Kapolres Meranti Sebut Abeng Konfirmasi Pasang Baliho di Jl Ahmad Yani
Sabtu, 17 November 2018 - 15:46:23 WIB
SULUHRIAU, Meranti- Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Laode Proyek SH, membenarkan pernyataan pengusaha advertesing asal Pekanbaru, Abeng, soal adanya perintah kepada Abeng untuk, memasang baliho di tiang reklame di Jl Ahmad Yani, Selatpanjang Meranti.
Hal itu ditegaskanAKBP Laode Proyek SH, ketika dikonfirmasi media ini Jumat (16/11/2018).
Pernyataanya ini sekaligus mengklarifikasi polemik yang berkembang sebelumnya, yang menyebut pengusaha advertesing itu membawa-bawa nama Kapolres dan Kapolda untuk dapat memasang baliho di lokasi tersebut.
Laode Proyek mengatakan, baliho yang akan dipasang tersebut bukan baleho komersil, tetapi hanya baliho imbauan emilu damai 2019.
“Ini sudah dikomunikasikan dengan instansi terkait. Ini baliho bukan untuk komersil, tetapi berupa imbauan. Pemasangannya juga sudah dikordinasikan dengan Pemda,†ujarnya.
Ditambahkannya, pemasangan baleho tersebut hanya untuk pelaksanaan Pemilu damai saja.
“Nanti setelah Pemilu selesai akan kami buka. Tadi malam (kemarin red), itu hanya miskomunikasi ebagan pihak terkait dan kami sudah luruskan,†ujarnya
Seperti diberitakan, Abeng, pengusaha papan reklame asal Kota Pekanbaru, mengaku akan memasang baleho pada tiang tak berizin di Jalan protokol Ahmad Yani Kota Selatpanjang atas perintah Kapolres dan Kapolda Riau.
“Saya ini bermitra kerja dengan pihak kepolisian, kita taunya kerja aja dan saya memasang di sini atas perintah Kapolres, soalnya ini perintah Kapolda,†ujar Abeng, kepada wartawan.(tmy,rls)
Komentar Anda :