Dari Hasil Rapat Koordinasi,
Pemkab, LAM & MUI Sepakat Permainan Ketangkasan di Meranti Terindikasi Judi
Selasa, 23 Oktober 2018 - 17:44:45 WIB
SULUHRIAU, Pekanbaru- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Meranti menggelar rapat apat koordinasi tindaklanjut surat yang dilayangkan Lembaga Adat Melayu (LAM) Meranti, tentang Permainan Ketangkasan, Selasa (23/10/2018).
Dari hasil rapat tersebut disimpulkan Permainan Ketangkasan yang beroperasi di Jalan Teladan Selatpanjang trindikasi judi dan direkomendasikan untuk ditutup.
Rapat koordinasi ini dihadiri Wakil Bupati Wakil Bupati H. Said Hasyim sekaligus memimpin rapat.
Hadir juga dalam yang diselenggarakan di di Ruang Melati, Kantor Bupati Meranti itu, selain Wabub, juga hadir Asisten II Sekda Meranti Drs Syamsuddin, Ketua LAM Meranti H. Muzamil, Kepala Badan Penanaman Modal dan Perizinan Drs Revirianto, Kepala Kesbangpolinmas Drs Tazrizal Harahap, Ka. Satpol PP Meranti H. Joko Suprianto SH, Kepala Bagian Hukum Sekda Meranti Sudandri SH, Kabag Kesra Meranti Drs. Husni Gamal, Camat Tebing Tinggi Helfandi SE M.Si, serta Perwakilan Dinas Sosial.
Ada beberapa dasar dan pertimbangan putusan rapat ini sehingga mengindikasikan peramainan ketangkasan itu judi, antara lain hasil peninjauan dari berbagai pihak diantaranya LAM Meranti, Yayasan Pitra Madani, Kebangpolinmas Meranti, serta Pihak Satpol PP Meranti yang dipaparkan dalam rapat ini.
Selain berdasarkan peninjauan langsung kelokasi permainan, kesimpulan itu juga mengacu pada peraturan perundang-undangan yakni Pasal 303 Ayat 3 Tantang Perjudian.
Dalam Rakor tersebut, sempat terjadi perdebatan yang cukup alot tentang izin Permainan Ketangkasan di Jalan Teladan Selatpanjang tersebut. Sebab, beberapa pihak pihak mengaku sudah meneken surat rekomendasi izin operasiobal usaha tersebut.
Namun seperti dikatakan Ketua LAM Meranti H. Muzamil kegiatan ini ada yang janggal. "Saat kami melakukan peninjauan kelokasi kami menemukan Mesin Jackpot kemudian kami mencoba mencari informasi sesuai dengan jenis dan nama mesin kepada para ahli yang membenarkan kalau mesin Jackpot yang digunakan dalam Permainan Ketangkasan itu merupakan mesin judi," jelas Muzamil.
Mesin itu kata Muzamil sudah di set sedemikian rupa untuk kemungkinan menang 70:30. Atau dapat dipastikan mesin lebih pintar dari pemain.
Kepala Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Drs Revirianto mengatakan, kenjanggalan juga terjadi terkait rekomendasi izin dan operasional usaha ini.
Ini diperkuat Camat Tebing Tinggi Helfandi, dalam rekomendasi operasional usaha itu nama "Arena Permainan Elektronik dan Ketangkasan Keluarga" yang dibuka di Jalan Beran, Selatpanjang. Ternya di Jalan Camat Tebing Tinggi. "Artinya pengusaha yang bersangkutan telah membuka usaha dengan nama dan lokasi yang berbeda," katanya.
Setelah mendengar penjelasan dan pendapat dari berbagai pihak tersebut dipertegas dengan penandatanganan berita acara, akhirnya Pemkab Meranti memutuskan membuat rekomendasi kepada Bupati Kepulauan Meranti melalui Bagian Hukum Sekda Meranti untuk menutup usaha Permainan Ketangkasan yang Teridikasi Judi tersebut.
Namun, ini baru rekomendasi saja, keputusan final ditutup atau tudaknya tetap berada ditangan Bupati Kepulauan Meranti H Irwan Msi.
Wakil Bupati H. Said Hasyim juga meminta kepada Dinas dan Instansi terkait untuk terus melakukan pengawasan dan penindakan dalam mewujudkan Visi dan Misi Meranti yakni mewujudkan masyarakat Madani yang berdasarkan Syariat Islam. [rls,tmy]
Komentar Anda :