Rabu, 08 Mei 2024
Torehkan Prestasi Tingkat Kepercayaan Publik, Dirlantas Polda Riau Raih Presisi Award dari Lemkapi | Mertua Temukan Menantu Tergantung Sudah tak Bernyawa di Kamarnya | Kembalikan Formulir ke NasDem, Nasir Day: Terpanggil Pimpin Pekanbaru | Terlibat Peredaran Sabu, Tiga Orang Pria di Bangkinang Diringkus Polisi | PWI Riau Terima Surat Dukungan Resmi untuk HPN 2025 dari Pemprov Riau | Sat Lantas Polres Kampar Bersama ISDC Polda Riau Gelar Giat Police Goes To School di SMAN 1 Tambang
 
Daerah
Pengakuan Mahasiswa S2 yang Sebar Video Bugil 6 Mantan Pacar

Daerah - - Kamis, 06/12/2018 - 17:37:28 WIB

SULUHRIAU- M Yusuf, tersangka kasus penyebaran video bugil mantan pacar, mengaku hanya mencari kepuasan.

Polisi menyebut, tersangka yang juga berstatus mahasiswa S2 ini pernah mengancam korbannya.

"Tujuannya bukan untuk memeras. Tidak ada sedikit pun untuk mencari uang," kata Yusuf saat rilis kasus di Mapolda Jatim, Jalan Ahmad Yani, Surabaya, Kamis (6/12/2018).

Yusuf mengaku berkenalan dengan para korban lewat media sosial. Mantan pacarnya itu berstatus mahasiswi dan karyawan.

Awalnya Yusuf meminta para pacarnya itu mengirimkan foto dan video tanpa busana. Saat korban sudah tidak mau menuruti permintaannya, tersangka-seperti diterangkan polisi-mengirimkan pesan ancaman akan mengunggah foto-foto dan video korban di internet.

"Waktu awalnya biasa, karena kan saya juga terbiasa melihat film porno. Terus ada rasa penasaran dan kepuasan," terang Yusuf.

Saat permintaan tak dituruti, Yusuf mengancam korbannya bahwa dia akan menyebar foto dan video bugil korban ke media sosial. Tapi ternyata Yusuf tetap menyebarkan video bugil ke situs dewasa.

Yusuf disangkakan melanggar Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat 1 dan/atau Pasal 29 jo Pasal 45 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Saat ini polisi masih melakukan pemberkasan untuk dikirim ke jaksa pada Kejati Jatim.

"Tersangka MYA melakukan tindak pidana UU ITE," ujar Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus (Wadir Reskrimsus) Polda Jawa Timur AKBP Arman Asmara dalam rilis kasus di Mapolda.   

Sumber: detik.com | Editor: Jandri





 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved