Rabu, 30 September 2026 Usai Komisi XIII DPR, 10 Bangunan Bak 'Apartemen Mewah' di Lapas Cibinong Dibongkar | Bayi Gajah Jantan Lisa Lahir di Tesso Nilo, Diberi Nama Ganesha oleh Titiek Soeharto | Kembangkan Kasus IRT, Polres Kampar Tangkap Pria Simpan 7 Paket Sabu | Kanwil Kemenkum Riau Raih Nilai 100 pada Verifikasi Rencana Aksi Program KI Triwulan III 2026 | Dorong Penguatan SIKIDA, Kanwil Kemenkum Riau Koordinasi dengan Pusdatin Kemenkum | Fasilitasi Ranperda Pemajuan Kebudayaan, Kemenkum Riau Perkuat Keselarasan Regulasi Meranti
 
 
☰ Kesehatan
Mengandung Unsur Babi,
Diskes Pekanbaru Hentikan Sementara Imunasisi Vaksin MR
Jumat, 24 Agustus 2018 - 20:32:23 WIB

SULUHRIAU, Pekanbaru- Dinas Kesehatan (Diskes) Kota Pekanbaru akhirnya memutuskan untuk menghentikan sementara program imuniasi vaksin Measles Rubella (MR) di Pekanbaru.

Penghentian sementara vaksin MR terhitung hari ini Jumat (24/8), dan akan ditindak lanjuti dengan melayangkan surat ke Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI.

Hal itu disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Diskes Pekanbaru Zaini Rizaldy Saragih. "Hari ini kita akan menyampaikan surat penundaan sementara pemberian vaksin MR tersebut kepada Kemenkes RI,"katanya Jumat hari

Zaini menambahkan, selain Kemenkes RI, pihaknya juga akan melayangkan surat ke instansi terkait lainnya. Seperti Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru.

"Kami juga akan mensosialisasikan keputusan penundaan pemberian vaksin MR ini ke Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru," jelasnya.

Terkait apakah nantinya Kemenkes RI akan menjatuhkan sanksi, Zaini memastikan Diskes Pekanbaru tidak akan dikenakan sanksi apapun.

"Sanksi tidak ada, karena sebelumnya Kemenkes RI sebelum keluar Fatwa MUI pun juga tidak ada paksaan pemberian vaksin MR," tuturnya.

Lebih jauh Zaini mengatakan, pihaknya akan tetap menunda pemberian vaksin MR di Kota Pekanbaru, karena hingga kini Kemenkes RI sendiri belum memberikan instruksi lanjutan pasca keluarnya Fatwa MUI Nomor 33 Tahun 2018, yang menyebutkan bahan yang digunakan dalam vaksin MR mengandung unsur yang tidak halal.

"Diskes Kota melaporkan kebijakan ini ke Kementerian RI melalui Diskes Provinsi. Tapi karena dari Kemenkes RI belum ada membuat petunjuk kelangsungan imunisasi campak rubella, kami tetap di posisi menunda," pungkasnya.

Seperti diberitakan, Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Ni'am Sholeh mengatakan, lembaganya telah memutuskan bahwa penggunaan vaksin yang memanfaatkan unsur babi dan turunannya hukumnya haram. Vaksin MR buatan Serum Institute of India (SII) juga hukumnya haram karena menggunakan bahan yang berasal dari babi.

"(Namun) penggunaan vaksin MR produk dari Serum Institute of India (SII) pada saat ini, dibolehkan (mubah)," ujar Ni'am dilaporkan beberapa media nasional dan lokal, Senin (20/8/2018).

Setidaknya, ada tiga hal alasan yang membuat penggunaan vaksin MR dibolehkan, yakni karena kondisi keterpaksaan (darurat syar'iyyah), belum ditemukan vaksin MR yang halal dan suci, serta ada keterangan dari ahli yang kompeten dan dipercaya tentang bahaya yang ditimbulkan akibat tidak diimunisasi.

"Kebolehan penggunaan vaksin MR sebagaimana dimaksud tidak berlaku jika ditemukan adanya vaksin yang halal dan suci," imbuhnya.

Terkait hal itu, MUI mengeluarkan empat rekomendasi, antara lain bahwa pemerintah wajib menjamin ketersediaan vaksin halal untuk kepentingan imunisasi bagi masyarakat. Pihak produsen juga wajib mengupayakan produksi vaksin yang halal dan mensertifikasi halal produk vaksin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selanjutnya, pemerintah harus menjadikan pertimbangan keagamaan sebagai panduan dalam imunisasi dan pengobatan. Terakhir, pemerintah hendaknya mengupayakan secara maksimal, serta melalui WHO dan negara-negara berpenduduk muslim, agar memperhatikan kepentingan umat Islam dalam hal kebutuhan akan obat-obatan dan vaksin yang suci dan halal.

Fatwa MUI Nomor 33 Tahun 2018 tentang Penggunaan Vaksin MR Produk SII ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, 20 Agustus 2018. "Dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata membutuhkan perbaikan, akan diperbaiki dan disempurnakan sebagaimana mestinya," ucap Ni'am.

Editor: Jandri





 
Berita Lainnya :
  • Usai Komisi XIII DPR, 10 Bangunan Bak 'Apartemen Mewah' di Lapas Cibinong Dibongkar
  • Bayi Gajah Jantan Lisa Lahir di Tesso Nilo, Diberi Nama Ganesha oleh Titiek Soeharto
  • Kembangkan Kasus IRT, Polres Kampar Tangkap Pria Simpan 7 Paket Sabu
  • Kanwil Kemenkum Riau Raih Nilai 100 pada Verifikasi Rencana Aksi Program KI Triwulan III 2026
  • Dorong Penguatan SIKIDA, Kanwil Kemenkum Riau Koordinasi dengan Pusdatin Kemenkum
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Usai Komisi XIII DPR, 10 Bangunan Bak 'Apartemen Mewah' di Lapas Cibinong Dibongkar
    02 Bayi Gajah Jantan Lisa Lahir di Tesso Nilo, Diberi Nama Ganesha oleh Titiek Soeharto
    03 Kembangkan Kasus IRT, Polres Kampar Tangkap Pria Simpan 7 Paket Sabu
    04 Kanwil Kemenkum Riau Raih Nilai 100 pada Verifikasi Rencana Aksi Program KI Triwulan III 2026
    05 Dorong Penguatan SIKIDA, Kanwil Kemenkum Riau Koordinasi dengan Pusdatin Kemenkum
    06 Fasilitasi Ranperda Pemajuan Kebudayaan, Kemenkum Riau Perkuat Keselarasan Regulasi Meranti
    07 Perkuat Kesiapsiagaan Bencana, Kanwil Kemenkum Riau Bahas Ranperda Kuantan Singingi
    08 Bidik Pasar Malaysia, KADIN dan Bea Cukai Siapkan Skema Bersama untuk Ekspor UMKM Dumai
    09 RT di Tapung Hulu Ditangkap Jual Sabu, 1,57 Gram Diamankan
    10 Perkuat Koordinasi Kelembagaan, KPU dan Kejati Riau Teken Perjanjian Kerja Sama
    11 Petakan Isu Hukum Berbasis Data, Kanwil Kemenkum Riau Libatkan Lintas Instansi
    12 Kanwil Kemenkum Riau Bahas Strategi Implementasi Standar Layanan Bantuan Hukum
    13 63 Pejabat Pemko Pekanbaru Berganti Posisi, Berikut Nama dan Jabatannya
    14 Titik Api Nihil di Riau, Kabut Asap Kiriman Selimuti Sejumlah Daerah
    15 Polsek Tapung Tangkap Warga Tanjung Sawit dan Sita 31,41 Gram Sabu
    16 Siti Hasmah Istri Mantan PM Mahathir Mohamad Wafat di Usia 100 Tahun, Malaysia Gelar Pemakaman Kenegaraan
    17 Kakanwil Kemenkum Riau Perkuat Kapasitas Pembentukan Regulasi Bersama Unri
    18 Perkuat Peran Posbankum, Kanwil Kemenkum Riau Beri Edukasi Hukum pada Masyarakat Tuah Negeri
    19 Aktifkan Posbankum Tuah Negeri, Kanwil Kemenkum Riau Perkuat Paralegal Lewat SIBAPAK
    20 Diikuti 50 Kepala Sekolah, PWI Kepulauan Meranti Taja Pelatihan dan Seminar Jurnalistik
    21 8 Tahun Terbengkalai, Pemprov Riau akan Urus Jembatan Penghubungkan Pasar Rumbio-Pulau Payung
    22 Polsek Tambang Tangkap Pelaku Pemerkosaan Remaja, Dua Pelaku Lain Masih Buron
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat