Minggu, 05 Mei 2024
Jepang Juara Piala Asia U23 2024, Putus Rekor Uzbekistan | DPD PKS Pekanbaru Rekomendasikan DR Muhammad Ikhsan Balon Walikota ke DPP | KPU Riau Siap Mutakhirkan 4.854.034 DP4 untuk Pilkada 2024 | Keji, Suami Pelaku Mutilasi Istri Sempat Tawarkan Daging Korban ke Ketua RT | Hebat!, 10 ribu Penari Riau Pecahkan Rekor Muri di Gebyar BBI BBWI Provinsi Riau 2024 | Gebyar BBI/BBWI dan Lancang Kuning Carnival Prov Riau Perhelatan Spektakuler, Pj Gubri: Ini Potensi
 
Metropolis
Dari Hearing Komisi V DPRD Riau
Dirut PT Rickry Sebut Karyawan tak Gajian Ulah Oknum Direktur Ambil Uang, Yusuf: Sandiwara!

Metropolis - - Kamis, 11/10/2018 - 22:23:22 WIB

SULUHRIAU, Pekanbaru- Komisi V DPRD Riau menggelar hearing dengan PT Rickry Kamis (11/10/2018). Hearing ini terkait demo karyawan beberapa hari sebelumnya ke DPRD Riau menuntut agar pihak DPRD membantu persoalan terkait karyawan yang tidak gajian empat bulan.

Hearing ini dipimpin Ketua Komisi V DPRD Riau Aherson, dan dihadari Dirut PT Rickry Suputra dan direktur lainnya, Kadisnakertrasn Riau, Rasidin Siregar dan undangan lainnya.

Dalam kesempatan itu, pimpinan hearing meminta Dirut PT Rickry menjelaskan pokok persoalan menagapa karyawan tidak gajian sampai empat  bulan.

Lalu, mengawali keterangannya di depan Ketua Komisi V DPRD Riau Aherson, Dirut PT Rickry, Suputra mengaku justru sangat sedih karena perusahaan yang dia pimpin itu sudah empat bulan tak beroperasi.

"Saya sangat sedih karena karena tak bisa kerja. Jujur saya katakan bahwa ini terjadi karena saya dikibulin oleh oknum oknum perusahaan. Kalau saya yang menyeleweng tangkap saya. Itu tolong bàpak selidiki juga", ucapnya didepan anggota Komisi V DPRD Riau dan Kadisnakertrans Riau Rasidin Siregar mengawali keterangan dengan nada tinggi.

Ia mengatakan, Wiliyono telah mengambil uang dari BCA Rp40 miliar dan kemudian dia memasukkan uang tersebut ke rekening pribadinya. "Kalau dia balikkin itu uang Rp40 miliar itu ya sudah selesai", ujar Suputra.

Merasa dituding maling oleh Suputra, Direktur PT Rickry lainnya Wiliyono yàng duduk berdampingan dengannya, balik menyerang dengan menyeràhkan dokumen yang mereka tandatangani kepada Ketua Komisi V DPRD Riau Aherson. Menurut Wiliyono, secara pribadi dirinya sudah mengucurkan Rp1,2 miliar untuk bayar gaji karyawan.

Menyikapi hal itu anggota Komisi V DPRD Riau Yusuf Sikumbang menuding kedua direktur PT Ricry itu bersandiwara. "Itu urusan internal Rickry, perusahaan bapak tidak bangkrut kan. Jangan main-main dengan persoalan ini. Saya minta sekarang gaji karyawan dikasih," tegasnya.

Sedangkan anggota Komisi V DPRD Riau lainnya Siswaja Mulyadi menyarankan kedua direktur yang berseteru itu agar menyelesaikan secara internal.

"Silahkan saja masalah perusahaan diselesaikan secara hukum. Kami tak ingin masuk terlalu jauh soal internal termasuk asset perusahaan yang bisa. Sekarang selesaikan gaji karyawan yang belum dibayar", tegas Siswaja Mulyadi yang biasa disapa Aseng.

Seolah tak dihiraukan Suputra menolak saran anggota DPRD Riau itu dengan dalih masalah internal perusahaaan itu sedang bergulir ke ranah hukum.

Menyikapi perdebatan kedua pimpinan perusahaan yang tak kunjung mendàpat titik temu itu, Ketua Komisi V DPRD Riau Aherson melakukan perundingan.

Perundingan yang diinisiasi oleh Aherson diruang khusus komisi V DPRD Riau dihadiri kedua menejemen perusahaan, Disnaker, Kepolisian serta anggota dewan lainnya masih berlangsung.

Seperti diketahui, sebelumnya, 360 karyawan PT Rickry Pekanbaru melakukan aksi demo ke Gedung DPRD Riau, Senin (8/10/2018). Mereka meminta agar DPRD Riau membantu menyelesaikan permasalahan yang mereka hadapi.

Adapun tuntutan karyawan yang dimotori PUK SPSI PT Rickry itu diantaranya, gaji 4 bulan yang belum dibayar senilai Rp3,8 miliar dan jaminan kecelakaan kerja BPJS. [jan,arf]






 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved