Rabu, 08 Mei 2024
Torehkan Prestasi Tingkat Kepercayaan Publik, Dirlantas Polda Riau Raih Presisi Award dari Lemkapi | Mertua Temukan Menantu Tergantung Sudah tak Bernyawa di Kamarnya | Kembalikan Formulir ke NasDem, Nasir Day: Terpanggil Pimpin Pekanbaru | Terlibat Peredaran Sabu, Tiga Orang Pria di Bangkinang Diringkus Polisi | PWI Riau Terima Surat Dukungan Resmi untuk HPN 2025 dari Pemprov Riau | Sat Lantas Polres Kampar Bersama ISDC Polda Riau Gelar Giat Police Goes To School di SMAN 1 Tambang
 
Daerah
Dua Caleg Golkar Dituntut 2 Bulan Penjara Karena Politik Uang

Daerah - - Jumat, 16/11/2018 - 10:54:57 WIB

SULUHRIAU- Dua orang calon anggota legislatif asal Kabupaten Semarang dituntut dua bulan penjara dan denda Rp2,5 juta subsider 3 bulan kurungan, karena terlibat politik uang saat berkampanye.

Dua caleg yang bermasalah ini dari Partai Golkar, yakni Siti Ambar Fatonah, caleg untuk DPRD Provinsi Jawa Tengah dan Sarwono, caleg untuk DPRD Kabupaten Semarang. Keduanya kedapatan memberikan sejumlah uang dalam acara Merti Dusun di Kecamatan Bandungan, Kabupaten Semarang.

Menurut jaksa penuntut umum, kedua terdakwa secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 521 Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu Juncto Pasal 55 ayat ke 1 KUHP atau Pasal 523 Undang  Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Sementara itu, penasihat hukum kedua terdakwa, Muhammad Sofyan menilai tuduhan yang didakwakan kepada dua terdakwa bertolak belakang dengan fakta persidangan yang ada.

Ia memandang kasus ini masih sumir, karena kedua terdakwa memberikan uang tidak dalam rangka kampanye tapi hanya untuk membeli air minum.

"Ini kan sepertinya menjadi persoalan, ya persinggungan antara kebiasaan atau adat dan kebiasaan, kemudian menjadi benturan dengan hukum positif. Nah ini yang kemudian menjadi masalah yang cukup harus diperhatikan oleh para pelaku hukum di Indonesia," ujar Sofyan, Kamis, (15/11/2018).

Persidangan kasus politik uang ini rencananya akan diputuskan oleh majelis hakim pada Senin pekan depan, setelah mendengarkan nota pembelaan dari kedua terdakwa.

Sumber: tvOne, Viva.co.id | Editor: Jandri





 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved