Wako Tandatangani UMK Pekanbaru Tahun 2019 Sebesar Rp2.762.000
Metropolis - - Jumat, 16/11/2018 - 15:00:09 WIB
SULUHRIAU, Pekanbaru- Walikota Pekanbaru Firdaus, MT menandatangani usualan Upah Minimum Kota (UMK) Pekanbaru tahun 2019 sebesar Rp2.762.000.
Setelah ditandatangani Walikota, selanjutna, ususlan UMK hasil dari pembahasan pihak Disnaker, perusahaan dan serikat pekerja ini diajukan ke Gubenur Riau untuk disahkan.
"Saya tandatangni usulan UMK itu kemarin. Saya berharap masing-masing perusahaan dapat mentaati UMK yang telah ditetapkan bersama tersebut," kata Firdaus, Jumat (16/11/2018).
Selain kepada perusahaan, Firdaus juga memerintahkan instansi terkait dalam hal ini Disnaker Pekanbaru untuk mengawasi penerapan UMK tersebut.
"Saya minta Disnaker betugas seperti wasit, jadi melakukan monitoring dan pemantauan. Kalau ada pengusaha yang tidak menjalankan pemberian upah sesuai yang telah ditetapkan atau nakal perusahaan tersebut, silahkan dijewer saja supaya bisa menjalankan komitmen," tegasnya.
Dikatakannya juga, jika ada pengusaha yang tidak menjalankan rekomendasi terkait pengupahan tersebut. Disnaker dapat melakukan peneguran dan melakukan tindakan-tindakan lain sesuai dengan aturan yang ada.
"Hal itu harus dilakukan supaya kesejahteraan karyawan dapat dicapai, dan keuntungan bagi perusahaan juga dapat diraih. Jadi kedua belah pihak saling mendukung untuk kemajuan bersama," pungkasnya. [yas]