Terkait Penetapan DCT, Sejumlah Parpol di Riau Laporkan KPU ke Bawaslu
Sosial Budaya - - Senin, 24/09/2018 - 19:33:00 WIB
SULUHRIAU, Pekanbaru- Sejumlah partai politik mengajukan gugatan ke bawaslu provinsi riau terkait dengan penetapan daftar calon tetap (DCT).
Sejumlah parpol tersebut mengajukan gugatan sekaligus mendaftarkan permohonan sengekta ke Bawaslu Riau dengan teradu atau terlapor KPU Riau, Senin (24/9/2018).
Laporan yang terkait dengan penetapan DCT ini sehubungan dengan caleg dari masing- masing partai yang ditetapkan tidak memenuhi syarat (TMS) sehingga tidak masuk dalam DCT.
Anggota Bawaslu Riau, Gema Wahyu Adinata mengatakan, pada hari terakhir batas waktu pendaftaran permohonan gugatan, bawaslu menerima dari beberapa partai politik.
Bawaslu akan terlebih dahulu meneliti berkas, jika kurang, maka akan diberikan waktu perbaikan, selanjutnya dilakukan sidang mediasi.
Sesuai aturan, Bawaslu diberikan waktu 12 hari kerja untuk menyelesaikan permohonan sengketa tersebut dan berharap sengketa bisa diselesaikan melalui mediasi saja, tidak sampai pada proses ajudikasi.
Sementara itu, anggota KPU Riau Abdul Hamid mengatakan, pihaknya memberikan ruang bagi parpol untuk mengajukan sengketa ke Bawaslu jika tidak menerima putusan KPU.
Sedangkan Ketua DPD Partai Garuda Riau, Ahmad Johny Marzainur yang merupakan salah satu partai melaporkan KPU mengatakan, pihaknya menginginkan mediasi dengan KPU agar dapat memuluskan langkah bacaleg partai garuda yang ditetapkan kpu tms di dua dapil 8 bacaleg dari daerah pemilihan pekanbaru dan 7 bacaleg dari daerah pemilihan Indragiri Hilir [slt]