Jumat, 02 Oktober 2026 Siap Hadapi Penilaian IRH 2027, Kanwil Kemenkum Riau Perkuat Pendampingan Pemda | Harmonisasi 4 Ranperbup Siak, Kemenkum Riau Perkuat Kepastian Regulasi Pajak dan Retribusi Daerah | 'PASTI ADA SOLUSI'' Episode 19, Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Forum Pengaduan Pelayanan Publik | Residivis Narkoba di Perhentian Raja Ditangkap, 11 Paket Sabu Disita | Satresnarkoba Polresta Pekanbaru Bekuk Pengedar 122 Pil Ekstasi di Parkiran Hotel | Terungkap Dalam Sidang Tipikor, Saksi Ungkap Suhardiman Bahas Land Cruiser Jelang Penetapan Sekda
 
 
☰ Peristiwa
Dorong Budaya Hidup Sehat, Kecamatan Tebing Tinggi Gelar Goro
Kamis, 22 November 2018 - 14:23:04 WIB

SULUHRIAU, Meranti- Pemerintah Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Kepulauan Meranti melaksanakan kegiatan Gerakan Gotong Royong (goro) Massal Kamis dan Gerakan masyarakat buang sampah pada tempatnya, Kamis (22/11/ 2018).

Ini ini dilakukan dalam rangka menciptakan Kota bersih bebas sampah dan upaya mendorong budaya hidup sehat.

Goro ini yang di ketuai lansung oleh Camat Tebing Tinggi Helfandi, SE.M.Si. bertujuan agar Kota Selatpanjang yang merupakan ibukota  Kabupaten Kepulauan Meranti tetap bersih dan nyaman serta bebas dari sampah dan akan melaksanakan kegiatan Gotong Royong Masal setiap Desa dan kelurahan, dan ditugaskan kepada Kades/ Lurah sampai dengan RT/RW untuk membawa masyarakatnya untuk Gotong Royong bersama membersihkan pekarangan rumah, Ruko, parit atau drainase yang ada di lingkungan masing masing.

"Agar progran ini bisa di terapkakan melayangkan ke seluruh Kades dan Lurah se Kecamatan Tebingtinggi untuk diteruskan kemasyarakat serta menempel pengumuman surat edaran di mulai hari ini," kata Helfandi.

Ia menegaskan, akan memantau langsung dilapangan bersama kades dan lurah bagaimana respon masyarakat terkait dengan gerakan ini, apakah mereka peduli atau tidak.

"Kita sampaikan,  jam membuang sampah yang telah diatur Dinas LHK  Kabupaten Kepulauan  Meranti sehari itu ada 3 kali, yaitu pagi diantara pkl 06.00 wib-08.00 wib, siang  pkl 13.00 wib -14.00 wib dan malam pukul 20.00 wib,  ada rute yg dilalui armada mobil dan bajaj pengangkut sampah untuk mengambil sampah rumah tangga itu, tentunya sampah hanya bisa dibuang pada tong-tong sampah atau bak sampah yang telah disiapkan pada titik tertentu saja" katanya.

Jka tidak ada tong atau bak sampah pada titik tertentu itu maka masyarakat hanya bisa membuang pada tempat pembuangan sementara di Jalan Rumbia Selatpanjang diluar daripada itu akan kita kenakan sanksi. Dan Jika pembuangan sampah diluar pada  jam dan tidak pada tempat yg ditentukan, kita akan tindak tegas sesuai Perda Kabupaten Kepulauan Meranti No 13 tahun Tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan .

Pada pasal 55 Perda Nomor 13 tahun 2015 dijelaskan secara detail, barang siapa yang membuang sampah tidak pada tempatnya, maka didenda dengan kurungan 6 bulan penjara atau membayar sebanyak-banyaknya 50 juta rupiah. Sedangkan yang kedapatan membuang sampah sembarangan di tempat fasilitas umum, maka akan ditilang di tempat dan akan dikenakan sanksi dengan membayar denda sebesar Rp50.000 perkantong plastik.

"Jika di lapangan ditemukan hal seperti ini maka kita tidak akan pandang bulu, berlaku untuk semuanya termasuk kantor-kantor pemerintah, gerakan ini harus kita wujudkan walaupun dilapangan banyak kendala, dan ini merupakan  tantangan bagi Camat, Kades dan Lurah se Kec Tebingtinggi", katanya.

Kegiatan ini akan tetap di evaluasi setiap minggunya, dan kami juga akan terapkan piket  setiap harinya baik dari pihak kelurahan dan desa termasuk pihak kecamatan dan DLHK utk melakukan patroli sampah , sampai masyarakat dan kita semua  betul-betul sadar  akan kebersihan , dan tujuan  kecamatan  Tebingtinggi bersih bebas dari sampah dapat terwujud.

Terkait dengan langkah penindakan menurut Camat Helfandi , saat ini pihaknya memberikan sosialisasikan kepada masyarakat tentang sanksi yang akan diberikan. Tindak tegas mulai Januari 2019.

Sebagai informasi bahwa gerakan gotong royong massal ini diawali percontohan dari Kelurahan Selatpanjang Kota , Kelurahan Selatpanjang Timur dan Desa Banglas dan diikuti dengan Kelurahan  dan Desa Desa lain dalam wilayah Kecamatan Tebingtinggi.  (rls,tmy)




 
Berita Lainnya :
  • Siap Hadapi Penilaian IRH 2027, Kanwil Kemenkum Riau Perkuat Pendampingan Pemda
  • Harmonisasi 4 Ranperbup Siak, Kemenkum Riau Perkuat Kepastian Regulasi Pajak dan Retribusi Daerah
  • 'PASTI ADA SOLUSI'' Episode 19, Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Forum Pengaduan Pelayanan Publik
  • Residivis Narkoba di Perhentian Raja Ditangkap, 11 Paket Sabu Disita
  • Satresnarkoba Polresta Pekanbaru Bekuk Pengedar 122 Pil Ekstasi di Parkiran Hotel
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Siap Hadapi Penilaian IRH 2027, Kanwil Kemenkum Riau Perkuat Pendampingan Pemda
    02 Harmonisasi 4 Ranperbup Siak, Kemenkum Riau Perkuat Kepastian Regulasi Pajak dan Retribusi Daerah
    03 'PASTI ADA SOLUSI'' Episode 19, Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Forum Pengaduan Pelayanan Publik
    04 Residivis Narkoba di Perhentian Raja Ditangkap, 11 Paket Sabu Disita
    05 Satresnarkoba Polresta Pekanbaru Bekuk Pengedar 122 Pil Ekstasi di Parkiran Hotel
    06 Terungkap Dalam Sidang Tipikor, Saksi Ungkap Suhardiman Bahas Land Cruiser Jelang Penetapan Sekda
    07 Inflasi Riau September 2026 2,79 Persen, Dipicu Perawatan Pribadi dan Transportasi
    08 Evaluasi Tarif Paten dan Hak Cipta, Kanwil Kemenkum Riau Dukung Layanan KI Lebih Inklusif
    09 Kanwil Kemenkum Riau Monitoring Pelaksanaan Bantuan Hukum bagi Warga Binaan di Rutan Pekanbaru
    10 Usai Upacara Hari Kesaktian Pancasula, Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Pidato Kebangsaan Via Virtual
    11 Prabowo Lantik Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Bergeser ke KSP, Ini Daftar Lengkap Posisi Pejabat
    12 Pimpin Upacara Kesaktian Pancasila, Kapolres Kampar Tegaskan Pancasila Kompas Pengabdian
    13 Komjen Pol Suyudi Ario Seto Segera Gantikan Listyo Sigit Jadi Kapolri
    14 Usai Komisi XIII DPR, 10 Bangunan Bak 'Apartemen Mewah' di Lapas Cibinong Dibongkar
    15 Bayi Gajah Jantan Lisa Lahir di Tesso Nilo, Diberi Nama Ganesha oleh Titiek Soeharto
    16 Kembangkan Kasus IRT, Polres Kampar Tangkap Pria Simpan 7 Paket Sabu
    17 Kanwil Kemenkum Riau Raih Nilai 100 pada Verifikasi Rencana Aksi Program KI Triwulan III 2026
    18 Dorong Penguatan SIKIDA, Kanwil Kemenkum Riau Koordinasi dengan Pusdatin Kemenkum
    19 Fasilitasi Ranperda Pemajuan Kebudayaan, Kemenkum Riau Perkuat Keselarasan Regulasi Meranti
    20 Perkuat Kesiapsiagaan Bencana, Kanwil Kemenkum Riau Bahas Ranperda Kuantan Singingi
    21 Bidik Pasar Malaysia, KADIN dan Bea Cukai Siapkan Skema Bersama untuk Ekspor UMKM Dumai
    22 RT di Tapung Hulu Ditangkap Jual Sabu, 1,57 Gram Diamankan
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat