Senin, 17 Agustus 2026 Dibalut Pakaian Adat Nusantara, Upacara HUT ke-81 RI di Pemko Pekanbaru Berlangsung Khidmat | Di Balai Pauh Janggi, Kemenkum Riau Serahkan Remisi HUT ke-81 RI untuk Narapidana | Peringati HUT ke-81 RI, Kemenkum Riau Tegaskan Komitmen Layani Rakyat dengan Integritas | Obor Menyala di Tengah Hening, Forkopimda Kampar Renungan Suci di TMP Kusuma Eka Bhakti | Digerebek di Peron Sawit, Pengedar Sabu di Kampar Kiri Hilir Ditangkap | Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang
 
 
☰ Hukrim
Akhir Kasus Pembakaran Bendera, Ini Vonis Pelaku
Selasa, 06 November 2018 - 09:28:20 WIB

SULUHRIAU- Kasus pembakaran bendera berisi kalimat tauhid yang dinyatakan sebagai bendera Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) menuju babak akhir. F dan M selaku pembakar dan Uus Sukmana pembawa bendera itu divonis 10 hari penjara dan tidak mengajukan banding.

"Keduanya telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dan dijatuhi kurungan 10 hari dan denda Rp 2 ribu," ujar majelis hakim Hasanudin dalam sidang yang digelar di PN Garut, Jalan Merdeka, Tarogong Kidul, Senin (5/11/2018).

Berdasarkan keterangan para saksi dan terdakwa, serta melihat barang bukti, majelis hakim menilai bahwa F dan M telah terbukti melanggar Pasal 174 KUHP dengan membuat gaduh. Mendengar putusan itu, F dan M menerimanya dan tidak ingin mengajukan banding. "Menerima," ungkap keduanya kepada majelis hakim.

Uus si pembawa bendera juga dihukum 10 hari penjara. Uus divonis bersalah membuat kegaduhan.

"Telah terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam pasal yang didakwakan. Dipenjara selama 10 hari," ujar Hasanudin dalam sidang itu.

Hasanudin mengatakan, Uus terbukti mengganggu rapat umum dan membuat kegaduhan sebagaimana pasal yang didakwakan yakni Pasal 174 KUHP. Dia membawa bendera hingga berujung aksi pembakaran. Selain dipenjara 10 hari, Uus juga harus membayar biaya persidangan sebesar Rp 2 ribu.

"Saudara berhak menerima, pikir-pikir, atau keberatan dengan putusan ini. Karena ini menyangkut kemerdekaan saudara," ungkap Hasanudin.

Di akhir persidangan, Uus mengaku menerima putusan itu dan takkan mengajukan banding. "Saya menerima, Pak," kata Uus.

Kasus ini bermula dari adanya pembakaran bendera berkalimat tauhid yang dinyatakan sebagai bendera HTI dalam acara Hari Santri Nasional di lapangan Alun-alun Kecamatan Limbangan, Garut, Senin (22/10). Video pembakaran bendera itu pun viral di media sosial.

Polisi yang menangani kasus ini lalu menetapkan tersangka pada F dan M selaku pembakar dan Uus Sukmana pembawa bendera. Mereka dijerat Pasal 174 KUHP.

Aksi ini juga menyulut Aksi Bela Tauhid di Jakrta pada 26 Oktober dan 2 November. Selain menyampaikan 5 tuntutan, perwakilan massa juga meminta masyarakat tetap menjaga kerukunan.

Menko Polhukam Wiranto menegaskan akan menindaklanjuti tuntutan massa. Wiranto akan mengupayakan pertemuan ormas-ormas Islam terkait peristiwa pembakaran bendera itu.

"Oleh karena itu, dengan semangat kebersamaan, semangat ukhuwah islamiyah kita membincangkan. Masing-masing menyampaikan argumentasi tentang pendapatnya soal ini sehingga sudah terjadi satu hal yang kita memahami bersama bahwa yang pertama tentunya saya akan menyampaikan pertemuan ini kepada Presiden RI Pak Jokowi," kata Wiranto dalam jumpa pers bersama perwakilan massa Aksi 211 di kantor Kemenko Polhukam, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (2/11).

Sumber: detik.com | Editor: Jandri



 
Berita Lainnya :
  • Dibalut Pakaian Adat Nusantara, Upacara HUT ke-81 RI di Pemko Pekanbaru Berlangsung Khidmat
  • Di Balai Pauh Janggi, Kemenkum Riau Serahkan Remisi HUT ke-81 RI untuk Narapidana
  • Peringati HUT ke-81 RI, Kemenkum Riau Tegaskan Komitmen Layani Rakyat dengan Integritas
  • Obor Menyala di Tengah Hening, Forkopimda Kampar Renungan Suci di TMP Kusuma Eka Bhakti
  • Digerebek di Peron Sawit, Pengedar Sabu di Kampar Kiri Hilir Ditangkap
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Dibalut Pakaian Adat Nusantara, Upacara HUT ke-81 RI di Pemko Pekanbaru Berlangsung Khidmat
    02 Di Balai Pauh Janggi, Kemenkum Riau Serahkan Remisi HUT ke-81 RI untuk Narapidana
    03 Peringati HUT ke-81 RI, Kemenkum Riau Tegaskan Komitmen Layani Rakyat dengan Integritas
    04 Obor Menyala di Tengah Hening, Forkopimda Kampar Renungan Suci di TMP Kusuma Eka Bhakti
    05 Digerebek di Peron Sawit, Pengedar Sabu di Kampar Kiri Hilir Ditangkap
    06 Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang
    07 Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
    08 Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
    09 Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
    10 PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA
    11 Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh
    12 Jelang HUT ke-81 RI, Wabup Kampar Kukuhkan 30 Putra Putri Paskibraka 2026 di Balai Bupati
    13 Kwarnas Anugerahkan Lencana Darma Bakti ke Kak Sulastri di Peringatan Hari Pramuka ke-65
    14 UMKM Dumai Diajak Naik Kelas, Kemenkum Riau Genjot Legalitas Lewat Perseroan Perorangan
    15 Dorongan Inovasi Daerah, Kemenkum Riau Gaungkan Pentingnya Lindungi Kekayaan Intelektual
    16 142 Kali Terbakar Sejak Januari 2026 di Pekanbaru, 2 Orang Meninggal
    17 Kemenkum Hadirkan Penyelesaian Langsung Berbagai Persoalan Layanan Hukum
    18 10 Hektar Lahan Gambut Terbakar di Kualu Nenas, 55 Personel Gabungan Berjibaku Padamkan Api
    19 Resahkan Warga, Polsek Kampar Kiri Bakar Rakit Tambang Emas Ilegal di Desa Terusan
    20 Harmonisasi 5 Ranperbup Kampar, Kemenkum Riau Pastikan Regulasi Pas dan Tidak Tabrak Aturan
    21 Kemenkum Riau Dorong Penguatan Sinergi dan Profesionalisme Advokat
    22 September 2026, 2,4 Juta Warga Singapura Terima Bantuan Tunai hingga Rp8,3 Juta
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat