MA Bolehkan Eks Koruptor Nyaleg, Moeldoko: Kita Ikuti
Minggu, 16 September 2018 - 11:42:17 WIB
SULUHRIAU- Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan gugatan terhadap Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 yang mengatur tentang larangan eks napi korupsi maju sebagai caleg.
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko meminta semua pihak menghormati keputusan tersebut.
"Kalau itu produk hukum nggak bisa apa gitu, kita nggak bisa apa-apa. Keputusan dari MA kita ikutin," kata Moeldoko di Lapangan Monas, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Ahad (16/9/2018).
MA memang telah mengabulkan permohonan agar mantan napi korupsi bisa maju sebagai caleg. Salah satu pertimbangan MA dalam mengabulkan gugatan tersebut karena bertentangan dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
"Jadi, PKPU itu dinyatakan bertentangan dengan undang-undang," kata juru bicara MA Suhadi kepada detikcom, Jumat (14/9/2018).
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta keputusan MA dihormati dan mengaku tidak dapat mengintervensi keputusan MA tersebut. Sebab, keputusan tersebut berada di wilayah yudikatif, bukan eksekutif.
"Keputusan yang memang harus kita hormati, dan itu wilayahnya di yudikatif, kita enggak bisa intervensi," kata Jokowi di Sukoharjo, Sabtu (15/9/2018).
Sumber: detik.com | Editor: Jandri
Komentar Anda :