Selasa, 18 Agustus 2026 Gibra Hazell Alvaro, Atlet Muda Riau Ukir Prestasi di Panggung Padel Internasional | Gratis! Kemenkum Riau Gandeng BNI Daftarkan Hak Cipta Pelaku Kreatif dan UMKM | Perkuat Akses Keadilan, Kemenkum Riau dan Kejati Riau Bangun Sinergi Layanan Hukum bagi Masyarakat | Perkuat Akses Hukum, Kemenkum Riau Genjot Pendampingan JDIH ke Pemda, DPRD dan Kampus | Mafirion: Agrinas Jangan Beri KSO kepada Perusahaan yang Abaikan Kepentingan Masyarakat | Dibalut Pakaian Adat Nusantara, Upacara HUT ke-81 RI di Pemko Pekanbaru Berlangsung Khidmat
 
 
☰ Peristiwa
Syarat IPK Beasiswa Meranti Diturunkan Jadi 2,75, Permohonan Diperpanjang
Rabu, 07 November 2018 - 09:26:05 WIB

SULUHRIAU, Meranti- Syarat Ideks Prestasi Komulatif (IPK) untuk mendapatkan beasiswa Pemkab Meranti diturunkan menjadi 2,75 dan waktu permohonan diperpanjang.

Usulan dan menurunkan batas minimal IPK Mahasiswa ini disampaikan Asisten II Sekdakab. Meranti Drs Syamsuddin M.Si didampingi Kepala Bagian Kesra Sekdakab Meranti Drs. Husni Gamal, di Kantor Bupati, Rabu (7/11/2018).

"Ya mulai hari ini Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti kembali membuka kesempatan lebih luas bagi mahasiswa untuk mendapatkan bantuan beasiswa Pemda dengan memperpanjang waktu usulan dan menurunkan IPK," ujar Syamsuddin.

Beasiswa diberikan kepada mahasiswa/mahasiswi yang lahir di Meranti atau salah satu orang tua bersangkutan lahir dan berdomisili di Kepulauan Meranti.

"Beasiswa ini sesuai arahan dari Bupati Kepulauan Meranti memang diperuntukan untuk membantu biaya pendidikan Putra asli daerah, bagi yang berminat silahkan melengkapi persyaratan," jelas Syamsuddin.


Persyaratannya;

Pertama, surat permohonan yang ditujukan kepada Bupati Kepulauan Meranti C/Q Tim Seleksi Penyediaan Biaya Pendidikan Bagian Kesra Pemkab Meranti dengan alamat Jalan Dorak Nomor I Selatpanjang Timur melalui Kantor Pos atau Jasa Pengiriman resmi lainnya. Dan tidak dibenarkan pengiriman secara kolektif.

Kedua,
jenjang Diploma III, Minimal sedang mengikuti semester III dan Maksimal Semester V pada saat pengajuan permohonan. Jenjang Strata I, Minimal sedang mengikuti Semester III dan Maksimal pada Semester VII. Jenjang Strata II, Minimal sedang mengikuti Semester III dan Maksimal pada Semester V.

Ketiga, memperoleh Prestasi Akademik pada semester yang telah dilalui dengan nilai IPK Minimum 2.75 untuk Eksakta dan Minimal 3.00 untuk Sosial dan Umum.

Keempat,  Bagi mahasiswa yang kurang mampu Memperoleh Prestasi Akademik pada semester yang telah dilalui dengan nilai Minimal IPK 2.90 untuk Eksakta dan 3.00 untuk Sosial dan Umum. Dibuktikan dengan Surat Keterangan Miskin dari Lurah/Kades setempat. Dengan nama orang tua termasuk Sistem Basis Data Terpadu (BDT) Pada Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Kepulauan Meranti.

Kelima, permohonan harus melampirkan Fotokopi Kartu Keluarga (KK), fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) mahasiswa dan fotokopi Akte Kelahiran (Mahasiswa atau salah satu dari orang tua) yang dilegalisir terbaru setelah pengumuman dikeluarkan. Surat Pernyataan tidak berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) bermaterai 6000 asli. Fotokopi Kartu Tanda Mahasiswa (KTM) yang masih berlaku dan fotokopi Kartu Hasil Studi/Kartu Kumpulan Nilai pada semester pertama sampai semester terakhir dan dilegalisir terbaru setelah pengumuman dikeluarkan pada saat mengajukan permohonan (bagi mahasiswa yang KTM masih dalam tahap pengurusan harus melampirkan surat keterangan dari perguruan tinggi).

Selian itu Surat keterangan aktif kuliah dari Perguruan Tinggi (Asli). Surat Pernyataan tidak sedang menerima biaya Pendidikan lain dari Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti bermaterai 6000.

Surat Pernyataan tidak Menuntut Hasil Seleksi bermaterai 6000. Surat Pernyataan Kebenaran dokumen yang disampaikan bermaterai 6000. Melampirkan fotokopi buku tabungan Rekening Bank Riau Kepri yang masih aktif dan dilegalisir (tidak dibenarkan melampirkan rekening bank orang lain). Semua berkas yang ditandatangani atau dilegalisir oleh pejabat berwenang dibubuhi CAP / STEM PEL dan diberi nomor, tanggal/ bulan/ tahun pembuatan. Permohonan dimasukkan ke dalam Map sesuai Program Studi :

Program Studi D3 Map berwarna : Biru Program Studi 81 Map berwarna : Hijau Program Studi S2 Map berwarna : Merah

Keenam, Surat Permohonan disampaikan ke Sekretariat Tim Seleksi Penyediaan Biaya Pendidikan Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekreariat Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti Jl. Dorak No.1 Selatpanjang Timur paling lambat tanggal 15 November 2018. Contoh formulir bisa diunduh melalui situs (www.merantikab.go.id)

Ketujuh,  Bagi mahasiswa yang tidak melengkapi persyaratan yang telah ditetapkan, maka permohonan dinyatakan tidak layak diproses dan tidak ada perbaikan usulan.

Kedelapan, Keputusan Tim bersifat mutlak, dan tidak bisa diganggu gugat.

Kesembilan, melampirkan Fotocopy Buku Tabungan Rekening Bank Riau-Kepri, Bank Rakyat Indonesia, Bank Negara Indonesia, Bank Mandiri, dan Bank Syariah Mandiri yang masih aktif dan dilegalisir (tidak dibenarkan melampirkan rekening Bank orang lain).

Syamsuddin  mengajak Putra Putri Meranti yang tengah mengikuti Program Study DIII hingga S-2, dapat memanfaatkan kesempatan emas ini dengan baik dengan syarat harus melengkapi semua syarat yang diminta jika tidak tentu Pemerintah Daerah tidak akan mengakomodir. [rls,jan]




 
Berita Lainnya :
  • Gibra Hazell Alvaro, Atlet Muda Riau Ukir Prestasi di Panggung Padel Internasional
  • Gratis! Kemenkum Riau Gandeng BNI Daftarkan Hak Cipta Pelaku Kreatif dan UMKM
  • Perkuat Akses Keadilan, Kemenkum Riau dan Kejati Riau Bangun Sinergi Layanan Hukum bagi Masyarakat
  • Perkuat Akses Hukum, Kemenkum Riau Genjot Pendampingan JDIH ke Pemda, DPRD dan Kampus
  • Mafirion: Agrinas Jangan Beri KSO kepada Perusahaan yang Abaikan Kepentingan Masyarakat
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Gibra Hazell Alvaro, Atlet Muda Riau Ukir Prestasi di Panggung Padel Internasional
    02 Gratis! Kemenkum Riau Gandeng BNI Daftarkan Hak Cipta Pelaku Kreatif dan UMKM
    03 Perkuat Akses Keadilan, Kemenkum Riau dan Kejati Riau Bangun Sinergi Layanan Hukum bagi Masyarakat
    04 Perkuat Akses Hukum, Kemenkum Riau Genjot Pendampingan JDIH ke Pemda, DPRD dan Kampus
    05 Mafirion: Agrinas Jangan Beri KSO kepada Perusahaan yang Abaikan Kepentingan Masyarakat
    06 Dibalut Pakaian Adat Nusantara, Upacara HUT ke-81 RI di Pemko Pekanbaru Berlangsung Khidmat
    07 Di Balai Pauh Janggi, Kemenkum Riau Serahkan Remisi HUT ke-81 RI untuk Narapidana
    08 Peringati HUT ke-81 RI, Kemenkum Riau Tegaskan Komitmen Layani Rakyat dengan Integritas
    09 Obor Menyala di Tengah Hening, Forkopimda Kampar Renungan Suci di TMP Kusuma Eka Bhakti
    10 Digerebek di Peron Sawit, Pengedar Sabu di Kampar Kiri Hilir Ditangkap
    11 Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang
    12 Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
    13 Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
    14 Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
    15 PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA
    16 Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh
    17 Jelang HUT ke-81 RI, Wabup Kampar Kukuhkan 30 Putra Putri Paskibraka 2026 di Balai Bupati
    18 Kwarnas Anugerahkan Lencana Darma Bakti ke Kak Sulastri di Peringatan Hari Pramuka ke-65
    19 UMKM Dumai Diajak Naik Kelas, Kemenkum Riau Genjot Legalitas Lewat Perseroan Perorangan
    20 Dorongan Inovasi Daerah, Kemenkum Riau Gaungkan Pentingnya Lindungi Kekayaan Intelektual
    21 142 Kali Terbakar Sejak Januari 2026 di Pekanbaru, 2 Orang Meninggal
    22 Kemenkum Hadirkan Penyelesaian Langsung Berbagai Persoalan Layanan Hukum
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat