Senin, 17 Agustus 2026 Obor Menyala di Tengah Hening, Forkopimda Kampar Renungan Suci di TMP Kusuma Eka Bhakti | Digerebek di Peron Sawit, Pengedar Sabu di Kampar Kiri Hilir Ditangkap | Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang | Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan | Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan | Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
 
 
☰ Ekbis
Resmi, Mulai 1 September SPBU Wajib Jual BBM B20
Jumat, 31 Agustus 2018 - 19:38:51 WIB

SULUHRIAU- Pemerintah hari ini, Jumat, 31 Agustus 2018, secara resmi meluncurkan perluasan penerapan bahan bakar campuran solar dengan minyak kelapa sawit 20 persen atau yang dikenal dengan Biodiesel 20 (B20).

B20 wajib digunakan untuk kendaraan yang mendapatkan subsidi Public Service Obligation (PSO) maupun non-PSO. Dengan begitu, setiap SPBU yang ada nantinya harus menyalurkan B20.

Peluncuran ini dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution, serta turut dihadiri Menteri BUMN Rini Soemarno, Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati, Sekjen Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ego Syahrial, Direktur Jenderal Energi Baru dan Terbarukan Kementerian ESDM Rida Mulyana, Asosiasi Produsen Biofuel Indonesia, serta asosiasi lainnya.

Dalam sambutannya, dia menjelaskan, kebijakan ini ditujukan sebagai upaya untuk mendorong ekspor dan memperlambat impor. Upaya ini juga diharapkan bisa menyehatkan neraca pembayaran serta menghilangkan defisit neraca perdagangan ekspor-impor barang.

"Dengan demikian kita akan bisa menghemat devisa kita US$2 miliar sampai US$2,3 miliar sampai akhir tahun," tutur dia di lokasi acara peluncuran, di Kementerian Koordinator bidang Perekonomian, Jakarta, Jumat 31 Agustus 2018.

Bila sejak esok kebijakan ini tidak diterapkan, baik terhadap badan usaha maupun distributor dan pihak-pihak terkait lainnya dari implementasi B20 akan dikenakan sanksi sebesar Rp6.000 per liter. Sanksi tersebut ditujukan supaya kebijakan ini benar-benar terimplementasi secara utuh.

"Kalau CPO (crude palm oil)-nya gagal dikirim oleh perusahaan yang mengirim CPO-nya, denda! Dan dendanya Rp6.000 per liter. Ada yang bilang kejam betul. Bukan kejam itu supaya tidak ada yang melanggar," tegas dia.

Karena itu, agar implementasi tersebut berjalan dengan lancar. Maka pemerintah akan terus melakukan monitoring maupun sidak secara diam-diam. Bagi pihak manapun yang hendak melaporkan bahwa B20 tidak dilakukan pencampuran secara benar, pemerintah telah menyiapkan pusat pelaporan di 14036.

"Bukan hanya monitoring dan pengawasan kita bangun ke customer, bisa laporkan ke 14036. Laporkan ke situ," tegasnya.

Sumber: Viva.co.id | Editor: Jandri




 
Berita Lainnya :
  • Obor Menyala di Tengah Hening, Forkopimda Kampar Renungan Suci di TMP Kusuma Eka Bhakti
  • Digerebek di Peron Sawit, Pengedar Sabu di Kampar Kiri Hilir Ditangkap
  • Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang
  • Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
  • Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Obor Menyala di Tengah Hening, Forkopimda Kampar Renungan Suci di TMP Kusuma Eka Bhakti
    02 Digerebek di Peron Sawit, Pengedar Sabu di Kampar Kiri Hilir Ditangkap
    03 Bersama UAS dan Habib Syahab, Ribuan Jamaah Hadiri Maulid Nabi di Masjid Hajjah Rohana Rimbo Panjang
    04 Seharian Penuh Keceriaan Warga RT 06/RW 03 Putri Tujuh Rayakan HUT ke-81 RI dengan Berbagai Perlombaan
    05 Operasi PETI di Kampar Kiri, 2 Rakit Tambang Emas Dibakar dan 1 Mesin Diamankan
    06 Local Media Community Gandeng Google Perkuat Ekosistem Media Lokal
    07 PWI Riau Ingatkan Anggota Segera Reaktivasi KTA
    08 Maumere Diguncang Gempa Kuat, Ruang Tunggu Pelabuhan Laurentius Say Roboh
    09 Jelang HUT ke-81 RI, Wabup Kampar Kukuhkan 30 Putra Putri Paskibraka 2026 di Balai Bupati
    10 Kwarnas Anugerahkan Lencana Darma Bakti ke Kak Sulastri di Peringatan Hari Pramuka ke-65
    11 UMKM Dumai Diajak Naik Kelas, Kemenkum Riau Genjot Legalitas Lewat Perseroan Perorangan
    12 Dorongan Inovasi Daerah, Kemenkum Riau Gaungkan Pentingnya Lindungi Kekayaan Intelektual
    13 142 Kali Terbakar Sejak Januari 2026 di Pekanbaru, 2 Orang Meninggal
    14 Kemenkum Hadirkan Penyelesaian Langsung Berbagai Persoalan Layanan Hukum
    15 10 Hektar Lahan Gambut Terbakar di Kualu Nenas, 55 Personel Gabungan Berjibaku Padamkan Api
    16 Resahkan Warga, Polsek Kampar Kiri Bakar Rakit Tambang Emas Ilegal di Desa Terusan
    17 Harmonisasi 5 Ranperbup Kampar, Kemenkum Riau Pastikan Regulasi Pas dan Tidak Tabrak Aturan
    18 Kemenkum Riau Dorong Penguatan Sinergi dan Profesionalisme Advokat
    19 September 2026, 2,4 Juta Warga Singapura Terima Bantuan Tunai hingga Rp8,3 Juta
    20 Perdana Dilakukan di Pekanbaru, Wali Kota Ajak Kepala OPD Menginap Bersama Retreat RT-RW
    21 Kemenkum Riau Dorong Civitas Akademika UIR Lindungi Inovasi Melalui Paten
    22 Remaja 18 Tahun Terjun ke Sungai Siak di Bawah Jebatan Leighton, Begini Detik-detik Penyelamatan Polisi
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat