Korupsi Dana Desa, Mantan Kades dan Sekdes Panglima Raja Inhil Dipenjara
Selasa, 06 November 2018 - 20:11:36 WIB
SULUHRIAU,Inhil- Penyidik Tipikor Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Indragiri Hilir (Inhil) menahan mantan Kepala Desa (Kades) Panglima Raja, Kecamatan Concong, Darmadi (48), dan mantan Sekretaris Desa, Syahril (51).
Mereka dijebloskan ke penjara. Kedua tersangka diduga melakukan korupsi dana pembangunan Desa Panglima Raja.
Kedua tersangka ditahan usai diperiksa pada Senin (5/11/2018). Setelah dinyatakan sehat oleh tim medis Dokkes Polres Inhil, tersangka digiring ke sel tahanan Polres.
"Tersangka dinyatakan sehat. Usai pemeriksaan dilakukan penahanan pada sore harinya di sel tahanan Mapolres," ujar Kapolres Indragiri Hilir, AKBP Christian Roni Putra, Selasa (6/11/2018).
Tersangka Darmadi ditahan dengan Surat Perintah Penahanan Nomor: SP. Han/78/ XI/2018/Reskrim tanggal 05 November 2018. Sedangkan Syahril dengan Surat Perintah Penahanan Nomor: SP. Han/79/XI/2018/ Reskrim tanggal 05 November 2018.
Dijelaskannya, kedua tersangka diduga melakukan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran pembangunan dana desa yang bersumber dari APBDesa tahun 2015. Berdasarkan audit BPKP Riau, tindakan tersangka merugikan negara
Rp309.589.335.
Tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagai mana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tenrqng Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Penyelidikan perkara ini berawal dari laporan masyarakat ke Polres Inhil. Setelah dilakukan penyelidikan, perkara ditingkatkan ke penyidikan tanggal 8 Maret 2018. [ckl,jan]
Komentar Anda :