Rabu, 08 Mei 2024
Kembalikan Formulir ke NasDem, Nasir Day: Terpanggil Pimpin Pekanbaru | Terlibat Peredaran Sabu, Tiga Orang Pria di Bangkinang Diringkus Polisi | PWI Riau Terima Surat Dukungan Resmi untuk HPN 2025 dari Pemprov Riau | Sat Lantas Polres Kampar Bersama ISDC Polda Riau Gelar Giat Police Goes To School di SMAN 1 Tambang | Peduli Palestina, Ribuan Mahasiswa dan Civitas Akademika Umri Gelar Aksi Unjuk Rasa | Tinjau Pembangunan Tribun Mini Lapangan Sri Serindit, Bupati: Ini Saksi Sejarah Kota Ranai
 
Daerah
Masih Ada Pejabat Bengkalis 'Cuai' sampaikan LHKPN

Daerah - - Kamis, 23/08/2018 - 17:39:20 WIB

TERKAIT:
   

SULUHRIAU, Bengkalis- Meskipun tak disebutkan jumlahnya, namun sebagai penyelenggara negara, ternyata hingga saat ini masih ada sebagian pejabat di Pemkab Bengkalis yang “membandel”. Belum menunaikan salah satu kewajibannya.

Salah satu kewajiban yang sampai sekarang masih dicuaikan alias dilalaikan tersebut, yakni belum melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) melalui aplikasi e-LHKPN (elektronik LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Meneruskan “titipan” Inspektur Kabupaten Bengkalis, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Bengkalis, H Imam Hakim mengingatkan, bagi mereka yang belum, untuk segera melaporkan.

Pesan tersebut disampaikan Imam, ketika memberikan arahan usai pelaksanaan senam kesegaran jasmani di lapangan pasir Taman Andam Dewi, Kamis pagi, 23 Agustus 2018.

“Meneruskan pesan Inspektur Kabupaten Bengkalis, bagi para pejabat penyelenggara yang belum melaporkan LHKPN ke KPK melalui e-LKHPN untuk segera melaporkannya. Koordinasikan dengan Inspektorat,” pesan Imam seraya menoleh kea rah Pelaksana Tugas Inspektur Kabupaten Bengkalis, Suparjo.

Pada senam kesegaran jasmani, bersama Asisten Pemerintahan H Umi Kalsum, Suparjo memang terlihat hadir dan mengikutinya sampai akhir.

Untuk diketahui dan sebagaimana pernah disampaikan Suparjo di kesempatan berbeda, yang berkewajiban menyampaikan LKHPN dimaksud bukan hanya Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (eselon II) dan Pejabat Administrator (eselon III) saja.

“Pejabat Pengawas (eselon IV) juga wajib menyampaikan LHKPN. Tapi tidak semua. Hanya yang berhubungan langsung dengan pelayanan publik. Misalnya Pejabat Pengawas di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu,” terang Suparjo.

Selain menyampaikan pesan Inspektur Kabupaten Bengkalis, dalam kesempatan itu Imam juga menguraikan tentang tugas dan fungsi Bappenda secara rinci.

Kemudian, mantan Sekretaris Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) ini juga kembali mengingatkan tentang pelunasan pajak kendaraan dinas Pemkab Bengkalis. Baik itu yang saat ini dipinjampakaikan ke Kepala Perangkat Daerah, maupun Aparatur Sipil Negara (ASN) lainnya.

“Jika kendaraan roda 4 pajaknya dibayar oleh Perangkat Daerah bersangkutan atau Sekretariat Daerah Bengkalis, untuk kendaraan roda 2 kewajiban tersebut bersifat perorangan dan menjadi tanggungjawab ASN atau pegawai yang menggunakan kendaraan roda 2 tersebut. Regulasinya demikian,” jelas Imam yang saat senam tadi pagi menggunakan pakaian olahraga warna merah dan mengenakan topi warna biru. [las]





 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved