Pejabat Eselon II Pekanbaru tak Boleh Gunakan Mobdin Lebih Dari Satu
Senin, 17 September 2018 - 10:21:11 WIB
SULUHRIAU, Pekanbaru- Badan Pengelola Keuangan Aset dan Daerah (BPKAD) Pekanbaru mengimbau agar para pejabat di lingkungan Pemko Pekanbaru hanya boleh menggunakan satu unit persatu dinas.
Ini sesuai dengan instruksi dari Walikota Pekanbaru, Firdaus. Dimana, keberadaan mobil dinas dan operasional yang dikuasai oknum segera ditarik.
"Kepala Dinas hanya boleh menggunakan satu unit mobil dinas untuk 1800 cc sampai 2000 cc. Kalau ada kepala dinas yang memiliki mobil dinas sampai tiga unit, itu tidak boleh. Jika kedapatan, tentu akan kami tarik," kata Plt Kepala BPKAD Pekanbaru, Syoffaizal Selaku Pejabat Penata Usahaan Barang Milik Daerah melalui Kepala Bidang Aset, Defino Efka, Senin (17/9/2018).
Dikatakan, mobil dinas dan operasional yang diberikan kepada pejabat Esselon II untuk menunjang tugas pokok jabatan. Jadi, jika ada aset yang melebihi, BPKAD Pekanbaru akan menariknya.
"Kalau aset atau barang tidak digunakan, ya wajib diserahkan ke pengelola dalam hal ini BPKAD. Nah, nantinya kita serahkan ke pejabat lainnya," pungkasnya. [kmf, yas]
Komentar Anda :