Pajak Penerangan Jalan Umum Pekanbaru Naik
Rabu, 12 September 2018 - 10:15:41 WIB
SULUHRIAU, Pekanbaru- Pemko Pekanbaru memberlakukan kenaikan pajak lampu penerangan jalan umum (PJU).
Kepala Bidang (Kabid) Pendapatan Lainya Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pekanbaru, Adi Lesmana kepada wartawan, Rabu (12/9/2018) menegaskan, kenaikan pajak penerangan jalan terpaksa diterapkan untuk menutupi tagihan lampu Penerangan Jalan Umum (PJU) yang terus mengalami kenaikan.
Selain itu, pihaknya juga terpaksa menaikkan pajak penerangan jalan untuk memberikan rasa keadilan.
Sebab Perda No 3 Tahun 2011 tentang Pajak Penerangan Jalan besaranya sama rata, yakni 6 persen untuk semua golongan.
"Sedangkan di Perda yang baru ini besaran pajaknya diklasifikan sesuai dengan golongan masing-masing," kata Adi sembari mengatakan penyesuaian.
Di Perda pajak penerangan jalan yang baru ini, Adi merincikan, untuk golongan sosial seperti rumah ibadah dikenakan pajak 6 persen, kemudian golongan rumah tangga sebesar 8 persen, untuk golongan bisnis dan usaha 10 persen, industri 3 persen dan genset : 1,5 persen.
"Setelah kita studi banding ke beberapa daerah, ternyata sudah banyak yang menerapkan pajak seperti itu. Bahkan dibeberapa daerah ada yang menerapkan hingga batas maksimal, yakni 10 persen," ujarnya. [kmf,yas]
Komentar Anda :