Selasa, 18 Agustus 2026 Mafirion: Agrinas Jangan Beri KSO kepada Perusahaan yang Abaikan Kepentingan Masyarakat | Dibalut Pakaian Adat Nusantara, Upacara HUT ke-81 RI di Pemko Pekanbaru Berlangsung Khidmat | Di Balai Pauh Janggi, Kemenkum Riau Serahkan Remisi HUT ke-81 RI untuk Narapidana | Peringati HUT ke-81 RI, Kemenkum Riau Tegaskan Komitmen Layani Rakyat dengan Integritas | Obor Menyala di Tengah Hening, Forkopimda Kampar Renungan Suci di TMP Kusuma Eka Bhakti | Digerebek di Peron Sawit, Pengedar Sabu di Kampar Kiri Hilir Ditangkap
 
 
☰ Peristiwa
Pemkab Bengkalis Keluarkan SE Libur Nasional dan Cuti Bersama dan 2019
Senin, 03 Desember 2018 - 14:39:59 WIB

SULUHRIAU, Bengkalis- Terkait hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2019, Bupati Bengkalis Amril Mukminin mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 800/BKPP-PKPP/2018/2898.

SE tentang Libur Nasioanl dan Cuti Bersama Tahun 2019 ini, mempedomani Keputusan Berasma Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 617 tahun 2018 Nomor 262 tahun 2018 dan Nomor 16 tahun 2018 tanggal 2 November 2018.

Berikut libur bersama, yakni Hari libur nasional, Selasa 1 Januari, yakni Tahun Baru 2019 Masehi. Selasa 5 Februari, Tahun Baru Imlek 2570 Kongzili. Kamis 7 Maret, Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1941.

Rabu 3 April Isra’ Mi’raj Nabi Muhammad SAW. Jumat 19 April, Wafat Isa Al Masih. Rabu 1 Mei, Hari Buruh Internasional. Minggu 19 Mei Hari Raya Waisak 2563. Kamis 30 Mei Kenaikan Isa Almasih. Sabtu 1 Juni, Hari Lahir Pancasila.

Rabu 5 Juni Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriyah. Minggu 11 Agustus Hari Raya Idul Adha 1440 Hijriyah. Sabtu 17 Agustus Kemerdekaan Republik Indonesia.

Minggu 1 September Tahun Baru Islam 1441 Hijriyah. Sabtu 9 November Maulid Nabi Muhammad SAW. Rabu 25 Desember Hari Raya Natal.

Pelaksanaan cuti bersama tahun 2019 ditetapkan 4 (empat) hari kerja yaitu tanggal 3,4,7 Juni dan 24 Desember 2019. Pelaksanaan cuti bersama bagi Pegawai Negeri Sipil dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan pasal 333 ayat (2) peraturan pemerintah nomor 11 tahun2017 tentang manajemen pegawai negeri sipil dan pada angka III huruf F angka 2 peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 24 tahun 2017 tentang cara pemberian cuti Pegawai Negeri Sipil menyatakan cuti bersama tidak mengurangi hak cuti tahunan, maka untuk cuti tahunan pada tahun 2019 di tetapkan selama 12 (dua belas) hari kerja

Bagi instansi yang memberlakukan 6 (enam) hari, apabila hari kerja sabtu yang diapit dihari libur nasional atau hari libur cuti bersama dan hari Minggu, maka hari Sabtu ditetapkan sebagai hari libur biasa dan jam kerja hilang diperhitungkan (diganti) dengan jam kerja pada hari kerja efektif minggu berikutnya untuk memenuhi ketentuan jumlah jam kerja efektif dalam minggu yaitu 37,5 jam.

Ketentuan cuti bersama pada surat keputusan bersama tiga Menteri tersebut diatas tidak berlaku pada ASN yang menjadi guru pada sekolah dan dosen pada perguruan tinggi yang telah mendapat libur menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku, sebagaimana telah diatur dalam pasal 315 peraturan pemerintah nomor 11 tahun 2017 tentang manajemen Pegawai Negeri Sipil.

Bagi  SOPD/ Unit Organisasi yang berfungsi memberikan layanan langsung kepada masyarakat luas, antara lain, rumah sakit, pusat kesehatan masyarakat, telekomunikasi, listrik, air minum, pemadam kebakaran, perhubungan, keamaan dan ketertiban dan unit kerja/satuan kerja yang bersangkutan mengatur pengawasan pegawai pada hari libur nasional dan cuti bersama yang ditetapkan. Sehingga pemberian pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan sebagaimana mestinya.

Pegawai Negeri Sipil dilingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis tidak dibenarkan memperpanjang cuti sebelum dan sesudah menjalankan cuti bersama tahun 2019.

Setiap pimpinan SOPD/unit Organisasi melakukan pengaturan dan pemantauan terhadap pelaksanaan hari libur nasional dan cuti bersama dilingkungan kerjanya masing-masing dan apabila terdapat PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang jelas setelah melaksanakan cuti bersama, hendaknya diambil langkah-langkah peringatan disiplin sesuai dengan pengaturan perundang-undangan.

Bagi setiap pimpinan SOPD/Unit Organisasi untuk melakukan laporan Administrasi Disiplin Pegawai ke Bupati Bengkalis melalui Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Bengkalis. [las,rls]




 
Berita Lainnya :
  • Mafirion: Agrinas Jangan Beri KSO kepada Perusahaan yang Abaikan Kepentingan Masyarakat
  • Dibalut Pakaian Adat Nusantara, Upacara HUT ke-81 RI di Pemko Pekanbaru Berlangsung Khidmat
  • Di Balai Pauh Janggi, Kemenkum Riau Serahkan Remisi HUT ke-81 RI untuk Narapidana
  • Peringati HUT ke-81 RI, Kemenkum Riau Tegaskan Komitmen Layani Rakyat dengan Integritas
  • Obor Menyala di Tengah Hening, Forkopimda Kampar Renungan Suci di TMP Kusuma Eka Bhakti
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Mafirion: Agrinas Jangan Beri KSO kepada Perusahaan yang Abaikan Kepentingan Masyarakat
    02 Dibalut Pakaian Adat Nusantara, Upacara HUT ke-81 RI di Pemko Pekanbaru Berlangsung Khidmat
    03 Di Balai Pauh Janggi, Kemenkum Riau Serahkan Remisi HUT ke-81 RI untuk Narapidana
    04 Peringati HUT ke-81 RI, Kemenkum Riau Tegaskan Komitmen Layani Rakyat dengan Integritas
    05 Obor Menyala di Tengah Hening, Forkopimda Kampar Renungan Suci di TMP Kusuma Eka Bhakti
    06 Digerebek di Peron Sawit, Pengedar Sabu di Kampar Kiri Hilir Ditangkap
    07 Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang
    08 Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
    09 Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
    10 Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
    11 PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA
    12 Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh
    13 Jelang HUT ke-81 RI, Wabup Kampar Kukuhkan 30 Putra Putri Paskibraka 2026 di Balai Bupati
    14 Kwarnas Anugerahkan Lencana Darma Bakti ke Kak Sulastri di Peringatan Hari Pramuka ke-65
    15 UMKM Dumai Diajak Naik Kelas, Kemenkum Riau Genjot Legalitas Lewat Perseroan Perorangan
    16 Dorongan Inovasi Daerah, Kemenkum Riau Gaungkan Pentingnya Lindungi Kekayaan Intelektual
    17 142 Kali Terbakar Sejak Januari 2026 di Pekanbaru, 2 Orang Meninggal
    18 Kemenkum Hadirkan Penyelesaian Langsung Berbagai Persoalan Layanan Hukum
    19 10 Hektar Lahan Gambut Terbakar di Kualu Nenas, 55 Personel Gabungan Berjibaku Padamkan Api
    20 Resahkan Warga, Polsek Kampar Kiri Bakar Rakit Tambang Emas Ilegal di Desa Terusan
    21 Harmonisasi 5 Ranperbup Kampar, Kemenkum Riau Pastikan Regulasi Pas dan Tidak Tabrak Aturan
    22 Kemenkum Riau Dorong Penguatan Sinergi dan Profesionalisme Advokat
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat