Selasa, 18 Agustus 2026 Hadapi Potensi Bencana, BPBDPK Riau Rapatkan Barisan Damkar se-Provinsi | Gibra Hazell Alvaro, Atlet Muda Riau Ukir Prestasi di Panggung Padel Internasional | Gratis! Kemenkum Riau Gandeng BNI Daftarkan Hak Cipta Pelaku Kreatif dan UMKM | Perkuat Akses Keadilan, Kemenkum Riau dan Kejati Riau Bangun Sinergi Layanan Hukum bagi Masyarakat | Perkuat Akses Hukum, Kemenkum Riau Genjot Pendampingan JDIH ke Pemda, DPRD dan Kampus | Mafirion: Agrinas Jangan Beri KSO kepada Perusahaan yang Abaikan Kepentingan Masyarakat
 
 
☰ Peristiwa
1 Dari 3 Tersangka Kasus Proyek SPAM Batubi Ditetapkan Kejari Natuna Oknum Anggota DPRD Aktif
Selasa, 11 Desember 2018 - 07:03:51 WIB

SULUHRIAU, Natuna - Kejaksaan Negri Ranai menetapkan 3 (tiga) tersangka tindak pidana korupsi pada kegiatan proyek pembangunan Sistem Pengendalia Air Minum (SPAM) di Kecamatan Batubi Natuna yang dilaksanakan pada tahun 2017 lalu, dengan memakai anggaran DAK sebesar Rp 3,55 milliar.

Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negri Natuna, Jusli Isnur, SH. MH pada jumpa pers di halaman kantor Kejaksaan Negri Natuna pada (10/12/2018) sempena Hari Anti Korupsi Sedunia.

Dalam jumpa pers tersebut, Kepala Kejaksaan Negri Natuna, Jusli Isnur, SH. MH mengatakan, dari 3 orang tersangka dalam kasus ini, salah satunya adalah anggota DPRD aktif Kabupaten Natuna dengan inisial (Y).

Selanjutnya Kejaksaan Natuna juga menetapkan (TM) kontraktor Pelaksana pekerjaan dan (J) dari swasta sebagai tersangka, dalam penyidikan beberapa bulan terakhir pihak Kejaksaan menemukan aliran dana sebagai bukti yang kuat untuk menjerat para tersangka, dengan merugikan Negara mencapai Rp 500 Juta.

Namun demikian tidak tertutup kemungkinan nilainya bakal bertambah.”Kita menunggu hasil audit dari perhitungan BPK,”ujar Juli isnur.

Satu tahun kinerja Kajari Ranai, tepatnya akhir tahun, menetapkan 3 tersangka tindak pidana korupsi. Penetapan ini, merupakan kado terindah bagi Kajari, karena bertepatan dengan Hari Anti Korupsi Sedunia.

Sebelumnya Kajari Natuna Juli Isnur SH MH, selalu melakukan tindakan pencegahan dalam upaya pengembalian uang Negara. Melihat masih adanya kasus yang terjadi maka tindakan preventif harus dilakukan guna membuat efek jera.

"Tersangka kita jerat dengan Undang-undang Tipikor no 31 tahun 1999 pasal 12 huruf i" terang Juli.

Dituturkannya, pasal 12 huruf i ini sudah jelas, bahwa pegawai negeri atau penyelenggara negara baik langsung maupun tidak langsung dengan sengaja turut serta dalam pemborongan, pengadaan atau pengawasan yang pada saat dilakukan perbuatan untuk seluruh atau sebagian ditugaskan mengurus atau mengawasinya tidak boleh.

Juli isnur juga menjelaskan, Pasal 12 huruf i UU Tipikor tidak mewajibkan adanya kerugian negara. “Y turut serta dalam pemborongan atau pengadaan, ini disebut konflik kepentingan dalam pengadaan,” ujarnya.

“Untuk sementara penahanan belum Kita lakukan,karena ketiga pelaku selalu koperatif saat dilakukan pemeriksaan.” tuturnya.

Juli Isnur juga mengatakan, jika kerugian Negara jumlah nya besar, pihak Kejaksaan akan   melakukan tindakan penyitaan aset , guna mengembalikan kerugian Negara.(nur)



 
Berita Lainnya :
  • Hadapi Potensi Bencana, BPBDPK Riau Rapatkan Barisan Damkar se-Provinsi
  • Gibra Hazell Alvaro, Atlet Muda Riau Ukir Prestasi di Panggung Padel Internasional
  • Gratis! Kemenkum Riau Gandeng BNI Daftarkan Hak Cipta Pelaku Kreatif dan UMKM
  • Perkuat Akses Keadilan, Kemenkum Riau dan Kejati Riau Bangun Sinergi Layanan Hukum bagi Masyarakat
  • Perkuat Akses Hukum, Kemenkum Riau Genjot Pendampingan JDIH ke Pemda, DPRD dan Kampus
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Hadapi Potensi Bencana, BPBDPK Riau Rapatkan Barisan Damkar se-Provinsi
    02 Gibra Hazell Alvaro, Atlet Muda Riau Ukir Prestasi di Panggung Padel Internasional
    03 Gratis! Kemenkum Riau Gandeng BNI Daftarkan Hak Cipta Pelaku Kreatif dan UMKM
    04 Perkuat Akses Keadilan, Kemenkum Riau dan Kejati Riau Bangun Sinergi Layanan Hukum bagi Masyarakat
    05 Perkuat Akses Hukum, Kemenkum Riau Genjot Pendampingan JDIH ke Pemda, DPRD dan Kampus
    06 Mafirion: Agrinas Jangan Beri KSO kepada Perusahaan yang Abaikan Kepentingan Masyarakat
    07 Dibalut Pakaian Adat Nusantara, Upacara HUT ke-81 RI di Pemko Pekanbaru Berlangsung Khidmat
    08 Di Balai Pauh Janggi, Kemenkum Riau Serahkan Remisi HUT ke-81 RI untuk Narapidana
    09 Peringati HUT ke-81 RI, Kemenkum Riau Tegaskan Komitmen Layani Rakyat dengan Integritas
    10 Obor Menyala di Tengah Hening, Forkopimda Kampar Renungan Suci di TMP Kusuma Eka Bhakti
    11 Digerebek di Peron Sawit, Pengedar Sabu di Kampar Kiri Hilir Ditangkap
    12 Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang
    13 Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
    14 Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
    15 Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
    16 PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA
    17 Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh
    18 Jelang HUT ke-81 RI, Wabup Kampar Kukuhkan 30 Putra Putri Paskibraka 2026 di Balai Bupati
    19 Kwarnas Anugerahkan Lencana Darma Bakti ke Kak Sulastri di Peringatan Hari Pramuka ke-65
    20 UMKM Dumai Diajak Naik Kelas, Kemenkum Riau Genjot Legalitas Lewat Perseroan Perorangan
    21 Dorongan Inovasi Daerah, Kemenkum Riau Gaungkan Pentingnya Lindungi Kekayaan Intelektual
    22 142 Kali Terbakar Sejak Januari 2026 di Pekanbaru, 2 Orang Meninggal
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat