SULUHRIAU, Pekanbaru- Jumat (12/8/2018) pagi ini, Lurah Sidomulyo Barat, Babinsa dan Babin Kamtibmas akan turun ke 'Gudang' Anggur Merah Asal China di Jalan Purwodadi, Panam Kecamatan Tampan.
Hal itu disampaikan Lurah Sidomulyo Barat, Reiman kepada suluhriau.com. Dikatakan lurah, sebelumnya pihaknya juga telah turun ke lokasi tersebut. Ia mengakui bangunan ruko yang dijadikan seperti gudang penampung buah anggur merah impor China itu belum memiliki izin. Padahal juga tidak jauh dari kantor Lurah Sidomulyo Barat.
Dijelaskan, saat pihak kelurahan ke ruko itu sebelumnya, bangunan yang dijadikan gudang untuk menumpuk ratusan pak buah anggur segar itu tidak ada papan plang, dinding bangunan tidak diplaster (masih bata), lantai bangunan tanah, tidak ada pendingin buah (Freezer) dan sampah anggur berserakan.
Seperti diberitakan sebelumnya yang disampaikan Sekretaris Dinas Perdagangan dan Perindustrian Pekanbaru Fabila Sandi, yang tim pengawas dinas datang ke tempat tersebut katanya, tempat itu dikatakan gudang, tidak pula gudang, karena pihak penghuni tempat itu bernama Aswadi mengaku ke petugas dinas, ia buka distributor, melainkan pedagang.
Dan penyewa ruko Aswadi ditanya mengakui belum memiliki izin usaha pergudangan atau izin usaha sejenisnya. "Kita telah panggil pihak yang menyewa bangunan untuk penumpukan anggur tersebut, dan membuat pernyataan diantaranya mengakui belum memiliki izin," ujar Obet, (11/10/2018).
Obet panggilan akrab Fabila mengatakan, pihak penjual anggur itu diminta mengurus izin. "Ini menjual barang dimakan, kalau nanti terjadi masalah yang dirugikan masyarakat," katanya.
Disperdagin pun sudah memanggil bersangkutan dan membuat berita acara kalrifikasi pengawasan buah anggur tersebut, ada tujuh poin isi dari berita acara ini atara lain, pada poin ke 2 disebutkan Aswadi buah anggur dibeli dari ditributor dari Kota Medan, untuk dijual di Pekanbaru, buah anggur tersebut diimport dari China. Poin ke 4 disebutkan, Aswadi belum memiliki perizinan bidang perdagangan, poin 7 Aswadi juga mengaku sebagai penjual bukan distributor. Berita acara ini ditandatangani oleh Aswadi di atas materai.
[tim]
Komentar Anda :