Wartawan Wajib Mundur Sebelum DCT
Sabtu, 15 September 2018 - 07:55:20 WIB
SULUHRIAU, Pekanbaru- Dewan pers mencatat ribuan wartawan di seluruh wilayah indonesia ramai-ramai mendaftarkan diri menjadi calon legislatif (caleg).
Namun diingatkan agar mengundurkan diri dari profesi wartawan sebelum penetapan daftar calon tetap (DCT).
Bacaleg dari beckround wartawan masuk mulai dari tingkat kota/kabupaten, provinsi bahkan DPR RI dengan alasan dan tujuan berbeda serta berharap profesi wartawan bisa membantu memenangi pemilihan pada pemilu 2019.
Namun diingatkan agar mengundurkan diri dari profesi wartawan sebelum KPU DCT.
Anggota dewan pers, Jimmy Silalahi di Pekanbaru mengatakan, bagi sebahagian yang mendaftar caleg, profesi wartawan tidak sekadar tempat mencari nafkah, tetapi diyakini cukup strategis untuk membangun jaringan.
Secara organisasi, dewan pers berharap agar jurnalis yang menjadi caleg terebut menentukan sikap sebab jurnalis dengan politisi jauh berbeda dengan melepas pekerjaannya sebagai wartawan.
Dewan pers berkeinginan agar tidak terjadi konflik kepentingan, sehingga selalu mendorong jurnalis yang mencalonkan diri mundur dari profesi wartawan, bahkan mundur dari organisasi pers.
Menurutnya, sebelum memasuki pilkada 2018 dan pilpres 2019m dewan pers sudah mengeluarkan surat edaran mengenai posisi media dan netralitas wartawan dengan mengimbau awak media melepaskan profesi sebagai wartawan jika ingin mencalonkan diri.
"Mencalonkan diri sebagai calon legislator ataupun tim sukses caleg akan mempengaruhi netralitas wartawan sehingga diminta mundur," katanya. [slt]
Komentar Anda :