Terkait Vonis Bebas Pemilik Sabu 123.88 Gram,
Tokoh Pejuang Meranti Minta Penegak Hukum Evaluasi Kembali Semua Tuntutan
Sabtu, 22 Desember 2018 - 22:00:17 WIB
SULUHRIAU, Selatpanjang- Vonsi bebas majelis hakim terhadap kedua terdakwa penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu atas nama Ahong (45) dan Apo (54) dalam sidang yang dilakukan di Pengadilan Negeri Bengkalis Cabang Selatpanjang, Senin,(18/12/2018) lau, membuat tokoh pejuang pemekaran kabupaten meranti angkat bicara.
Seperti disampaikan Sudarto (57) Ketua Ikatan Keluarga Jawa Kepulauan Meranti (IKJKM), dengan bebasnya dari jeratan hukum kedua terdakwa yang terbukti milikan sebanyak 123.88 gram tersebut oleh majelis hakim itu sangat mengurangi rasa kepercayaan kami dan masyarakat terhadap peroses hukum dimeranti.
"Untuk itu kami tekankan kepada Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti untuk serius mengajukan dan melakukan kasasi dalam kurung waktu salama 14 ke mahkamah agung," Kata tokoh pejuang pemekaran kabupaten Kepulauan Meranti itu kepada awak media ini.
"Jika kasasi yang diajukan tidak ditanggai dan diperoses sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku, maka dalam hal kami masyarakat meranti akan melakukan tuntutan kepada aparat penegak hukum terkait, terutama pihak majelis hakim untuk mengevaluasi kembali semua tuntutan,"Tegasnya
Tidak haya sampai di situ, tokoh pejuang pemekaran itu juga akan menekankan untuk mengefaluasi kembali seluruh putusan terhadap terdakwa sebelumnya yang memiliki barang bukti yang lebih kecil dari kedua terdakwa Apo dan Ahong yang saat ini divonis menjalai hukuman kurunan.
"Kita meminta penegak hukum untuk membebaskan seluruh terdakwa dan narafidana yang merupakan saudara kita, anak-anak yang menjadi korban oleh bandar narkoba dikabupaten kepulauan mernati, Maka kita berharapkan jangan main-main dalam hal ini,"katanya.
Maka dari itu, atas pertimbangan majelis hakim yang berpendapat keduanya korban jebakan, kita untuk dijelaskan sejelasnya siapa yang menjebak untuk segera ditangkap dan diproses sesuai hukum, jika penegak hukum tidak bisa menangkapnya biar kami yang membantu menakap pelaku, kawatir hal ini dibiarkan akan ada korban lagi yang dijebak, aparat penegak hukum juga nantinya hanya menakap korban jebakan, dan bandar narkoa semakin meningkat peredaran narkoba dimeranti semakin leluasa tutupnya.
Kasi Pidum Kejaksan Negeri Meranti Junaidi Abdillah SH, MH dijumpai kembali media ini dikantornya, Kamis (20/12/2018) siang, juga menekan tidak main-main dalam melakukan kasasi.
"Kita akun seriyus melakukan peroses hukum mengajukan kesasi, karena kita sudah masksimal berkerja dan menkalani perosesnya menjatuhkan tuntutan 13 tahun dan 9 tahun kepada kedua terdakwa," tegasnya.
Pengadilan Negeri Bengklis cabang selatpanjang melaui humas Wimmi Simarmata SH di hubungi kembali, Kamis (20/12/2018) siang. melalui via telfon mengatakan bukan tuporsinya lagi.
"Sebenarnya hal ini bukan tuforsinya saya, apa lagi perkara ini sudah masuk kasasi, dan sitem istoris putusan inforamsi perkara sudah kemahkamah Agung, Jadi yang kita harapkan hanya percepat proses hukum aja lagi,"
Disingung pertanyaan mengenai pengakuan dalam keterangan terdakwa serta kesaksian KBO Sat Res Narkoba Polres Kep. Meranti Ipda Rahmad Wahyudi, SH yang tertuang dalam BAP tambahan dibacakan JPU dihadapan majelis hakim dalam persidangan perdana sebelumnya. terdakwa memberi keterangan palsu, lalu bagi mana dengan dari hasil tes urine yang dilakukan pihak penyidik kepolisian keduanya dinyatakan positif.
"Itu ada kesalahan teknis, Jika mereka menilai dan berpebdapat lain, itu sudah menjadi haknya mereka untuk berendapat, tapi sekali lagi karena hal ini masih dalam belum pinal masih ada lagi proses hukum kasasi, mahkamah agung yang menilai," sebutnta," tutupnya. [tmy]
Komentar Anda :