Terkait SE Permintaan Mundur RT/RW dari Jabatan,
Camat MD: Kami Belum Terima Surat Resmi dan Kita Harap Ketua RT-RW Tenang
Jumat, 31 Agustus 2018 - 09:00:02 WIB
SULUHRIAU, Pekanbaru- Keluarnya SE No 100/POTDA-462/VIII/2018 tanggal 21 Agustus 2018 terkait permintaan mundur Ketua RT/RW dari jabatan atas pencalegkan, Camat Marpoyan Damai Piora Hilmi, SSTP menyikapinya.
Menurut mantan Kabag Protokol Pemko Pekanbaru ini, sejauh ini kecamatannya belum menerima SE dimaksud secara resmi dari Walikota Pekanbaru.
Secara lisan, dan membaca berita di media, Piora mengaku mendapat informasi terkait SE ini. "Jadi sekarang kita belum bisa berbuat banyak, karena ini masih menjadi polemik," katanya, Kamis (30/8/2018).
Sebelum ada instruksi atau surat resmi terkait kelanjutan proses pemberhentian ketua RT/RW, ia mengatakan, ketua RT/RW atau melalui forumnya khusus di wilayah Kecamatan Marpoyan Damai, tetaplah harus bekerja melayani warga sebagaimana mestinya.
Ia berharap, Ketua RT/RW tetap menjalankan fungsinya, sehingga tidak menjadi masalah di tengah masyarakat.
Seperti diberitakan, atas keluar surat ini, Forum RT-RW se Pekanbaru sudah datang ke kantor Walikota untuk bertemu dengan Sekko Pekanbaru, HM Noer,MBS selakau yang menandatangani SE ini.
SE yang dikeluarkan per tanggal 21 Agustus 2018 itu sudah terlanjur viral. Sejauh ini, belum ada keputusan apakah SE ini atau dilanjut. SE ini dikeluarkan juga berpedoman pada Permendagri No 5/2007, tentang pedoman penataan lembaga Kemasyarakatan.
Namun di sisi lain, informasi yang diperoleh, SE ini dikeluarkan Sekko Pekanbaru, saat Walikota masih berada di China dalam rangka kunjungan kerja. [tim]
Komentar Anda :