Kamis, 01 Oktober 2026 Prabowo Lantik Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Bergeser ke KSP, Ini Daftar Lengkap Perubahan Posisi Pejabat | Pimpin Upacara Kesaktian Pancasila, Kapolres Kampar Tegaskan Pancasila Kompas Pengabdian | Komjen Pol Suyudi Ario Seto Segera Gantikan Listyo Sigit Jadi Kapolri | Usai Komisi XIII DPR, 10 Bangunan Bak 'Apartemen Mewah' di Lapas Cibinong Dibongkar | Bayi Gajah Jantan Lisa Lahir di Tesso Nilo, Diberi Nama Ganesha oleh Titiek Soeharto | Kembangkan Kasus IRT, Polres Kampar Tangkap Pria Simpan 7 Paket Sabu
 
 
☰ Sosial Budaya
Ada 161 Penerima Pelimpahan Nomor Porsi Berangkat Haji Tahun Ini
Senin, 22 Oktober 2018 - 09:12:31 WIB

SULUHRIAU- Salah satu perubahan regulasi pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2018 adalah pelimpahan nomor porsi jemaah wafat.

Sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor 174 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelimpahan Nomor Porsi Jemaah Haji yang Meninggal Dunia, jemaah yang meninggal setelah diumumkan sebagai jemaah yang berhak melunasi BPIH tahun 2018 dapat melimpahkan nomor porsi untuk anggota keluarganya.

Menurut Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Muhajirin Yanis, regulasi ini sangat diapresiasi masyarakat.

"Pelimpahan nomor porsi ini mendapatkan sambutan positif dari masyarakat karena dianggap memenuhi rasa keadilan bagi jemaah yang sudah lama menunggu dan wafat saat menjelang keberangkatan," kata Muhajirin Yanis beberapa waktu lalu saat menjadi narasumber pada kegiatan Rapat Teknis Pendaftaran dan Pembatalan Haji Reguler di Bogor.

Sejak sebelum keberangkatan jemaah haji pada tahun ini sudah banyak jemaah yang mengurus pelimpahan nomor porsi di Kementerian Agama. Proses pelimpahan nomor porsi bagi jemaah haji wafat sampai dengan saat ini berjumlah 474 orang.

Proses tersebut masih akan terus bertambah seiring dengan pengajuan adanya jemaah yang wafat yang belum dilaporkan Kementerian Agama. Hal itu seperti disampaikan oleh Kepala Sub Direktorat Pendaftaran dan Pembatalan Haji Reguler, Noer Alya Fitra.

“Dari 474 jemaah yang menerima pelimpahan nomor porsi, 161 orang diantaranya sudah berangkat haji tahun ini. Proses pelimpahan nomor porsi mengedepankan aspek kemudahan dalam pelayanan dan tidak dipungut biaya apapun,” ujar pria yang biasa disapa Nafit dilansir dari Kementerian Agama Penyelenggaraan Haji dan Umrah.

Proses pengajuan pelimpahan nomor porsi jemaah wafat, memang cukup mudah. Pihak keluarga hanya perlu melayangkan surat pengajuan secara tertulis kepada Kankemenag Kabupaten/Kota. Menurut Nafit, dasar pengajuannya dari daftar nama sudah diumumkan berhak berangkat tahun 2018, namun wafat antara tanggal 12 Maret sampai dengan 15 Agustus 2018.

“Penerima pelimpahan nomor porsi jemaah wafat dapat suami atau istri atau anak kandung atau menantu dari jemaah yang wafat. Sesuai hasil musyawarah yang dituangkan dalam berita acara pelimpahan,” imbuh Nafit.

Pihak keluarga mengirimkan surat permohonan dilampiri berkas-berkas berupa berita acara pelimpahan nomor porsi, surat pernyataan tanggung jawab mutlak, bukti identitas yang relevan dengan jemaah wafat, surat rekomendasi dari Kankemenag Kabupaten/Kota dan Kanwil Kemenag Provinsi.

“Berkas tersebut akan diverifikasi oleh Kankemenag Kab/Kota, Kanwil, dan Direktorat Jenderal PHU. Proses pengambilan foto dan sidik jari di Direktorat Jenderal PHU,” kata Nafit menjelaskan.

Sedangkan keberangkatan jemaah yang menerima pelimpahan dapat pada tahun berjalan atau tahun berikutnya, bergantung pada ketercukupan waktu penyelesaian dokumen. Namun Nafit menandaskan bahwa pelimpahan nomor porsi hanya berlaku satu kali.

Sumber: Viva.co.id | Editor: Jandri




 
Berita Lainnya :
  • Prabowo Lantik Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Bergeser ke KSP, Ini Daftar Lengkap Perubahan Posisi Pejabat
  • Pimpin Upacara Kesaktian Pancasila, Kapolres Kampar Tegaskan Pancasila Kompas Pengabdian
  • Komjen Pol Suyudi Ario Seto Segera Gantikan Listyo Sigit Jadi Kapolri
  • Usai Komisi XIII DPR, 10 Bangunan Bak 'Apartemen Mewah' di Lapas Cibinong Dibongkar
  • Bayi Gajah Jantan Lisa Lahir di Tesso Nilo, Diberi Nama Ganesha oleh Titiek Soeharto
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Prabowo Lantik Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Bergeser ke KSP, Ini Daftar Lengkap Perubahan Posisi Pejabat
    02 Pimpin Upacara Kesaktian Pancasila, Kapolres Kampar Tegaskan Pancasila Kompas Pengabdian
    03 Komjen Pol Suyudi Ario Seto Segera Gantikan Listyo Sigit Jadi Kapolri
    04 Usai Komisi XIII DPR, 10 Bangunan Bak 'Apartemen Mewah' di Lapas Cibinong Dibongkar
    05 Bayi Gajah Jantan Lisa Lahir di Tesso Nilo, Diberi Nama Ganesha oleh Titiek Soeharto
    06 Kembangkan Kasus IRT, Polres Kampar Tangkap Pria Simpan 7 Paket Sabu
    07 Kanwil Kemenkum Riau Raih Nilai 100 pada Verifikasi Rencana Aksi Program KI Triwulan III 2026
    08 Dorong Penguatan SIKIDA, Kanwil Kemenkum Riau Koordinasi dengan Pusdatin Kemenkum
    09 Fasilitasi Ranperda Pemajuan Kebudayaan, Kemenkum Riau Perkuat Keselarasan Regulasi Meranti
    10 Perkuat Kesiapsiagaan Bencana, Kanwil Kemenkum Riau Bahas Ranperda Kuantan Singingi
    11 Bidik Pasar Malaysia, KADIN dan Bea Cukai Siapkan Skema Bersama untuk Ekspor UMKM Dumai
    12 RT di Tapung Hulu Ditangkap Jual Sabu, 1,57 Gram Diamankan
    13 Perkuat Koordinasi Kelembagaan, KPU dan Kejati Riau Teken Perjanjian Kerja Sama
    14 Petakan Isu Hukum Berbasis Data, Kanwil Kemenkum Riau Libatkan Lintas Instansi
    15 Kanwil Kemenkum Riau Bahas Strategi Implementasi Standar Layanan Bantuan Hukum
    16 63 Pejabat Pemko Pekanbaru Berganti Posisi, Berikut Nama dan Jabatannya
    17 Titik Api Nihil di Riau, Kabut Asap Kiriman Selimuti Sejumlah Daerah
    18 Polsek Tapung Tangkap Warga Tanjung Sawit dan Sita 31,41 Gram Sabu
    19 Siti Hasmah Istri Mantan PM Mahathir Mohamad Wafat di Usia 100 Tahun, Malaysia Gelar Pemakaman Kenegaraan
    20 Kakanwil Kemenkum Riau Perkuat Kapasitas Pembentukan Regulasi Bersama Unri
    21 Perkuat Peran Posbankum, Kanwil Kemenkum Riau Beri Edukasi Hukum pada Masyarakat Tuah Negeri
    22 Aktifkan Posbankum Tuah Negeri, Kanwil Kemenkum Riau Perkuat Paralegal Lewat SIBAPAK
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat