Wakil Ketua DPRD Meranti Berharap Semua Pihak Patuhi PKPU untuk Sukseskan Pemilu 2019
SULUHRIAU, Meranti- Pelaksanaan Pemilu 2019 harus sukses dengan pelaksanaan yang baik. Dan hasilnya juga diharapkan berkualitas.
Untuk pencapaian hasil itu, maka semua pihak harus menjalankan regulasi yang ada dalam pelaksanaan pemilu tersebut. Salah satunya Peraturan KPU (PKPU) Nomor 28 Tahun 2018.
Harapan itu disampaikan Wakil Ketua DPRD Kepulauan Meranti, Muzamil Baharudin, saat menghadiri kegiatan Sosialisasi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 28 Tahun 2018 tetang kampanye Pemilu 2019 yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Meranti di Grand Meranti Hotel, Rabu (19/9/2018).
Dikatakannya, kepada seluruh pihak yang terkait dalam pelaksanaan kampanye 2019 agar dapat sama-sama mematuhi aturan-aturan yang telah ditetapkan KPU (PKPU).
"Kita berharap seluruh pihak baik dari pelaksanaan teknis kegiatan kampanye, seperti KPU, Bawaslu, Kepolisian dan juga peserta pemilu yang ikut berkontestasi dapat benar-benar menjalankan serta menegakkan aturan main yang telah ditetapkan," tuturnya.
Apalagi tensi politik 2019 dinilai cukup tinggi, kompleks dan sedikit riwet karena dilakukan serentak mulai dari pemilihan Presiden, DPR RI, DPD hingga DPRD I dan II. Muzamil berharap pemilu 2019 dapat berjalan dengan baik.
"Semoga dengan kita memahami PKPU ini, segala bentuk kerawanan pelanggaran pemilu dapat kita atasi," harapnya.
Acara Sosialisasi dibuka oleh Ketua KPU Kepulauan Meranti, Abu Hamid. Selain Muzamil, acara tersebut juga turut dihadiri pihak Polres Kepulauan Meranti, Kejari, Koramil, dan Anggota BIN.

Wakil Ketua DPRD Meranti Muzamil, saat bersalaman dengan unsur Forkopinda
Dalam sambutannya, Abu Hamid mengatakan, PKPU Nomor 28 merupakan perubahan dari PKPU Nomor 23 tetang kampanye Pemilu 2019.
Abu Hamid selanjutnya memberikan informasi bahwa tahapan kampanye Pemilu 2019 akan dimulai dari tanggal 23 September 2018. "Insya allah mulai tanggal 23 September, menurut tahapan partai politik dan kandidat sudah bisa melaksanakan kampanye. Untuk tahapan kampanye, materi, bentuk kampaye serta ukuran dan bahan alat peraga kampanye diatur oleh PKPU," ungkapnya.
Sementara untuk alat peraga kampanye, lanjut Abu Hamid, KPU hanya memfasilitasi pemasangan alat peraga kampaye dengan mengatur tempat pemasangannya.
"Kita harap peserta pemilu dapat bersama-sama memahami PKPU tentang kampanye yang disosialisasikan ini agar terhindar tindakan pelanggaran kampanye," imbuhnya.
Sementara itu, narasumber dalam acara tersebut yakni Divisi SDM dan Parmas KPU Kepulauan Meranti, Yusli SE, menyampaikan bahwa pada intinya sosialisasi ini dilakukan KPU dalam rangka untuk menginformasikan kepada peserta pemilu tentang apa yang boleh dan apa yang tidak boleh dilakukan di lapangan.
"Tujuannya adalah agar pelaksanaan kampanye pemilu dapat dijalankan dengan tertib," ujar Yusli.
[Advertorial/tmy]
Komentar Anda :