Tim Kejari 'Geledah' Kantor Dishub Bengkalis, 70-an Dokumen Disita
Senin, 22 Oktober 2018 - 19:16:31 WIB
SULUHRIAU, Bengkalis- Tim dari Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis mendatangi Kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Bengkalis yang terletak di Jalan Pramuka, Desa Air Putih, Bengkalis, Senin (22/10/2018).
Kedatangan tim kejari untuk melengkapi berkas terhadap kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) operasional Kapal Motor Penumpang (KMP) Tasik Gemilang mulai dari tahun anggaran 2012 hingga sekarang.
Tim terdiri empat orang tiba di Kantor Dishub Bengkalis lebih kurang pukul 14.00 WIB dipimpin Dzikrulloh. Disambut Pelaksana Harian (Plh) Kepala Dishub Zul Asri.
Pemeriksaan dokumen maupun berkas berlangsung sekitar satu jam lebih di salah satu ruang sekretariat.
Ketua Tim Khusus, Dzikrulloh ketika ditemui wartawan usai kegiatan mengatakan, bahwa "penggeledahan" tersebut dimaksudkan untuk melengkapi dokumen-dokumen tambahan yang dibutuhkan untuk proses hukum selanjutnya seperti dipersidangan.
"Terkait dengan perkara KMP Tasik Gemilang, dokumen yang bisa dijadikan bukti penyidikan dan persidangan. Perkara ini sudah masuk tahap penyidikan sebelumnya penyelidikan. Tambahan bukti akan menjadi lebih terang tindak pidananya," ungkapnya.
Dijelaskannya dokumen yang disita dari kantor tersebut kurang lebih mencapai 70-an bentuk surat.
Penyelidikan kasus dugaan korupsi KMP Tasik Gemilang dilakukan petugas sejak bulan Mei dan naik status menjadi penyidikan pada Agustus 2018. Terhadap perhitungan kerugian, masih menunggu hasil audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau.
"Mudah-mudahan setelah semuanya cukup akan segera ditetapkan tersangkanya," imbuhnya.
Sementara itu, Plh Kepala Dishub Bengkalis, Zul Asri juga membenarkan adanya pemeriksaaan di kantornya itu. Dirinya juga sempat mendampingi petugas dalam upaya melengkapi berkas yang dicari.
"Ya memang ada pemeriksaan oleh tim dari kejaksaan ke kantor. Petugas melakukan pengumpulan terhadap sejumlah dokumen,"pungkas Zul. [las,fdl]
Komentar Anda :