Minggu, 28 April 2024
Pelaku Pembunuhan Wanita Tanpa Busana di Kampar Ditangkap, Ini Motifnya | 1.500 CJH Riau Ikuti Launching Senam Haji dan Launching Batik Haji | Sambut Tokoh-tokoh Kampar di Pekanbaru, Pj Bupati Dukung Bagholek Godang Masyarakat Kampar | Polsek Tambang Tangkap Pelaku Narkoba di Depan SPBU Rimbo Panjang | Mantan Bupati Inhil Indra Muchlis Adnan Meninggal Dunia, Pj Gubri Sampaikan Ucapan Duka | Kapolda Riau M Iqbal: Jangan Ada Lagi Diksi Kampung Narkoba di Pekanbaru, Sikat Habis!
 
Kesehatan
Bidan CPNS Bengkalis Terima Rapel Gaji Lima Bulan

Kesehatan - - Jumat, 07/12/2018 - 17:18:07 WIB

SULUHRIAU, Bengkalis- Alhamdulillah, Penantian panjang 68 bidan calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) sebelumnya berstatus Pegawai Tidak Tetap (PTT) Kementerian Kesehatan untuk mendapatkan haknya sudah terjawab.

Janji Pemerintah Kabupaten Bengkalis untuk menyelesaikan gaji tahun 2017 yang sempat tertunda, akhirnya dibayarkan.  Pembayaran gaji bidan CPNS ini dirapel selama lima bulan, terhitung bulan Mei hingga September 2017.

“Sesuai komitmen dan janji Bapak Bupati Bengkalis, seluruh gaji bidan PTT yang tertunda, seluruhnya dibayarkan,” ungkap Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kesehatan, Supardi, Jumat (7/12/2018).

Dikatakan Supardi, pembayaran dilakukan dengan sistem Non Tunai yaitu langsung ditransfer ke masing-masing rekening bidan yang menerimanya. Saat ini masih dalam proses pencairan, targetnya minggu depan sudah terealisasi.

Untuk diketahui, jumlah Bidan PTT Dinas Kesehatan Kabupaten Bengkalis sebanyak 77 orang. Dari jumlah itu sebanyak 68 orang lulus CPNS. Sedangkan 9 orang tidak lulus karena melewati batas umur yang dipersyaratkan.

Khusus untuk Bidan PTT yang dinyatakan lulus seleksi, sesuai Surat Kepala Biro Umum Kemenkes RI No. UM.03.01/4/587/2017, tanggal 24 Februari 2017, gaji terakhir dibayarkan oleh Kementerian Kesehatan bulan Februari 2017.

Meskipun demikian, para Bidan PTT yang dinyatakan lulus seleksi tersebut masih tetap melaksanakan tugas, walaupun sudah menerima Surat Pemberhentian Pembayaran Gaji.

Untuk mencarikan solusi terhadap gaji para bidan CPNS ini, terus melakukan koordinasi dan konsultasi dengan pihak terkait, termasuk konsultasi dengan Kementerian Kesehatan dan instansi terkait lain.

Hasil dari konsultasi tersebut bahwa gaji bidan CPNS dapat dibayarkan dengan syarat terbukti secara nyata terus menerus bekerja memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat.

Hal itu dibuktikan dengan surat pernyataan dari Kepala UPT Puskesmas dan dilampirkan absensi kehadiran. Kemudian kepada yang bersangkutan juga membuat surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM).  [las,rls]





 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved