemenkum Riau Genjot Pendampingan JDIH ke Pemda, DPRD dan Kampus
    07 Mafirion: Agrinas Jangan Beri KSO kepada Perusahaan yang Abaikan Kepentingan Masyarakat
    08 Dibalut Pakaian Adat Nusantara, Upacara HUT ke-81 RI di Pemko Pekanbaru Berlangsung Khidmat
    09 Di Balai Pauh Janggi, Kemenkum Riau Serahkan Remisi HUT ke-81 RI untuk Narapidana
    10 Peringati HUT ke-81 RI, Kemenkum Riau Tegaskan Komitmen Layani Rakyat dengan Integritas
    11 Obor Menyala di Tengah Hening, Forkopimda Kampar Renungan Suci di TMP Kusuma Eka Bhakti
    12 Digerebek di Peron Sawit, Pengedar Sabu di Kampar Kiri Hilir Ditangkap
    13 Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang
    14 Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
    15 Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
    16 Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
    17 PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA
    18 Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh
    19 Jelang HUT ke-81 RI, Wabup Kampar Kukuhkan 30 Putra Putri Paskibraka 2026 di Balai Bupati
    20 Kwarnas Anugerahkan Lencana Darma Bakti ke Kak Sulastri di Peringatan Hari Pramuka ke-65
    21 UMKM Dumai Diajak Naik Kelas, Kemenkum Riau Genjot Legalitas Lewat Perseroan Perorangan
    22 Dorongan Inovasi Daerah, Kemenkum Riau Gaungkan Pentingnya Lindungi Kekayaan Intelektual
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat