Disducapil Meranti Musnahkan Ribuan e- KTP
Selasa, 18 Desember 2018 - 17:22:49 WIB
SULUHRIAU,Meranti- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Discdukcapil) Kabupaten Kepulauan Meranti memusnahkan ribuan KTP-el dan puluhan belangko invalid, rusak dan gagal cetak, Senin (17/12/2018).
Sebanyak 5.732 e-KTP dan 93 belako invalid dibakar di halaman kantor Dinas Discukcapil Meranti, yang disaksikan oleh pihat TNI Polri, Ketua komisi A DPRD Kabupaten Kepulauan meranti serta intasi terkait,
Kepala Dinas Discukcapil Meranti" Drs,Haryiandi M.Si" mengatakan, Langkah ini dilakukan untuk menindak lanjuti surat edaran Kementerian dalam Negeri mengenai pemusnahan e-KTP yang rusak dengan cara dibakar. Sesuai dalam surat edaran Nomor 470.13/11176/SJ untuk meminimalisir penyalahgunaan e-KTP tersebut pada Pemilu 2019 mendatang.
"Dalam rangka tertib administrasi dan sebagai upaya peningkatan kualitas pelayanan, kewaspadaan dalam sistem administrasi kependudukan," kata Haryiandi.
Kabid pelayanan pendaftaran penduduk Discukcapil Meranti"Budi Hertani,SE.M.Si menambahkan," e-KTP yang di musnahkan ini, dari 3 tahun terakhir sejak 2015 sampai dengan 2018 ini yang dinyatakan rusak sebanyak 5732 dan belangko invalid sebanyak 93 keping," tambahnya.
"Ini sesuai surat edaran, KTP elektronik invalid atau rusak kita musnahkan. Totalnya mencapai 5732 keping, dengan rinciannya e-KTP rusak sejak 2016 hingga 2017 dan 2018 dengan total sebanyak 5732 e-KTP yang rusak dan 93 belangko invalid yang rusak,"ujar Budi Hertani
Sebelumnya e-KTP yang invalid hanya digunting dan disimpan di dalam gudang secara tertutup dan pengawasan ketat. Namun, kawatir yang namanya manusia disalahgunakan, maka dimusnahkan dengan cara dibakar.
[17:22 18/12/2018] Tomy Meranti: Pemilik Sabu 123,88 gram Diponis Bebas Oleh Hakim Bengkalis Cabang Selatpanjang
SULUHRIAU,Meranti - Dua orang terdakwa penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu atas nama An alias Ahong (45) warga Tembilahan, Indragiri Hilir dan Apo (54) warga Jalan Siak, Kelurahan Selatpanjang dinyatakan bebas dari jerat hukum, menimbulkan polimik tengah masyarakat meranti.
Pasalnya, kedua terdakwa yang positif mengunakan barang haram jenis sabu sabu itu yang tangkap di salah satu ruko Jalan Siak Selatpanjang dalam sebuah penggerebekan oleh aparat kepolisian Polres Meranti berserta barang bukti sebanyak 123,88 gram itu, diputus bebas oleh majelis hakim Pengdilan Negeri Bengkalis Cabang Selatpanjang, Senin 18/12/2018 sore.
Menyikapi atas tidak terpenuhinya praktik tuntutannya, kejaksan negeri Selatpanjang dalam putusan majelis hakim, akan mengambil langkah mengajukan kasasi dalam perkara pidana tersebut,"Kita tetap melakukan kasasi. yang memponis terdakwa majelis hakim," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tohodo Naro SH.
Tambah Kasi Pidum Kejaksan Negeri Meranti Junaidi Abdillah SH, MH,"Dalam tuntutan kita kepada kedua terdawa Apo 9 tahun dan Ahong 13 tahun," Tambah Junaidi Abdillah SH, MH kepada media ini,Selasa 18/12/2018 pagi saat ditemui dikantornya.
Hakim Ketua selaku pemimpin sidang kasus tersebut"Zia Ui Jannah damping Hakim anggot "Aulia Fhatma Widhola SH.MH" ketika dikonfirmasi engan untuk memberi keterangan dan mengarahkan untuk konformasi ke humas Pengadilan Negeri Bengkalis Cabang Selatpanjang.
"Kuta tidak bisa memberi keterangan silakan konfirmasi saja ke humas itu bagianya," kata Zia Ui Jannah kepada media ini sat dijumpai di pelabuhan tanjung harapan selatpanjang, Selasa 18/12/2018 pagi.
Ditempat yang sama humas hakim Bengkalis Cabang Selatpanjang" Wimmi D Simarmata SH" mengatakan mengapa keduanya diponis bebas dibebaskan karena kedua terdakwa telah dijebak,"Majelis hakim bependapat terdakwa dijebak, Pertimbangan keduanya terdakwa diponis bebas karena ada penjebakan," kata Wimmi D Simarmata SH.
Disingung pertanyaan siapa kah yang menjebak, dan bagaimana terkait pengakuan kedua terdakwa dalam fakta persidangan sebelumnya sesuai BAP bahwa narkoba tersebut milik terdakwa yang di beli dari Tanjung Balai Karimun, serta bagai mana dengan pengakuan terdakwa dalam BAP tambahan ditandatangani oleh KBO Sat res Narkoba Polres Meranti, Ipda Rahmad wahyudi menjelaskan barang haram tersebut dibawa oleh rekanya Apang ke rumah terdakwa Apo digunakan bersama-sama Jhon.
"Untuk memuruskan itu kita tidak ada tekanan, lihat saja putusan lengkapnya nanti, ketika saya sampai di bengkalis nanti saya perin putusanya dan nanti saya kirim ke Jaksa disitu bisa lihat putusanya," Kelah Wimmi D Simarmata SH.(Rls/Tmy)
Komentar Anda :