Minggu, 05 Mei 2024
Jepang Juara Piala Asia U23 2024, Putus Rekor Uzbekistan | DPD PKS Pekanbaru Rekomendasikan DR Muhammad Ikhsan Balon Walikota ke DPP | KPU Riau Siap Mutakhirkan 4.854.034 DP4 untuk Pilkada 2024 | Keji, Suami Pelaku Mutilasi Istri Sempat Tawarkan Daging Korban ke Ketua RT | Hebat!, 10 ribu Penari Riau Pecahkan Rekor Muri di Gebyar BBI BBWI Provinsi Riau 2024 | Gebyar BBI/BBWI dan Lancang Kuning Carnival Prov Riau Perhelatan Spektakuler, Pj Gubri: Ini Potensi
 
Metropolis
Pemko Pekanbaru Sampaikan Empat Ranperda ke DPRD

Metropolis - - Senin, 03/09/2018 - 19:05:13 WIB

SULUHRIAU, Pekanbaru- Pemko Pekanbaru menyampaikan empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) melalui paripurna  Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Senin (3/9/2018).

Empat draf Ranperda disampaikan Sekretaris Kota (Seko) Pekanbaru HM Noer MBS, di depan paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Sigit Yuwono.

Selain dihadiri Sekdako, hadir juga unsur Forkopimda, sejumlah pejabat di lingkungan Pemko dan para undangan, serta beberapa anggota dewan lainnya.

Empat Ranperda yang disampaikan tersebut yakni, Ranperda Tentang Tanggungjawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan, Ranperda Tentang Perubahan Atas Perda No 3 Tahun 2011 Tentang Pajak Penerangan Jalan, Ranperda Tentang Perubahan Atas Perda No 12 tahun 2016 Tentang Pernyertaan Modal Daerah dan Penambahan Pernyertaan Modal Daerah Kepada BUMD dan Badan Hukum lainnya, serta Ranperda Tentang Sistem Penyediaan Air Minum Kota Pekanbaru. "Kami akan membahas setelah paripurna ini, dengan membentuk Pansus," kata Sigit.

Dari empat Ranperda yang akan dibahas tersebut, dua Ranperda dinilai DPRD sangat menyentuh masyarakat.

Dua Ranperda tersebut yakni Ranperda  Sosial dan Lingkungan Perusahaan, serta Ranperda Tentang Perubahan Atas Perda No 3 Tahun 2011 Tentang Pajak Penerangan Jalan.

Ranperda Sosial dan Lingkungan Perusahaan ini berkaitan dengan CSR. Dengan begitu, setelah Ranperda ini disahkan, bisa mengakomodir semua CSR perusahaan. Begitu halnya dengan Ranperda Tentang Perubahan Atas Perda No 3 Tahun 2011 Tentang Pajak Penerangan Jalan.

"Pajak PJU kita selama ini harus transparan. Apalagi dengan masalah PJU sekarang ini. Masih banyak PJU yang non meterisasi. Ini lah nanti, setelah ada Perda-nya, semua PJU harus dimeterisasi," katanya.

Sementara itu Sekdako HM Noer MBS mengharapkan, agar anggota DPRD bisa membahas Ranperda ini secepatnya. Sebab, sangat berkaitan dengan peningkatan PAD.

"Kami berterima kasih kepada DPRD, yang selama ini sudah menjalin kerjasama yang baik. Kami berharap, agar pembahasan empat Ranperda ini tidak menuai hambatan berarti, sehingga bisa disahkan jadi Perda Kota Pekanbaru tahun ini," pintanya. [yas,kmf]






 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved