Dishub Pekanbaru Pasang 'Yellow Box Junctioan', Ini Fungsinya
Kamis, 27 September 2018 - 10:33:07 WIB
SULUHRIAU, Pekanbaru- Dinas Perhubungan (Dsihub) Pekanbaru memasang marka kuning di jalan atau Yellow Box Junction (YBJ). Salah satunya di Jl Gajah Mada atau sekitar persimpangan lampu merah.
Marka jalan ini sepertinya baru ada di kota ini. Ini salah satu upaya Dishub Pekanbaru mengatasi kemacetan yang menjadi momok di setiap kota besar, seperti Pekanbaru.
Mungkin, rambu-rambu ini belum familier bagi pengguna jalan atau pengendara. Sebab, itu pihak Dishub menyosialisasikan fungsi dari Yellow Box Junction ini.
"Yellow Box Junction ini untuk mencegah kepadatan lalu lintas di jalur berakibat pada tersendatnya arus kendaraan di jalur lain yang tidak padat. Dengan marka ini diharapkan kepadatan di persimpangan tidak terkunci. Jadi ini sangat berguna kata," Plt Kepala Dishub Pekanbaru Kendi Harahap MT saat dikonfirmasi melalui Kepala Bidang manajemen dan Rekayasa Lalin Dinas Perhubungan Edi Syofyan, Kamis (27/9/2018).
Menutunya lagi, Yellow Box Junction sangat berguna di persimpangan-persimpangan jalan yang padat, pada jalan-jalan utama serta saat waktu puncak kepadatan lalu lintas.
Banyak pengguna kendaraan bermotor tetap menerobos lampu merah (traffic light) saat antrean kendaraan di depannya belum terurai.
Maka dengan adanya YBJ ini walaupun lampu traffic light sudah hijau, pengguna jalan yang belum masuk YBJ harus berhenti ketika ada kendaraan lain di dalam YBJ. Mereka baru bisa maju jika kendaraan di dalam YBJ sudah keluar.
Bagi pengendara yang tetap memaksa memasukkan kendaraannya ke dalam YBJ, padahal masih ada kendaraan lain di dalamnya, maka akan di tilang, ini sama saja melanggar marka jalan.
Namun, Yellow Box Junction akan berfungsi maksimal jika ada kesadaran dari pengguna jalan. Sebab kesadaran warga juga kunci utama kelancaran lalu lintas.
"Jadi jika pengendara melihat jalur di depan tersendat, sebaiknya tidak memaksa masuk ke YBJ walaupun lampu masih hijau. Sehingga ketika jalur lain hijau, tidak akan terjadi tersendatnya arus lalu lintas," katanya.
Dalam penjelasan UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan, pasal 287 (2) juncto Pasal 106 (4) huruf a, b tentang rambu-rambu lalu lintas dan berhenti di belakang garis stop. Pidananya ialah kurungan dua bulan penjara atau denda Rp 500.000. [yas,jan]
Komentar Anda :