Senin, 06 Mei 2024
Mulai 8 Mei 2024 KPU Riau Terima Penyampaian Dukungan Calon Perseorangan | Sakit Hati Tak Beri Tahu Jual Tanah Orangtua, Adik Bacok Leher Abang Kandung dengan Parang | Genre Natuna Terbaik di Kepri, Wan Siswandi: Saya akan Terus Dukung Putra-putri Daerah Berprestasi | Jepang Juara Piala Asia U23 2024, Putus Rekor Uzbekistan | DPD PKS Pekanbaru Rekomendasikan DR Muhammad Ikhsan Balon Walikota ke DPP | KPU Riau Siap Mutakhirkan 4.854.034 DP4 untuk Pilkada 2024
 
Daerah
Tim Ops Satres Narkoba Polres Siak Ringkus Pelaku Narkoba

Daerah - - Jumat, 12/10/2018 - 08:25:52 WIB

SULUHRIAU, Meranti- Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Siak kembali meringkus seorang pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.

Pelaku diringkus di Jalan Sutomo, Kelurahan Kampung Dalam, Kecamatan Siak, Kabupaten Siak, Kamis (11/10/2018) sore

Dari tangan tersangka berinisial SR alias AD (48) polisi berhasil diamankan narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 8 paket dengan berat kotor seberat 3,81 gram disita petugas sebagai barang bukti.

Selain itu, petugas juga menemukan barang bukti berupa lima lembar plastik klip bening, tujuh lembar plastik pembungkus, satu buah kaca pireks, satu buah kotak rokok merk gudang garam merah, satu unit hand phone lipat Merk Samsung warna putih dan uang Rp.150.000 hasil dari penjualan barang haram tersebut turut disita.

Kapolres Siak AKBP Ahmad David SIK melalui Kasat Narkoba Polres Siak AKP Herman Pelani SH, menjelaskan. Penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat tentang adanya peredaran narkotika jenis sabu-sabu disalah satu rumah kediaman yang terletak di  Jalan Sutomo RT07/RW02 Kelurahan Kampung Dalam, Kecamatan Siak, Kabupaten Siak.

"Pelaku berhasil diringkus dikediamannya bersama barang bukti sebanyak 8 paket dengan berat 3,81 gram," kata Herman Pelani SH

Berdasarkan informasi tersebut tim Opsnal Satres Narkoba Polres Siak yang dipimpin Kanit I Idik Satres Narkoba Polres Siak Ipda Muslim M SH melakukan penyelidikan tentang kebenaran informasi itu, sekira pukul 12.40 WIB tepatnya dikediaman pelaku, selanjutnya dilakukan pengeledahan ditemukan 1 buah kotak rokok merk Gudang Garam merah yang didalamnya terdapat barang bukti Narkotika jenis sabu-sabu.

"Saat digeledah ditemukanan barang buti diduga milik tersangka berupa kotak rokok yang diduga berisikan kabi sabu diantaranya 8 buah paket diduga Narkotika jenis sabu-sabu dengan berar kotor 3,81 gram, 5 lembar plastik klip bening, 7 lembar plastik pembungkus, 1 buah kaca Pireks, 1 buah kotak rokok merk Gudang Garam merah, 1 unit handphone merk Samsung lipat berwarna putih, uang diduga hasil penjualan sebesar Rp150.000," jelas Kasat Narkoba Polres Siak AKP Herman Pelani SH.

Untuk mempertanggung jawab atas perbutanya pelaku beserta barang bukti tersebut dibawa ke Mapolres Siak guna dilakukan proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut. (tmy)






 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved