Seorang Ibu Rumah Tangga Bersama 3 Tersangka Narkoba Lainnya Diringkus Polres Meranti
Jumat, 23 November 2018 - 13:56:11 WIB
SULUHRIAU, Meranti- Satuan Sat Narkoba Polres Meranti, berhasil mengamankan 4 tersangka penyalahgunaan Narkoba jenis sabu-sabu, di Jalan Pelajar Gang Family RT 003 RW 004 Desa Alah Air Timur, Kecamatan Tebing Tinggi, Kamis (22/11/2018) malam.
Dari tangan ke-4 tersangka berinisial PH alias Putri (21), DI (19), AR (23) dan RA (25), petugas mengamankan 1 buah kaca pirek merk fanbo berisikan sabu, 2 buah plastik klep bekas penyimpanan sabu, 1 set alat hisap, 1 buah sendok yang terbuat dari kertas rokok, 1 buah kompor, 3 buah mancis, 1 unit Hp merk Samsung J5 warna hitam, 1 unit handphone merk OPPO A71 warna gold, dan 1 unit handphone merk F1F warna gold yang disita sebagai barang bukti.
Kapolres Meranti AKBP La Ode Proyek SH melalui Kasubag Humas Polres Meranti AKP Amir Husin membenarkan adanya penangkapan tersebut atas dasar LP.A / 97 / XI / 2018 / Riau / Res Kep. Meranti / Resnarkoba, tanggal 22 November 2018.
"Benar ke 3 Pria dan 1 wanita yang ditangkap Sat Narkoba Polres Meranti diduga terlibat kasus Narkotika jenis sabu-sabu. Mereka bertempat diamankan pada Kamis tanggal 22 November 2018 sekitar pukul 21.30 WIB di Tempat Kejadian Perkara (TKP) jalan Pelajar Gang Family RT 003 RW 004 Desa Alah Air Timur, Kecamatan Tebingtinggi," kata AKP Amir Husin.
Adapun keempat pelaku berinisial, PH alias Putri (21) Ibu Rumah Tangga, warga jalan Rintis Gang Bakti, Kelurahan Selatpanjang Timur, DI (19) warga Sidokasih RT.006 RW.003 Desa Beting Kecamatan Rangsang Pesisir, A.R (23) warga Alamat Dusun Tunas Muda RT.003 RW.001 Desa Tanah Merah, Kecamatan Rangsang Barat, dan RA (25) warga Gang Family RT.003 RW.004 Desa Alah Air Timur.
kronologis penangkapan pelaku, pada Kamis tanggal 22 November 2018 sekitar pukul 21.30 WIB, dari hasil penyelidikan Anggota Sat Resnarkoba bahwa disebuah rumah yang terletak Jalan Pelajar Gang Famili diduga terdapat sekelompok orang sedang melakukan pesta Narkotika jenis sabu-sabu.
Selanjutnya, Tim yang dipimpin KBO Sat Resnarkoba Ipda Rahmad Wahyudi, SH langsung menuju TKP dan melakukan penangkapan terhadap para tersangka dirumah Jalan Pelajar Gang Famili Kelurahan Alah Air Timur, Kecamatan Tebingtinggi.
Amir Husin menambahkan, dimana tersangka DI, AR dan RA mengaku mendaptakan Narkotika diduga Jenis sabu-sabu tersebut dari temannya yang bernama PH alias Putri di depan rumah kostnya di Jalan Dorak Kelurahan Selatpanjang Timur.
Selanjutnya, tim langsung melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap PH alias Putri di depan Hotel Grand Meranti Jalan Kartini Kelurahan Selatpanjang Timur dan diamankan barang bukti berupa 1 unit Hp Xiaomi Redmi Note 6A warna silver dan 1 unit Hp Samsung Senter.
Setelah dilakukan introgasi terhadap tersangka Putri dan dia mengaku mendapatkan sabu-sabu tersebut untuk diedarkan dari tersangka P (DPO) yang merupakan bandar Narkoba.
Kemudian, tim melakukan pengejaran P (DPO) namun pelaku telah melarikan diri diduga telah mengetahui perihal penangkapan tersebut. Selanjutnya, tersangka dan Barang bukti dibawa ke Mapolres Kepulauan Meranti guna penyidikan lebih lanjut.(Rls,Tmy)
Komentar Anda :