Senin, 17 Agustus 2026 Peringati HUT ke-81 RI, Kemenkum Riau Tegaskan Komitmen Layani Rakyat dengan Integritas | Obor Menyala di Tengah Hening, Forkopimda Kampar Renungan Suci di TMP Kusuma Eka Bhakti | Digerebek di Peron Sawit, Pengedar Sabu di Kampar Kiri Hilir Ditangkap | Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang | Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan | Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
 
 
☰ Hukrim
Hoax Ratna Sarumpaet, Polri: Buat Gaduh dengan Hoax Terancam 10 Tahun
Kamis, 04 Oktober 2018 - 10:56:22 WIB

SULUHRIAU- Polri menegaskan penyelidikan hoax penganiayaan Ratna Sarumpaet tetap dilanjutkan. Ancaman pidana bagi penyebar hoax yang membuat keonaran maksimal 10 tahun penjara.

Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto menerangkan tim penyelidik akan mengumpulkan keterangan dari sejumlah orang atas penyebaran hoax Ratna Sarumpaet dianiaya. Ratna sendiri sudah mengaku berbohong soal penganiayaan.

"Nah potongan-potongan gambar ini informasi, keterangan adalah barang bukti menjadi gambaran utuh. Nanti kita tahu si A peran apa, si B peran apa, si C peran apa. Tentang ancaman hukumannya kita bisa gunakan ancaman Pasal 14 dan 15 UU Nomor 1 tahun 1946, jabarannya kalau dia buat keonaran atau membuat kegaduhan dengan menyebarkan berita hoax ancamannya 10 tahun. Atau kita bisa gunakan juga dengan UU ITE kalau dia menyebarluaskan dengan teknologi," ujar Setyo kepada wartawan di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (4/10/2018).

Pemanggilan para saksi menurut Setyo segera dikumpulkan termasuk meminta keterangan Ratna Sarumpaet.

Total ada 6 laporan yang masuk ke kepolisian terkait gaduh Ratna Sarumpaet. Lima laporan disebut Setyo terkait penyebaran dugaan berita bohong (hoax) penganiayaan Ratna Sarumpaet. Sedangkan satu laporan meminta pengungkapan kasus penganiayaan tersebut.

"Pertama yang diungkap kasus penganiayaannya gugur dengan keterangan Polda Jabar yang menyatakan di Jabar tanggal 21 (September) tidak ada kegiatan seminar internasional itu gugur. Ternyata RS memberikan statement dan mengakui bohong," papar Setyo.

Ratna mengaku berbohong mengalami penganiayaan di Bandung. Ratna menyampaikan permintaan maafnya kepada semua pihak. Begini pernyataan lengkap Ratna.

Dalam jumpa pers di rumahnya, Rabu (3/10), Ratna menyatakan kebohongan berawal hanya untuk mencari alasan ke anak-anaknya. Sebenarnya, Ratna berkunjung ke rumah sakit untuk keperluan sedot lemak.

"Saya juga meminta maaf kepada semua pihak yang selama ini mungkin dengan suara keras saya kritik dan kali ini berbalik ke saya, kali ini saya pencipta hoaks terbaik ternyata, menghebohkan semua negeri," ujar Ratna.

Sumber: detik.com | Editor: Jandri





 
Berita Lainnya :
  • Peringati HUT ke-81 RI, Kemenkum Riau Tegaskan Komitmen Layani Rakyat dengan Integritas
  • Obor Menyala di Tengah Hening, Forkopimda Kampar Renungan Suci di TMP Kusuma Eka Bhakti
  • Digerebek di Peron Sawit, Pengedar Sabu di Kampar Kiri Hilir Ditangkap
  • Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang
  • Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Peringati HUT ke-81 RI, Kemenkum Riau Tegaskan Komitmen Layani Rakyat dengan Integritas
    02 Obor Menyala di Tengah Hening, Forkopimda Kampar Renungan Suci di TMP Kusuma Eka Bhakti
    03 Digerebek di Peron Sawit, Pengedar Sabu di Kampar Kiri Hilir Ditangkap
    04 Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang
    05 Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
    06 Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
    07 Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
    08 PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA
    09 Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh
    10 Jelang HUT ke-81 RI, Wabup Kampar Kukuhkan 30 Putra Putri Paskibraka 2026 di Balai Bupati
    11 Kwarnas Anugerahkan Lencana Darma Bakti ke Kak Sulastri di Peringatan Hari Pramuka ke-65
    12 UMKM Dumai Diajak Naik Kelas, Kemenkum Riau Genjot Legalitas Lewat Perseroan Perorangan
    13 Dorongan Inovasi Daerah, Kemenkum Riau Gaungkan Pentingnya Lindungi Kekayaan Intelektual
    14 142 Kali Terbakar Sejak Januari 2026 di Pekanbaru, 2 Orang Meninggal
    15 Kemenkum Hadirkan Penyelesaian Langsung Berbagai Persoalan Layanan Hukum
    16 10 Hektar Lahan Gambut Terbakar di Kualu Nenas, 55 Personel Gabungan Berjibaku Padamkan Api
    17 Resahkan Warga, Polsek Kampar Kiri Bakar Rakit Tambang Emas Ilegal di Desa Terusan
    18 Harmonisasi 5 Ranperbup Kampar, Kemenkum Riau Pastikan Regulasi Pas dan Tidak Tabrak Aturan
    19 Kemenkum Riau Dorong Penguatan Sinergi dan Profesionalisme Advokat
    20 September 2026, 2,4 Juta Warga Singapura Terima Bantuan Tunai hingga Rp8,3 Juta
    21 Perdana Dilakukan di Pekanbaru, Wali Kota Ajak Kepala OPD Menginap Bersama Retreat RT-RW
    22 Kemenkum Riau Dorong Civitas Akademika UIR Lindungi Inovasi Melalui Paten
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat