Minggu, 05 Mei 2024
Jepang Juara Piala Asia U23 2024, Putus Rekor Uzbekistan | DPD PKS Pekanbaru Rekomendasikan DR Muhammad Ikhsan Balon Walikota ke DPP | KPU Riau Siap Mutakhirkan 4.854.034 DP4 untuk Pilkada 2024 | Keji, Suami Pelaku Mutilasi Istri Sempat Tawarkan Daging Korban ke Ketua RT | Hebat!, 10 ribu Penari Riau Pecahkan Rekor Muri di Gebyar BBI BBWI Provinsi Riau 2024 | Gebyar BBI/BBWI dan Lancang Kuning Carnival Prov Riau Perhelatan Spektakuler, Pj Gubri: Ini Potensi
 
Metropolis
Dari Forum Group Discussion,
Pemko Terus Dorong Realisasi Perlindungan Jaminan Sosial Bagi Naker

Metropolis - - Senin, 24/09/2018 - 20:27:56 WIB

SULUHRIAU, Pekanbaru- Pemko Pekanbaru terus mendorong merealisasikan agar tenaga kerja (naker) menedapat perlindungan jaminan sosial (jamsos) ketenaga kerjaan melalui BPJS.

Sebab, sejauh ini belum seluruhnya naker terkover BPJS Ketenagakerjaan dalam upaya meningkatkan kesejahteraan mereka.

Salah satu upaya ke arah itu, Pemko Pekanbaru bekerjasama dengan Forum Wartawan Kota Pekanbaru (Fortaru) dan BPJS Cabang Pekanbaru menggelar Forum Group Discussion (FGD)  Senin, (24/9/2018) di Aula Bappeda Pekanbaru.

Dari kegiatan ini dirumuskan agar ke depan meningkatkan sosialisasi dan mengajak warganya ikut BPJS Ketenagakerjaan, guna menjamin kesejahteraan pekerja disektor formal dan in formal.

Dalam pengarahan Walikota Pekanbaru, DR Firdaus, MT menyampaikan, ke depan para Camat dan Lurah setempat terus menyosialisasikan dan mengajak warganya ikut BPJS Ketenagakerjaan.
  
Firdaus juga mengakui selama ini para pekerja Tenaga Harian Lepas (THL) di bawah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) memang belum seluruhnya terkover BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini mengingat masih mengutamakan yang mengalami resiko kerja tinggi.
   
"Kalau ada Tenaga Harian Lepas OPD yang belum terkover tentunya itu masih bertahap, yang utama dulu pekerja beresiko tinggi seperti petugas kebersihan," kata Firdaus.
  
Namun demikian kata Wako, THL yang belum terkover khususnya para buruh yang tidak bekerja di perusahaan termasuk RT/RW akan diarahkan masuk mendaftar menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan.
  
Dikatakan, asuransi adalah ciri masyarakat maju. Bagi perusahaan walikota sudah membuat aturan lewat perizinan wajib menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan.
  
Sementara bagi tenaga kerja mandiri seperti pedagang kaki lima, tukang parkir dan sebagainya perlu mendapat perlindungan. "Karenanya Camat dan Lurah sebagai pemimpin wilayah perlu mengingatkan agar masyarakat mau mendaftar. Sebab budaya masyarakat maju  sadar mendapatkan perlindungan kesejahteraan," katanya.
  
Menuutnya, perlu mengedukasi kepada masyarakat tentang jaminan kesejahteraan itu wajib karena dia dib awah perintah langsung Presiden.
  
Sementara itu, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pekanbaru Kota  Mias Muchtar didampingi Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang  Pekanbaru  Panam, Wisnu  Eko  Prihartono selama ini pihaknya sudah membangun jaringan dengan 44 OPD di lingkungan Pemko Pekanbaru. Namun memang belum semuanya mendaftarkan THL nya untuk mendapat jaminan kesejahteraan.
  
"Secara bertahap sejak 2017 baru sembilan OPD yang baru kita beri perlindungan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan," kata Mias Muchtar.
  
Menurut Mias tahun 2018 ini BPJS Ketenagakerjaan juga secara bertahap akan menyisir pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) di Kecamatan dan Kelurahan, termasuk para RT/RW.
"Kini dari OPD yang sudah mendaftarkan THL nya baru 324," tutur Mias.
  
Diakui Mias secara Pekanbaru untuk kepesertaan BPJS TK lewat perusahaan atau pekerja formal cukup besar. Namun yang mandiri yakni BPU masih belum maksimal.   
Sejauh ini untuk peserta mandiri di Pekanbaru ada 14.000 orang," imbuhnya.
  
Ditambahkan Mias pihaknya juga Kini bahkan sudah menyasar pedagang dan UKM ke pasar tradisional, guna mengkover BPU mandiri.
"Untuk mandiri memang masih 30 persen karena seiring dengan meningkatnya perdagangan dan usaha di Pekanbaru," pungkasnya.
   
Seperti diketahui BPJS Ketenagakerjaan yang telah resmi beroperasi penuh mulai 1 Juli 2015 menyelenggarakan 4 (empat) program, di antaranya Jaminan Hari Tua, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian dan Jaminan Pensiun yang melengkapi jaminan sosial yang sebelumnya sudah diselenggarakan. [khr]





 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved