Jumat, 02 Oktober 2026 Siap Hadapi Penilaian IRH 2027, Kanwil Kemenkum Riau Perkuat Pendampingan Pemda | Harmonisasi 4 Ranperbup Siak, Kemenkum Riau Perkuat Kepastian Regulasi Pajak dan Retribusi Daerah | 'PASTI ADA SOLUSI'' Episode 19, Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Forum Pengaduan Pelayanan Publik | Residivis Narkoba di Perhentian Raja Ditangkap, 11 Paket Sabu Disita | Satresnarkoba Polresta Pekanbaru Bekuk Pengedar 122 Pil Ekstasi di Parkiran Hotel | Terungkap Dalam Sidang Tipikor, Saksi Ungkap Suhardiman Bahas Land Cruiser Jelang Penetapan Sekda
 
 
☰ Peristiwa
Kepsek SMKN 2 Solok Kena OTT Pungli, Duit Rp219 Juta Disita
Kamis, 06 September 2018 - 11:01:04 WIB

SULUHRIAU- Polisi melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di SMKN 2 Kota Solok, Sumatera Barat (Sumbar). Hasil OTT tersebut, sang kepala sekolah ditetapkan sebagai tersangka.

"OTT terhadap dugaan pungutan sekolah di SMKN 2 Kota Solok, Jumat (31/8) pekan lalu pukul 11.30 WIB. Total barang bukti yang disita Rp 219.338.523," kata Kapolres Solok Kota AKBP Dony Setiawan Kamis, (6/9/2018).

Dony menjelaskan OTT dilatarbelakangi banyaknya keluhan dari orang tua siswa yang merasa keberatan atas iuran pendidikan yang ditetapkan kepada siswa yang mampu sebesar Rp 1.920.000 per tahun atau Rp. 160.000 per bulan. Siswa yang tidak mampu sebesar Rp 1.200.000 per tahun atau Rp 100.000 per bulan.

"Iuran pendidikan ini ternyata bersifat wajib dan dijadikan sebagai syarat untuk mengambil surat keterangan lulus atau ijazah sementara bagi siswa kelas XII. Jika iuran tersebut tidak dilunasi makan siswa tidak dapat mengikuti ujian nasional dan tidak bisa mendapatkan surat keterangan lulus," jelas Dony.

OTT dilaksanakan saat ada dua orang siswa yang membayar langsung iuran kepada guru secara tunai. Ada juga yang menyerahkan bukti transfer pembayaran pungutan ke rekening komite sekolah.

"Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan bahwa total pungutan pendidikan yang telah diterima oleh pihak sekolah adalah sebesar Rp 911.342.279. Dari total pungutan ini, yang sudah digunakan oleh pihak sekolah adalah sebesar Rp 692.003.756 dan yang belum digunakan adalah sebesar Rp.219.338.523. Itu yang kami sita," terang Dony.

Dony menerangkan uang tersebut berasal dari 890 orang siswa yang terdiri dari kelas X, XI, dan XII. Dari 890 siswa, yang masuk kategori mampu sebanyak 660 orang dan tidak mampu sebanyak 217 orang.

"Modusnya iuran ditetapkan dalam rapat komite, seolah-olah sudah disepakati oleh orang tua atau wali murid padahal komplain dari orang tua saat rapat diabaikan. Saat rapat tidak semua orang tua murid hadir dan penetapan iuran cenderung bersifat direktif dari sekolah. Orang tua murid semuanya merasa keberatan," tutur Dony.

Baca juga: Terlibat Pungli SIM, AKBP ER Diusulkan Dicopot dari Kapolres Kediri

Dony juga menyebut komite sekolah dimanfaatkan untuk meyakinkan orang tua murid terkait program sekolah yang membutuhkan sumbangan. Padahal pengelolaan keuangan sepenuhnya dikendalikan oleh kepala sekolah, tanpa melibatkan komite.

"Seolah-olah untuk mendukung program sekolah padahal digunakan juga untuk pribadi, misalnya ada penambahan honor untuk kepala sekolah sebanyak Rp 1.250.000 per bulan, wakil kepsek Rp 900.000 per bulan dan guru-guru lainnya," ucap Dony.

Dony menuturkan Peraturan Gubernur Sumbar Nomor 31 Tahun 2018 tentang Peran Serta Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Pendidikan mengatur memperbolehkan komite sekolah untuk menggalang dana dalam bentuk sumbangan dari peserta didik atau orang tua atau wali peserta didik. Tetapi pihak SMKN 2 mengabaikan batasan-batasan bahwa sumbangan sifatnya sukarela dan tidak mengikat atau tidak dikaitkan dengan persyaratan akademik.

"Dalam Permendikbud RI Nomor 75 Tahun 2016 rentang Komite Sekolah sudah sangat jelas diatur perbedaan antara bantuan pendidikan, sumbangan pendidikan dan pungutan pendidikan. Iuran pendidikan atau apapun istilahnya akan masuk dalam kategori pungutan pendidikan bila bersifat wajib dan mengikat serta jumlah dan waktunya ditentukan," tandas Dony.

"Dari hasil pemeriksaan bendahara komite, guru, honorer dan komite sekolah menyatakan bahwa penetapan pungutan pendidikan tersebut merupakan kebijakan kepala sekolah dan penggunaannya juga harus atas perintah kepala sekolah. Penyidik menetapkan kepala sekolah SMKN 2 Kota Solok Abdul Hadi sebagai tersangka," sambung Dony.

Polres Solok Kota telah menyita dua lembar surat keterangan lulus, uang tunai pembayaran pungutan sebesar Rp 1.200.000, selembar bukti transfer pungutan pendidikan sebesar Rp 1.920.000, uang hasil pungutan yang belum digunakan sebesar Rp 58.000.000, dan buku rekening atas nama komite sekolah dengan saldo rekening sebanyak Rp.159.938.523.

"Tersangka dikenakan Pasal 12 huruf e UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20/2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," tutup Dony.

Sumber: detik.com |Editor: Jandri




 
Berita Lainnya :
  • Siap Hadapi Penilaian IRH 2027, Kanwil Kemenkum Riau Perkuat Pendampingan Pemda
  • Harmonisasi 4 Ranperbup Siak, Kemenkum Riau Perkuat Kepastian Regulasi Pajak dan Retribusi Daerah
  • 'PASTI ADA SOLUSI'' Episode 19, Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Forum Pengaduan Pelayanan Publik
  • Residivis Narkoba di Perhentian Raja Ditangkap, 11 Paket Sabu Disita
  • Satresnarkoba Polresta Pekanbaru Bekuk Pengedar 122 Pil Ekstasi di Parkiran Hotel
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Siap Hadapi Penilaian IRH 2027, Kanwil Kemenkum Riau Perkuat Pendampingan Pemda
    02 Harmonisasi 4 Ranperbup Siak, Kemenkum Riau Perkuat Kepastian Regulasi Pajak dan Retribusi Daerah
    03 'PASTI ADA SOLUSI'' Episode 19, Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Forum Pengaduan Pelayanan Publik
    04 Residivis Narkoba di Perhentian Raja Ditangkap, 11 Paket Sabu Disita
    05 Satresnarkoba Polresta Pekanbaru Bekuk Pengedar 122 Pil Ekstasi di Parkiran Hotel
    06 Terungkap Dalam Sidang Tipikor, Saksi Ungkap Suhardiman Bahas Land Cruiser Jelang Penetapan Sekda
    07 Inflasi Riau September 2026 2,79 Persen, Dipicu Perawatan Pribadi dan Transportasi
    08 Evaluasi Tarif Paten dan Hak Cipta, Kanwil Kemenkum Riau Dukung Layanan KI Lebih Inklusif
    09 Kanwil Kemenkum Riau Monitoring Pelaksanaan Bantuan Hukum bagi Warga Binaan di Rutan Pekanbaru
    10 Usai Upacara Hari Kesaktian Pancasula, Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Pidato Kebangsaan Via Virtual
    11 Prabowo Lantik Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Bergeser ke KSP, Ini Daftar Lengkap Posisi Pejabat
    12 Pimpin Upacara Kesaktian Pancasila, Kapolres Kampar Tegaskan Pancasila Kompas Pengabdian
    13 Komjen Pol Suyudi Ario Seto Segera Gantikan Listyo Sigit Jadi Kapolri
    14 Usai Komisi XIII DPR, 10 Bangunan Bak 'Apartemen Mewah' di Lapas Cibinong Dibongkar
    15 Bayi Gajah Jantan Lisa Lahir di Tesso Nilo, Diberi Nama Ganesha oleh Titiek Soeharto
    16 Kembangkan Kasus IRT, Polres Kampar Tangkap Pria Simpan 7 Paket Sabu
    17 Kanwil Kemenkum Riau Raih Nilai 100 pada Verifikasi Rencana Aksi Program KI Triwulan III 2026
    18 Dorong Penguatan SIKIDA, Kanwil Kemenkum Riau Koordinasi dengan Pusdatin Kemenkum
    19 Fasilitasi Ranperda Pemajuan Kebudayaan, Kemenkum Riau Perkuat Keselarasan Regulasi Meranti
    20 Perkuat Kesiapsiagaan Bencana, Kanwil Kemenkum Riau Bahas Ranperda Kuantan Singingi
    21 Bidik Pasar Malaysia, KADIN dan Bea Cukai Siapkan Skema Bersama untuk Ekspor UMKM Dumai
    22 RT di Tapung Hulu Ditangkap Jual Sabu, 1,57 Gram Diamankan
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat